• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Internasional

Gugatan Monopoli Berita Online Ditolak, Hakim AS Menangkan Google

by Stella Gracia
14 September 2026 - 14:03
14
VIEWS
Gugatan Monopoli Berita Online Ditolak, Hakim AS Menangkan Google
0
SHARES
14
VIEWS

Hakim Distrik AS, Amit Mehta, menolak gugatan antitrust dari penerbit berita Arkansas yang menuduh Google memonopoli pasar berita online dan memanfaatkan konten secara gratis.

Stabilitas.id – Alphabet Inc. (induk perusahaan Google) berhasil memenangkan putusan pengadilan yang menolak gugatan antitrust (antimonopoli) terkait dominasi pasar berita daring di Amerika Serikat. Gugatan tersebut sebelumnya menuduh raksasa teknologi itu memonopoli pasar berita dan mengeksploitasi dominasinya di mesin pencarian untuk mengekstraksi konten penerbit tanpa bayaran.

  • Baca juga: Akun dan Nomor Palsu Marak Beredar, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Hakim Distrik AS di Washington, Amit Mehta, pada Jumat menolak gugatan class action yang diajukan oleh penerbit berita asal Arkansas, Helena World Chronicle, dan Emmerich Newspapers terhadap Google.

Dalam putusannya, Hakim Mehta menyatakan bahwa pihak penggugat gagal membuktikan secara hukum bahwa Google memiliki “kekuatan monopoli” di pasar berita daring (online).

BERITA TERKAIT

Akun dan Nomor Palsu Marak Beredar, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Telkomsel & Singtel Bersama Google Kembangkan Layanan Rich Communication Services

Tuduhan Eksploitasi Konten dan Sanksi Algoritma

Gugatan antimonopoli yang diajukan pada tahun 2023 ini mengklaim bahwa Google telah bermutasi menjadi “penerbit berita terbesar di Amerika” dengan memanfaatkan cengkeramannya di sektor pencarian internet.

  • Baca juga: Telkomsel & Singtel Bersama Google Kembangkan Layanan Rich Communication Services

Lebih lanjut, para penerbit mendalilkan sejumlah praktik monopoli yang merugikan:

  • Penggunaan Konten Gratis: Google dituduh memaksa penerbit untuk menyuplai konten berita secara cuma-cuma.
  • Penyedotan Data AI: Data dan informasi berita milik penerbit diklaim digunakan oleh Google untuk melatih produk kecerdasan buatan (AI) miliknya dan mengisi halaman hasil pencarian.
  • Ancaman Algoritma: Penerbit berita menghadapi risiko “penurunan peringkat” (downgrade) dalam sistem pencarian jika mereka membatasi kemampuan Google untuk menyalin ringkasan (snippets) berita mereka.

Para penerbit menuding bahwa skema antikompetitif ini memungkinkan Google untuk “menyedot miliaran pembaca dan miliaran dolar dari penerbit” dengan cara mengalihkan lalu lintas pembaca dan menyelewengkan pendapatan iklan.

Alasan Hukum Penolakan Gugatan

Hakim Mehta menolak gugatan tersebut dengan dua dasar pertimbangan hukum utama:

  • Baca juga: Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul
  1. Status Hukum (Legal Standing): Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mempertahankan gugatan karena kerugian yang mereka alami terjadi di pasar “berita daring”, bukan di pasar “pencarian umum” (general search).
  2. Batas Waktu (Kedaluwarsa): Klaim penerbit bahwa Google menggunakan skema merger dan akuisisi untuk menopang praktik antikompetitifnya dinilai telah diajukan terlambat dari batas waktu yang ditetapkan.

