Otoritas akan mengatur layanan gadai emas di perbankan syariah. Hal itu dilakukan supaya porsi penggunaan DPK lebih banyak untuk penyaluran kredit, bukan untuk biaya transaksi gadai.
Oleh : Yudi Rachman
BERITA TERKAIT
Berbisnis adalah bagaimana meningkatkan pendapatan dan menekan biaya. Maka, saat harga komoditas emas berkecenderungan naik dalam beberapa waktu belakangan, perbankan syariah pun silau dengan kemilaunya. Karena naiknya harga emas membuka peluang bank yang tak mengenal suku bunga itu untuk mendongkrak pendapatannya.
Bagaimana bisa? Selain memiliki layanan pembiayaan dengan skema bagi hasil-bagi risiko, bank syariah juga memiliki layanan pinjaman. Pada layanan yang biasa disebut qardh itu, nasabah bisa meminjam sejumlah dana kepada bank dengan menggadaikan sesuatu –dalam hal ini emas. Oleh karena itu, layanan tersebut dinamakan gadai emas.
Kini hampir semua bank syariah memusatkan perhatiannya pada layanan ini mengingat banyaknya nasabah yang menginvestasikan dananya di logam mulia dan menggadaikannya. Hingga pertengahan September, harga emas dunia berada di kisaran 1.850 dollar AS per troy ounce (Ozt) atau naik hampir 50 persen selama 12 bulan terakhir. Bahkan, selama sepuluh tahun terakhir kenaikan komoditas emas bisa mencapai 15 – 20 persen tiap tahunnya (lihat tabel), sehingga wajar saja emas menjadi komoditas yang banyak diburu untuk menjadi salah satu alternatif investasi.
Dan perbankan syariah menangkap peluang tersebut untuk mendongkrak pendapatan bisnisnya. Dengan membuka gadai emas, setidaknya perbankan syariah akan mendapatkan pendapatan dari komponen administrasi dan ijarah (sewa), yang kedua-duanya dihitung berdasarkan jumlah gram emas yang digadaikan.
Namun kecenderungan itu justru membuat Bank Indonesia ketar-ketir. Otoritas mengkhawatirkan bisnis gadai emas yang semestinya hanya merupakan layanan pelengkap akan membuat bisnis yang utama bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan menjadi surut.
Bank Indonesia (BI) sejatinya tak terlalu mengkhawatirkan praktik gadai emas di perbankan syariah jika dilakukan sekadarnya. Akan tetapi jika hal itu malah menyingkirkan bisnis utama membiayai sektor riil maka BI jelas tidak akan tinggal diam.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan bahwa praktik gadai emas di bank syariah kini cenderung makin besar disebabkan makin meningkatnya pembelian emas oleh masyarakat. Misalnya, saat harga emas Rp570 ribu per gram, nasabah bisa menginvestasikan Rp57 juta untuk 100 gram emas. Jika harga taksiran mencapai 70 – 80 persen, maka nasabah bisa mendapatkan dana sekitar Rp45 juta dengan menggadaikan emas itu ke bank syariah. Bermodal dana tersebut dan ditambah uang dari koceknya sendiri, nasabah kemudian membeli lagi emas untuk digadaikan. Bahkan strategi itu cenderung dilakukan nasabah beberapa kali.
Praktik itu tentu menyedot dana segar dari bank sebagai ganti emas yang digadaikan nasabah. Namun situasi tersebut menyimpan bom waktu yang berbahaya bagi bank jika suatu saat nanti harga emas turun. “Tak masalah jika harga emas terus naik, tetapi apabila harga komoditas itu turun, maka akan menjadi musibah bagi perbankan. Nasabah bisa saja meninggalkan emas di bank karena nilainya lebih rendah dari uang yang dipegang,” kata Halim.
Jika kondisi itu tercipta maka tinggallah bank yang terbengong-bengong meratapi kesialan yang dibuatnya sendiri. Meski banyak menyimpan emas, namun bank syariah tersebut tentunya kekurangan likuiditas.
Dan kekhawatiran BI itu mulai mendekati bukti yang nyata ketika melihat data statistik perbankan syariah Indonesia yang memperlihatkan pinjaman qardh mencapai Rp7,36 triliun, naik hampir 3 kali lipat dari periode sama tahun sebelumnya, Rp2,44 triliun. Meskipun jika dibandingkan seluruh portofolio pembiayaan bank syariah yang mencapai Rp 82,61 triliun, porsi pembiayaan qardh masih sekitar 8,9 persen, namun BI tetap merasa khawatir melihat kecenderungan itu. ”BI mengkhawatirkan qardh membesar di masa mendatang dan menjadi yang utama dibanding kegiatan perbankan syariah,” kata Mulya E Siregar, Direktur Perbankan Syariah BI.
