Jakarta, Stabilitas-Bank Indonesia (BI) berencana menyederhanakan jumlah digit pada mata uang rupiah sehingga lebih sederhana dan efisien hal ini tentu disesuaikan dengan harga barang dan jasa.
Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo mengatakan penyederhanaan atau redenominasi ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. “Redenominasi tidak akan kurangi daya beli masyarakat. Redenominasi bukan lah sanering karena akan melalui masa transisi minimum delapan tahun sejak undang-undang berlaku,”kata Agus.
Redenominasi mata uang ini telah diajukan kepada DPR sejak tahun 2013 untuk selanjutnya dibahas, namun karena saat itu kondisi ekonomi global tidak pasti, untuk mengurangi kemungkinan dampak yang terjadi pada Indonesia, maka RUU Redenominasi masih tertahan.
“Tentang redenominasi mata uang, itu sudah pernah diajukan ke DPR resmi dari Pemerintah pada 2013 untuk dibahas. Namun satu dan lain hal karena juga di 2013 sedang ada kondisi ekonomi global yang tidak pasti, dan berdampak ke Indonesia, kemudian tidak diselesaikan di periode 2013,”terang Agus.
Agus menjelaskan proses yang panjang setelah RUU nantinya disahkan. Yaitu masa transisi selama tujuh tahun dengan dibarengi oleh penyebaran uang baru dan penarikan uang lama, serta resiko inflasi yang tidak akan terjadi.
“Sebetulnya RUU Redenominasi rupiah itu, di dalamnya hanya 18 pasal. Dan kalau itu disetujui, misalnya akhir 2017 itu nanti perlu ada dua tahun untuk mempersiapkan uangnya kemudian ada masa transisi minimum tujuh tahun. Pada masa transisi itu nanti akan ada uang lama yg tetap beredar dan ada uang baru yang denominasi yang disederhanakan. Tapi denominasi itu bersamaan dengan harga barang dan jasa yang disederhanakan juga. Maka pada transisi ada uang baru dan lama, tidak berdampak ke inflasi,”ucap Agus.
BI berharap Presiden turut campur tangan dalam membantu dan mendukung proses penyelesaian RUU Redenominasi agar transaksi masyarakat lebih sederhana dan efisien.
“Kami juga ingin usulkan kepada Presiden, mohon mendukung proses penyelesaian RUU Redenominasi uang rupiah. Dengan undang-undang tersebut akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit pada denominasi pecahan rupiah sehingga lebih sederhana dan efisien,”harap Agus.
Saat ini pembahasan Pemerintah dengan DPR lebih fokus kepada penyelesaian undang-undang terkait penguatan pajak, dan penguatan PNBP. BI berupaya agar bisa masuk pada Prolegnas 2017.

















