Kemenkeu dan BI menyepakati lima pilar sinergi kebijakan fiskal-moneter guna menjaga defisit APBN di bawah 3% dan mengawal stabilitas inflasi 2026–2027.
Stabilitas.id– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) resmi menyepakati penguatan konsolidasi lima pilar sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna membentengi ketahanan ekonomi nasional di tengah eskalasi ketidakpastian global, Kamis (24/9).
Komitmen makroekonomi strategis tersebut dimeteraikan dalam Rapat Koordinasi tingkat tinggi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, yang dihadiri langsung oleh jajaran Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, serta para Anggota Dewan Gubernur BI.
Kesepakatan bilateral ini menegaskan disiplin fiskal dengan mengunci target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terkendali di bawah 3,0 persen Produk Domestik Bruto (PDB), sembari mengawal stabilitas nilai tukar Rupiah guna menjaga sasaran inflasi pada rentang 2,5±1 persen untuk periode 2026–2027.
BERITA TERKAIT
Kedua otoritas menegaskan bahwa harmonisasi langkah antara pengelola kas negara dan bank sentral menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas jangka panjang. Kemenkeu secara konsisten menempuh postur anggaran yang pruden dan berkesinambungan melalui penguatan basis penerimaan pajak serta penajaman efisiensi belanja negara.
Di sisi pembiayaan anggaran, pemerintah memastikan manajemen risiko utang dijalankan secara terukur guna mempertahankan profil liabilitas negara tetap sehat.
“Penerbitan SBN dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko utang yang kuat sehingga dapat menjaga struktur utang Pemerintah tetap sehat, aman, dan berkesinambungan,” tulis siaran pers bersama Kemenkeu dan BI, Jumat (25/9).
Secara terkoordinasi, Bank Indonesia mengimbangi bauran kebijakan tersebut dengan mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang dimiliki guna memperkokoh stabilitas nilai tukar Rupiah. Langkah stabilisasi moneter ini diposisikan sebagai jangkar utama untuk memastikan laju inflasi domestik bertahan pada target terukur 2,5±1 persen pada rentang 2026 hingga 2027, sekaligus menopang daya beli masyarakat dan keberlanjutan ekspansi dunia usaha.
Koordinasi operasional kedua institusi dipetakan ke dalam lima pilar sinergi utama. Pertama, menjaga kesinambungan momentum pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi instrumen fiskal dan moneter secara tepat waktu. Kedua, memperkuat resiliensi sektor eksternal terhadap volatilitas global, baik melalui proteksi neraca perdagangan internasional maupun mitigasi aliran modal asing (capital flows).
Ketiga, mengelola kecukupan dan distribusi likuiditas secara berimbang di pasar uang, industri perbankan, dan sektor riil. Keempat, memperkuat koordinasi stabilisasi harga pangan dan pengendalian inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID) dalam kerangka implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).
Kelima, mengakselerasi program pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) guna memperlancar transmisi kebijakan serta memperluas diversifikasi sumber pembiayaan ekonomi nasional. ***

















