• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, November 25, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kolom

Antara Risiko dan Spekulasi

oleh Sandy Romualdus
1 Juli 2016 - 00:00
325
Dilihat
Antara Risiko dan Spekulasi
0
Bagikan
325
Dilihat

Jika kita melihat sekilas, substansi dari apa yang disebut sebagai sebuah risiko mirip dengan pengertian spekulasi. Hal itu bisa jadi dikarenakan banyaknya produk-produk bisnis dan keuangan yang berisiko yang kadang dipahami sebagai praktik spekulatif. Atau sebaliknya, praktik-praktik bisnis spekulatif kadang dipahami sebagai bagian dari risiko. Padahal, dalam fikih, ketentuan dan implikasi hukum risiko dan spekulasi itu berbeda.

Dalam Islam, risiko dibedakan menjadi dua bagian, yaitu risiko yang melekat dalam setiap investasi, dan risiko yang mengandung unsur spekulasiatau taruhan.
Ibnu Taimiyah, salah seorang ulama salaf, telah memilah jenis risiko dalam kitabnya majmu fatawa : ‘Risiko terbagi menjadi dua, yang pertama adalah risiko bisnis, yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan tingkat keuntungan tertentu, dan dia bertawakkal kepada Allah atas hal tersebut. Ini merupakan risiko yang harus diambil oleh para pebisnis…. bisnis tidak mungkin terjadi tanpa hal tersebut. Yang kedua adalah maisir yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Spekulasi inilah yang dilarang Allah dan Rasul-Nya’.

Pertama, risiko yang melekat dalam setiap investasi dan tidak bisa dipisahkan dari setiap produk bisnis sebagaimana pengertiannya dalam fikih, risiko adalah akibat yang tidak pasti (mastur al-‘aqibah). Risiko sebagaimana tersebut di atas itu tidak hanya dibolehkan, bahkan harus ada dalam setiap transaksi bisnis, baik transaksi jual beli (bai’), bagi hasil (musyarakah) ataupun sewa (ijarah).

BERITA TERKAIT

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Banyak landasan dalil berupa nash, sirah, maqashid dan kaidah fikih dalam syariat Islam ini yang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan bisnis dengan mempertimbangkan risiko-risiko sehingga bisnisnya terjaga dan terhindar dari kerugian, dan sebaliknya menghasilkan menguntungkan.

Di antaranya sesuai dengan kaidah fikih al-kharraj bi al-dhaman dan kaidah fikih al-ghunmu bil ghurmi. Maksudnya, dalam investasi, risiko seharusnya berbanding lurus dengan keuntungan, jika ada risiko maka ada hak keuntungan dan jika tidak risiko, maka tidak boleh ada keuntungan. Jadi tanggung jawab pelaku bisnis dalam mengelola risiko menjadi salah satu penyebab untuk mendapatkan keuntungan.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang yang mendapat ‘keuntungan’ tanpa risiko itu tidak diperbolehkan. Contohnya pinjaman berbunga karena kreditur telah mendapatkan bunga atas pokok pinjaman tanpa risiko. Sebaliknya debitur harus membayar pinjaman dalam kondisi apapun.

Melakukan mitigasi risiko dalam bisnis juga menjadi bagian dari maqashid syariah (tujuan yang ingin dicapai dalam syariah), yaitu menjaga harta (hifdzul mal). Mitigasi risiko tersebut juga bukan hal yang baru, tetapi sudah menjadi tradisi pelaku binsis sejak masa Rasulullah Saw dan sahabat sebagaimana penegasan kisah Abbas bin Abdul Muthalib.

Landasan Hukum

Diriwayatkan, Jika Ibnu Abbas menyerahkan modal mudharabah, maka ia memberikan syarat kepada pengelola agar tidak melewati lautan, jurang, tidak untuk dibelikan tunggangan yang memiliki hati yang basah. Jika si pengelola melakukan hal-hal terlarang tersebut, maka ia bertanggung jawab. Kemudian Ibnu Abbas menanyakan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah Saw. Kemudian Rasulllah membolehkannya (bagi hasil bersyarat tersebut, -pen).

Contoh lain dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, ia berkata, “Akad musaqah dan muzara’ah diberlakukan dengan mengandalkan komitmen (amanah) pengelola, sesuau yang sulit terjadi atau sulit dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat membutukan akad ijarah, karena dengan akad ijarah, harta yang disewakan itu terjamin. Oleh karena masyarakat di banyak tempat dan kondisi meninggalkan transaksi muzara’ah dan memilih ijarah sebagai alternatif karena sebab tersebut di atas.”

Akad muzara’ah dan akad musaqah adalah akad amanah, yaitu akad yang mengandalkan komitmen pengelola. Tetapi karena pemilik tanah menghadapi risiko komitmen pengelola, maka di antara solusinya adalah memilih akad ijarah sebagai alternatif, bukan akad musaqah dan muzara’ah. Agar tanah mereka terjamin kembali kepada pemiliknya.

Kedua, risiko sebagaimana dijelaskan di atas itu berbeda dengan spekulasi. Praktik spekulasi bisa dikenali dari karakteristiknya yaitu menjual barang yang belum dimiliki, melakukan transaksi formalitas, transaksi yang pertama yang dilakukan oleh spekulan itu belum sempurna karena barang belum dimiliki, spekulan membeli barang bukan untuk dimiliki tetapi untuk langsung dijual, menciptakan permintaan palsu, serta ada unsur taruhan.

Risiko jenis ini adalah spekulasi yang tidak dibolehkan dalam Islam sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di atas dan dikategorikan gharar atau maisir.
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli mata uang, transaksi pasar modal, dan transaksi perdagangan efek dengan tujuan spekulasi itu tidak dibolehkan.

Dengan demikian, fikih klasik sudah memilah dengan jelas antara risiko yang menjadi bagian dari setiap praktik bisnis dan keuangan syariah, dan spekulasi yang tidak dibenarkan dalam islam.

 
 
 
 
Sebelumnya

‘Mengendarai’ Transportasi Berbasis Online

Selanjutnya

Menteri Perdagangan G20 Antisipasi Efek Domino Brexit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:16

Oleh : Dr. Katarina Setiawan, Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Tanggal 18 Maret 2025 pasar...

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

oleh Stella Gracia
26 Juni 2024 - 15:05

Oleh Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan oleh serangan siber besar-besaran...

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

oleh Sandy Romualdus
21 September 2023 - 16:34

Oleh Ahmed Zulfikar, Relationship Manager LPPI SAAT ini isu perubahan iklim telah menjadi topik hangat yang hampir selalu dibahas dalam...

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2023 - 12:32

Oleh : Novita Yuniarti, Assistant Programmer LPPI SERANGAN siber memiliki dampak yang serius dan menjadi isu kritis dalam digitalisasi keuangan...

Kilas Balik Pandemi COVID-19: Strategi Cermat India yang Terhambat Sistem Pasar Obat-Obatan Dunia

Kilas Balik Pandemi COVID-19: Strategi Cermat India yang Terhambat Sistem Pasar Obat-Obatan Dunia

oleh Sandy Romualdus
3 Juni 2023 - 20:20

Oleh : Baiq Shafira Salsabila, Diospyros Pieter Raphael Suitela, Muhammad Faiz Ramadhan * INDIA adalah salah satu negara berkembang dengan industri farmasi terbesar...

Fenomena Bank Digital: Tren Naik, Harus Diimbangi dengan Literasi Digital

Transformasi Digital vs Literasi Digital

oleh Sandy Romualdus
14 Februari 2023 - 08:10

Oleh Danal Meizantaka Daeanza - Assistant Programmer LPPI Perubahan yang terjadi di dunia selama satu dekade belakangan ini sangat signifikan....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Menteri Perdagangan G20 Antisipasi Efek Domino Brexit

Menteri Perdagangan G20 Antisipasi Efek Domino Brexit

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance