Hakim Distrik AS, Amit Mehta, menolak gugatan antitrust dari penerbit berita Arkansas yang menuduh Google memonopoli pasar berita online dan memanfaatkan konten secara gratis.
Stabilitas.id – Alphabet Inc. (induk perusahaan Google) berhasil memenangkan putusan pengadilan yang menolak gugatan antitrust (antimonopoli) terkait dominasi pasar berita daring di Amerika Serikat. Gugatan tersebut sebelumnya menuduh raksasa teknologi itu memonopoli pasar berita dan mengeksploitasi dominasinya di mesin pencarian untuk mengekstraksi konten penerbit tanpa bayaran.
Hakim Distrik AS di Washington, Amit Mehta, pada Jumat menolak gugatan class action yang diajukan oleh penerbit berita asal Arkansas, Helena World Chronicle, dan Emmerich Newspapers terhadap Google.
Dalam putusannya, Hakim Mehta menyatakan bahwa pihak penggugat gagal membuktikan secara hukum bahwa Google memiliki “kekuatan monopoli” di pasar berita daring (online).
Tuduhan Eksploitasi Konten dan Sanksi Algoritma
Gugatan antimonopoli yang diajukan pada tahun 2023 ini mengklaim bahwa Google telah bermutasi menjadi “penerbit berita terbesar di Amerika” dengan memanfaatkan cengkeramannya di sektor pencarian internet.
Lebih lanjut, para penerbit mendalilkan sejumlah praktik monopoli yang merugikan:
- Penggunaan Konten Gratis: Google dituduh memaksa penerbit untuk menyuplai konten berita secara cuma-cuma.
- Penyedotan Data AI: Data dan informasi berita milik penerbit diklaim digunakan oleh Google untuk melatih produk kecerdasan buatan (AI) miliknya dan mengisi halaman hasil pencarian.
- Ancaman Algoritma: Penerbit berita menghadapi risiko “penurunan peringkat” (downgrade) dalam sistem pencarian jika mereka membatasi kemampuan Google untuk menyalin ringkasan (snippets) berita mereka.
Para penerbit menuding bahwa skema antikompetitif ini memungkinkan Google untuk “menyedot miliaran pembaca dan miliaran dolar dari penerbit” dengan cara mengalihkan lalu lintas pembaca dan menyelewengkan pendapatan iklan.
Alasan Hukum Penolakan Gugatan
Hakim Mehta menolak gugatan tersebut dengan dua dasar pertimbangan hukum utama:
- Status Hukum (Legal Standing): Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mempertahankan gugatan karena kerugian yang mereka alami terjadi di pasar “berita daring”, bukan di pasar “pencarian umum” (general search).
- Batas Waktu (Kedaluwarsa): Klaim penerbit bahwa Google menggunakan skema merger dan akuisisi untuk menopang praktik antikompetitifnya dinilai telah diajukan terlambat dari batas waktu yang ditetapkan.
Secara terpisah, Hakim Mehta tahun lalu pernah menyatakan Google bersalah dalam kasus antimonopoli penting yang diajukan pemerintah terkait praktik pencarian daringnya. Pada saat itu, ia memerintahkan Google untuk berbagi data dengan para pesaing guna membuka keran kompetisi, sebuah putusan yang saat ini tengah diupayakan banding oleh pihak Google. ***

















