Pemerintah membentuk Satuan Tugas untuk memaksimalkan utilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam sistem logistik nasional sekaligus mengamankan pembiayaan perbankan Himbara.
Stabilitas.id – Pemerintah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memperkuat keberlangsungan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah strategis lintas kementerian ini dirumuskan dalam pertemuan trilateral antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koperasi, dan Kepala BP BUMN di Kementerian Keuangan pada Rabu (09/09).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa Satgas ini akan berfokus pada maksimalisasi fungsi ekonomi KDKMP, menjadikannya pilar penting dalam rantai pasok sistem logistik nasional.
“Tadi kami bertiga setuju, sepakat untuk membentuk satu satuan tugas (Satgas) yang bisa memanfaatkan adanya Koperasi Merah Putih secara maksimal. Termasuk penyaluran barang-barang di sana dipastikan hanya lewat Kopdes Merah Putih, sehingga kita bisa memastikan Koperasi Merah Putih bisa betul-betul kuat menjaga dan membantu sistem logistik di Indonesia,” ujar Purbaya.
BERITA TERKAIT
Selain optimalisasi utilitas logistik, pemerintah menaruh perhatian penuh pada aspek pembiayaan KDKMP agar tidak mendisrupsi stabilitas perbankan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah telah merancang mekanisme pelunasan dengan menyalurkan pembayaran cicilan KDKMP secara langsung kepada Himbara, yang dieksekusi berdasarkan permintaan dari Menteri Koperasi.
Purbaya menjamin ketersediaan likuiditas untuk pembayaran tersebut, menegaskan bahwa dana telah disiapkan dan bukan merupakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
“Uangnya ada, selama ini dianggarkan. Jadi bukan ABT, memang sudah disediakan,” tegasnya.
Pengawasan Terpadu dan Fleksibilitas Validasi
Guna mengamankan penyaluran anggaran, pemanfaatan infrastruktur KDKMP—terutama terkait distribusi barang-barang subsidi—akan dievaluasi dan dikawal ketat oleh tim gabungan yang diisi oleh Kementerian Keuangan dan BP BUMN.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan ruang bagi unit KDKMP yang belum sepenuhnya lolos proses verifikasi dan validasi. Perseroan koperasi tersebut diberikan tenggat waktu untuk melakukan penyempurnaan persyaratan hingga akhir tahun.

