Secara terpisah, Hakim Mehta tahun lalu pernah menyatakan Google bersalah dalam kasus antimonopoli penting yang diajukan pemerintah terkait praktik pencarian daringnya. Pada saat itu, ia memerintahkan Google untuk berbagi data dengan para pesaing guna membuka keran kompetisi, sebuah putusan yang saat ini tengah diupayakan banding oleh pihak Google. ***

Tags: AntitrustEmmerich NewspapersGoogleHakim Amit MehtaHelena World ChronicleKonten BeritaMonopoli Berita OnlinePencarian Google
 
 
 
 
 
Previous Post

Integrasi UMi Berhasil Angkat 2,3 Juta UMKM Naik Kelas, Ekosistem Emas Capai 153 Ton

Next Post

Amankan Kualitas Kredit Himbara, Kemenkeu Jamin Ketersediaan Dana Cicilan KDKMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:49

Korea Selatan menyelidiki pembobolan data 68.000 nasabah di tujuh bank terkemuka akibat serangan siber otomatis berbasis Artex AI. Stabilitas.id - Pemerintah...

Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

by Stella Gracia
5 Oktober 2026 - 14:11

Ekonomi Vietnam tumbuh 9,95 persen pada kuartal III/2026 ditopang ekspor dan investasi, memicu ADB merevisi proyeksi pertumbuhan tahunan menjadi 7,8...

Setahun Berjalan, Bullion Bank Pegadaian dan BSI Himpun 153 Ton Emas

Rekor Belanja Rp2.811 Triliun, Tiongkok Borong 1.000 Ton Emas demi Mitigasi Syok Geopolitik

by Stella Gracia
23 September 2026 - 10:36

Tiongkok membukukan rekor impor emas melampaui 1.000 ton senilai Rp2.811 triliun. Manuver ini menjadi langkah mitigasi risiko seiring kolapsnya properti...

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

by Stella Gracia
22 September 2026 - 10:49

IMF membunyikan alarm terkait rasio utang publik global yang akan melampaui 100% PDB pada 2029. Investor mulai rekalibrasi portofolio menjauhi...

Inflasi di Atas Target, The Fed Didesak Tunda Akselerasi Pemangkasan Suku Bunga

Lawan Intervensi Trump, The Fed Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 4 Persen

by Stella Gracia
18 September 2026 - 18:14

Federal Reserve (The Fed) menaikkan suku bunga acuan menjadi 3,75-4,00 persen demi menekan inflasi, mengabaikan kritik dan desakan Presiden Donald...

Deeskalasi Timur Tengah: Trump Tangguhkan Serangan, Iran Ajukan Proposal 10 Poin

Ambisi Trump di Ladang Emas Hitam: Bayang-Bayang Skenario Venezuela di Tanah Persia

by Stella Gracia
14 September 2026 - 14:48

Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengambil alih kendali minyak Iran mengadopsi skenario kesepakatan Venezuela, di tengah memanasnya konflik Selat...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Lebih dari Lima Tahun Bermitra: BNI Pertegas Dukungan Jangka Panjang Bulu Tangkis Indonesia Menuju LA 2028

Sambut MotoGP Mandalika: BNI Tebar Promo Cashback dan Permudah Transaksi via Wondr

Bukan Cuma Urusan Tim IT: Praktisi Teknologi BNI dan CIMB Niaga Ungkap Kunci Sukses Adopsi AI

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

Bank Raya Tunjuk Direktur Bisnis Baru di Tengah Pertumbuhan Kredit Digital 22 Persen

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Pemerintah Butuh Investasi Rp2.258 Triliun pada 2027

Permintaan Emas RI Melonjak 40 Persen: Bank Mandiri Hadirkan Ekosistem Bulion Terpadu di Aplikasi Livin’

Investor Muda Tembus 55 Persen Tapi Kuasai Aset Minim, Analis Ingatkan Risiko Saham Rp1 dan Short Selling

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Amankan Kualitas Kredit Himbara, Kemenkeu Jamin Ketersediaan Dana Cicilan KDKMP

Amankan Kualitas Kredit Himbara, Kemenkeu Jamin Ketersediaan Dana Cicilan KDKMP

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance