OJK mencatat aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen mencapai Rp3.231 triliun dan memperkuat peran DPS bersama DSN-MUI dalam Ijtima’ Sanawi 2026.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional akan terus bertumbuh seiring penguatan kebijakan dan sinergi antarpemangku kepentingan. Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), dengan pangsa pasar sebesar 11,16 persen terhadap total sektor jasa keuangan.
Secara rinci, total aset keuangan syariah tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
BERITA TERKAIT
Friderica menyampaikan bahwa OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan utama, meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Langkah tersebut ditopang oleh penguatan regulasi lintas sektor, antara lain aturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, hingga penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Untuk merespons perkembangan teknologi finansial, OJK juga mengembangkan kajian prinsip syariah bagi aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta inisiatif tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Di samping itu, OJK terus membenahi sejumlah tantangan industri seperti pemerataan ketahanan kelembagaan, diferensiasi produk berbasis data, dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam kesempatan tersebut, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga integritas syariah sekaligus merawat kepercayaan publik.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Kolaborasi dan terobosan produk ini dinilai krusial untuk memperluas jangkauan layanan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah berada di level 13,24 persen. Capaian tersebut menunjukkan masih besarnya ruang ekspansi dibandingkan indeks literasi keuangan nasional yang telah mencapai 69,57 persen dan inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen.
Sementara itu, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan bahwa penguatan peran DPS menuntut keselarasan antara pengawasan prinsip syariah dan kepatuhan terhadap regulasi industri jasa keuangan.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil. ***

