MENJAGA LIKUIDITAS
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 79/DSN-MUI/III/2011, pembiayaan qardh adalah pelengkap untuk tujuan komersial dan bisa menggunakan dana nasabah. Adapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.
Oleh karena itu, supaya bank syariah tak terlalu larut dalam bisnis gadai emas, BI menyiapkan aturan baru agar mereka tetap mengutamakan penyaluran dana kepada sektor usaha. Regulator akan mengatur mengenai porsi dana untuk gadai emas yang berasal dari dana pihak ketiga (DPK). BI berharap porsi untuk pembiayaaan (penyaluran kredit) lebih banyak dibandingkan untuk transaksi gadai. ”Kalau menggunakan modal sendiri, tentu Bank Indonesia tidak akan mempermasalahkannya,” kata Mulya.
Namun demikian, jika dana yang digunakan bank untuk gadai emas diambil dari DPK maka BI merasa perlu membatasinya. Saat ini, rata-rata perbankan syariah menggunakan sekitar 15 persen dari dana nasabahnya untuk bisnis gadai emas. Bank sentral mencatat, malahan di bank syariah tertentu, porsi dana nasabah tertinggi yang digunakan untuk membiayai bisnis gadai emas mencapai 20 persen dari total DPK. ”BI akan terus memantau agar penggunaan dana nasabah untuk bisnis gadai emas tidak mencapai 50 persen. Angka tersebut akan dimasukkan juga dalam aturan baru BI nanti”, jelas Mulya.
Untuk memitigasi risiko, BI tampaknya akan menerapkan sistem Loan to Value (LTV) untuk transaksi gadai emas. ”Bila harga gadai emasnya sekian, maka pinjaman (loan) yang diberikan hanya 70 – 80 persen dari nilai emas saja. Dengan LTV lebih rendah, risiko perbankan akan lebih terjaga,” kata dia.
Salah satu bank syariah yang memiliki layanan itu, BNI Syariah menyatakan dukungannya pada hal itu. Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah, menilai langkah yang akan diambil BI cukup tepat, karena bisnis gadai emas sebenarnya bukan produk utama dari bank syariah. ”Dalam praktiknya gadai emas bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang mengarah ke spekulasi,” ujar dia.
Menurut dia, BNI sudah mengeluarkan ketentuan gadai emas dan sudah menerapkannya. BNI menetapkan portofolio gadai emas hanya 25 persen dari pembiayaan. “Kami memang ada gadai emas, tapi khusus untuk masyarakat yang memerlukan dana tunai dan menjadikan emasnya sebagai jaminan,” tambah Rizqullah.
Rizqulloh juga menambahkan bahwa antusiasme masyarakat untuk gadai emas memang cukup besar. Namun, ia mengaku BNI Syariah akan berusaha mengendalikan agar tidak berlebihan.
Kalau Prayudha Moelya, Kepala Divisi Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menyatakan agar BI menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan gadai. Menurutnya, saat ini terdapat dua jenis gadai emas, yaitu rahn atau gadai emas yang menggunakan emas perhiasan sebagai agunan dan gadai emas yang digunakan untuk investasi. Rahn atau gadai emas yang merupakan skema pembiayaan kepada debitor dengan menukar perhiasan dengan jumlah dan pengembalian dalam jangka waktu tertentu tidak perlu dibatasi. Rahn pada prinsipnya membantu debitor yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak bukan untuk investasi. Adapun gadai emas yang saat ini marak ditawarkan oleh sejumlah bank syariah adalah gadai emas untuk tujuan investasi atau berkebun emas.
Menurut dia, yang perlu diatur BI adalah gadai emas yang memiliki kecenderungan untuk digunakan sebagai instrumen investasi yang berpotensi mengganggu fungsi intermediasi. Hal itu dikarenakan bisa menyeret kepada bentuk spekulasi yang dihindari dalam prinsip bisnis syariah. “BI harus mampu memilah kedua istilah ini dengan baik, supaya lebih jelas. Kalau rahn itu tidak perlu diatur karena prinsipnya membantu orang lain,” kata Prayudha.
Kendati begitu, sebagaimana pameo bisnis makin tinggi pendapatan yang ditawarkan maka makin tinggi risikonya, seharusnya para pelaku bisa memahami mengapa otoritas berniat mengatur gadai emas. SP

















