• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

Agar Kilau Emas Tak Membutakan

oleh Sandy Romualdus
16 November 2011 - 00:00
14
Dilihat
Agar Kilau Emas Tak Membutakan
0
Bagikan
14
Dilihat

Otoritas akan mengatur layanan gadai emas di perbankan syariah. Hal itu dilakukan supaya porsi penggunaan DPK lebih banyak untuk penyaluran kredit, bukan untuk biaya transaksi gadai.

Oleh : Yudi Rachman    

 

BERITA TERKAIT

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

Berbisnis adalah bagaimana meningkatkan pendapatan dan menekan biaya. Maka, saat harga komoditas emas berkecenderungan naik dalam beberapa waktu belakangan, perbankan syariah pun silau dengan kemilaunya. Karena naiknya harga emas membuka peluang bank yang tak mengenal suku bunga itu untuk mendongkrak pendapatannya.  

Bagaimana bisa? Selain memiliki layanan pembiayaan dengan skema bagi hasil-bagi risiko, bank syariah juga memiliki layanan pinjaman. Pada layanan yang biasa disebut qardh itu, nasabah bisa meminjam sejumlah dana kepada bank dengan menggadaikan sesuatu –dalam hal ini emas. Oleh karena itu, layanan tersebut dinamakan gadai emas.  

Kini hampir semua bank syariah memusatkan perhatiannya pada layanan ini mengingat banyaknya nasabah yang menginvestasikan dananya di logam mulia dan menggadaikannya. Hingga pertengahan September, harga emas dunia berada di kisaran 1.850 dollar AS per troy ounce (Ozt) atau naik hampir 50 persen selama 12 bulan terakhir. Bahkan, selama sepuluh tahun terakhir kenaikan komoditas emas bisa mencapai 15 – 20 persen tiap tahunnya (lihat tabel), sehingga wajar saja emas menjadi komoditas yang banyak diburu untuk menjadi salah satu alternatif investasi.  

Dan perbankan syariah menangkap peluang tersebut untuk mendongkrak pendapatan bisnisnya. Dengan membuka gadai emas, setidaknya perbankan syariah akan mendapatkan pendapatan dari komponen administrasi dan ijarah (sewa), yang kedua-duanya dihitung berdasarkan jumlah gram emas yang digadaikan.   

Namun kecenderungan itu justru membuat Bank Indonesia ketar-ketir. Otoritas mengkhawatirkan bisnis gadai emas yang semestinya hanya merupakan layanan pelengkap akan membuat bisnis yang utama bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan menjadi surut.  

Bank Indonesia (BI) sejatinya tak terlalu mengkhawatirkan praktik gadai emas di perbankan syariah jika dilakukan sekadarnya. Akan tetapi jika hal itu malah menyingkirkan bisnis utama membiayai sektor riil maka BI jelas tidak akan tinggal diam.  

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan bahwa praktik gadai emas di bank syariah kini cenderung makin besar disebabkan makin meningkatnya pembelian emas oleh masyarakat. Misalnya, saat harga emas Rp570 ribu per gram, nasabah bisa menginvestasikan Rp57 juta untuk 100 gram emas. Jika harga taksiran mencapai 70 – 80 persen, maka nasabah bisa mendapatkan dana sekitar Rp45 juta dengan menggadaikan emas itu ke bank syariah. Bermodal dana tersebut dan ditambah uang dari koceknya sendiri, nasabah kemudian membeli lagi emas untuk digadaikan. Bahkan strategi itu cenderung dilakukan nasabah beberapa kali.  

Praktik itu tentu menyedot dana segar dari bank sebagai ganti emas yang digadaikan nasabah. Namun situasi tersebut menyimpan bom waktu yang berbahaya bagi bank jika suatu saat nanti harga emas turun. “Tak masalah jika harga emas terus naik, tetapi apabila harga komoditas itu turun, maka akan menjadi musibah bagi perbankan. Nasabah bisa saja meninggalkan emas di bank karena nilainya lebih rendah dari uang yang dipegang,” kata Halim.  

Jika kondisi itu tercipta maka tinggallah bank yang terbengong-bengong meratapi kesialan yang dibuatnya sendiri. Meski banyak menyimpan emas, namun bank syariah tersebut tentunya kekurangan likuiditas.  

Dan kekhawatiran BI itu mulai mendekati bukti yang nyata ketika melihat data statistik perbankan syariah Indonesia yang memperlihatkan pinjaman qardh mencapai Rp7,36 triliun, naik hampir 3 kali lipat dari periode sama tahun sebelumnya, Rp2,44 triliun. Meskipun jika dibandingkan seluruh portofolio pembiayaan bank syariah yang mencapai Rp 82,61 triliun, porsi pembiayaan qardh masih sekitar 8,9 persen, namun BI tetap merasa khawatir melihat kecenderungan itu. ”BI mengkhawatirkan qardh membesar di masa mendatang dan menjadi yang utama dibanding kegiatan perbankan syariah,” kata Mulya E Siregar, Direktur Perbankan Syariah BI.  

MENJAGA LIKUIDITAS

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 79/DSN-MUI/III/2011, pembiayaan qardh adalah pelengkap untuk tujuan komersial dan bisa menggunakan dana nasabah. Adapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.  

Oleh karena itu, supaya bank syariah tak terlalu larut dalam bisnis gadai emas, BI menyiapkan aturan baru agar mereka tetap mengutamakan penyaluran dana kepada sektor usaha. Regulator akan mengatur mengenai porsi dana untuk gadai emas yang berasal dari dana pihak ketiga (DPK). BI berharap porsi untuk pembiayaaan (penyaluran kredit) lebih banyak dibandingkan untuk transaksi gadai. ”Kalau menggunakan modal sendiri, tentu Bank Indonesia tidak akan mempermasalahkannya,” kata Mulya.   

Namun demikian, jika dana yang digunakan bank untuk gadai emas diambil dari DPK maka BI merasa perlu membatasinya. Saat ini, rata-rata perbankan syariah menggunakan sekitar 15 persen dari dana nasabahnya untuk bisnis gadai emas. Bank sentral mencatat, malahan di bank syariah tertentu, porsi dana nasabah tertinggi yang digunakan untuk membiayai bisnis gadai emas mencapai 20 persen dari total DPK. ”BI akan terus memantau agar penggunaan dana nasabah untuk bisnis gadai emas tidak mencapai 50 persen. Angka tersebut akan dimasukkan juga dalam aturan baru BI nanti”, jelas Mulya.  

Untuk memitigasi risiko, BI tampaknya akan menerapkan sistem Loan to Value (LTV) untuk transaksi gadai emas. ”Bila harga gadai emasnya sekian, maka pinjaman (loan) yang diberikan hanya 70 – 80 persen dari nilai emas saja. Dengan LTV lebih rendah, risiko perbankan akan lebih terjaga,” kata dia.  

Salah satu bank syariah yang memiliki layanan itu, BNI Syariah menyatakan dukungannya pada hal itu. Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah, menilai langkah yang akan diambil BI cukup tepat, karena bisnis gadai emas sebenarnya bukan produk utama dari bank syariah. ”Dalam praktiknya gadai emas bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang mengarah ke spekulasi,” ujar dia.  

Menurut dia, BNI sudah mengeluarkan ketentuan gadai emas dan sudah menerapkannya. BNI menetapkan portofolio gadai emas hanya 25 persen dari pembiayaan. “Kami memang ada gadai emas, tapi khusus untuk masyarakat yang memerlukan dana tunai dan menjadikan emasnya sebagai jaminan,” tambah Rizqullah.  

Rizqulloh juga menambahkan bahwa antusiasme masyarakat untuk gadai emas memang cukup besar. Namun, ia mengaku BNI Syariah akan berusaha mengendalikan agar tidak berlebihan.  

Kalau Prayudha Moelya, Kepala Divisi Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menyatakan agar BI menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan gadai. Menurutnya, saat ini terdapat dua jenis gadai emas, yaitu rahn atau gadai emas yang menggunakan emas perhiasan sebagai agunan dan gadai emas yang digunakan untuk investasi. Rahn atau gadai emas yang merupakan skema pembiayaan kepada debitor dengan menukar perhiasan dengan jumlah dan pengembalian dalam jangka waktu tertentu tidak perlu dibatasi. Rahn pada prinsipnya membantu debitor yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak bukan untuk investasi. Adapun gadai emas yang saat ini marak ditawarkan oleh sejumlah bank syariah adalah gadai emas untuk tujuan investasi atau berkebun emas.  

Menurut dia, yang perlu diatur BI adalah gadai emas yang memiliki kecenderungan untuk digunakan sebagai instrumen investasi yang berpotensi mengganggu fungsi intermediasi. Hal itu dikarenakan bisa menyeret kepada bentuk spekulasi yang dihindari dalam prinsip bisnis syariah. “BI harus mampu memilah kedua istilah ini dengan baik, supaya lebih jelas. Kalau rahn itu tidak perlu diatur karena prinsipnya membantu orang lain,” kata Prayudha.  

Kendati begitu, sebagaimana pameo bisnis makin tinggi pendapatan yang ditawarkan maka makin tinggi risikonya, seharusnya para pelaku bisa memahami mengapa otoritas berniat mengatur gadai emas. SP

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Solusi buat Si Kecil dan Bank

Selanjutnya

Memperkuat Bantalan buat Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

oleh Sandy Romualdus
20 Juli 2026 - 14:08

Bank Jakarta resmi meresmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park sebagai prototipe kantor cabang generasi baru yang modern, accessible, dan...

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

oleh Sandy Romualdus
19 Juli 2026 - 22:08

Bank BSN menetapkan peta jalan bisnis ekspansif dengan membidik total aset mencapai kisaran Rp87 triliun hingga akhir tahun 2026. Stabilitas.id...

BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

oleh Sandy Romualdus
19 Juli 2026 - 12:38

BNI tidak memberikan toleransi terhadap fraud maupun korupsi karena tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan dan nasabah, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat...

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

oleh Sandy Romualdus
17 Juli 2026 - 08:03

Kemenkomdigi merilis daftar bank dan e-wallet yang melaporkan akun judi online (judol) terbanyak. BCA dan DANA memimpin di masing-masing kategori....

Bank DBS Indonesia-Mirae Asset Sekuritas Luncurkan Online Onboarding RDN, Permudah Akses Investasi Digital

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

oleh Stella Gracia
17 Juli 2026 - 07:24

Segmen Wealth Management Bank DBS Indonesia mencetak pertumbuhan AUM private client sebesar 13% dan lonjakan laba bersih 24% per Juni...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

BI Rate Mendaki, OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Tebal dan Kredit Tumbuh 11,51%

oleh Stella Gracia
17 Juli 2026 - 07:22

OJK menegaskan likuiditas industri perbankan nasional tetap kokoh dan memadai di tengah volatilitas rupiah dan kenaikan BI Rate. Kredit per...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Perbankan Syariah Indonesia Bakal Merajai Dunia

Perbankan Syariah Indonesia Bakal Merajai Dunia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance