JAKARTA, Stabilitas— Sejak diluncurkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada akhir 2019, terdapat 111 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sudah melapor ke Fintech Data Center (FDC), pusat data fintech lending. Sebagian besar dari yang telah menyampaikan data harian tersebut juga rutin melakukan pengecekan terhadap calon peminjam (borrower) melalui FDC.
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan dengan melakukan akses ke data FDC yang semakin lengkap, keberadaan FDC sangat membantu para penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang merupakan anggota asosiasi, untuk melihat rekam jejak dan menilai reputasi calon peminjam, yang akan bermanfaat untuk kepentingan lender, platform, dan industri dapat meningkatkan pengelolaan kualitas portofolio khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah. Khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah terutama di saat pandemik Covid-19. Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan bayar (TKB) industri yang masih terjaga relatif stabil.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi khususnya kepada para anggota AFPI yang telah menyampaikan data hariannya. FDC diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri, apalagi di masa pandemi Covid-19. FDC dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan, serta mengetahui profil risiko peminjam,” kata Kuseryansyah dalam siaran persnya.
Kuseryansyah melanjutkan, FDC dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang legal tersebut. Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech lending.
Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 5-6 Apri 2020 kepada para anggotanya, mayoritas menyatakan TKB90 tercatat stabil. Per Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri Fintech P2P Lending sebesar 96,08 persen atau NPL 3,92 persen.
Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK, DR. Hendrikus Passagi mengaparesiasi komitmen AFPI dan para anggotanya yang telah membangun Fintech Data Center atau FDC, dan berkomitmen memanfaatkan kehadiran teknologi ini secara maksimal, sebagai salah satu perangkat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat. Secara khusus, di tengah kondisi pandemi Covid-19, industri memerlukan model analisis risiko kredit yang inovatif, sebagai langkah preventif dalam penyaluran pinjaman yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.
“FDC akan menjadi salah satu perangkat penting bagi para penyelenggara fintech lending untuk meminimalkan praktik predatory lending atau penawaran pinjaman yang menjerumuskan peminjam dalam jeratan utang. OJK akan terus berkoordinasi dengan AFPI terkait pengawasan FDC, agar kehadiran infrastruktur pendukung ini dapat semakin meningkatkan layanan fintech lending bagi masyarakat yang belum atau masih sulit mendapat akses pendanaan dari industri keuangan lainnya,” ucap Hendrikus.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menyatakan FDC wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya Unbanked dan Undeserved.
“Dalam pengembangannya, FDC juga bisa diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi meningkatkan kapasitas bersama dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat,” tutur Tumbur.
Tumbur yang juga sebagai Chief Executive Officer (CEO) TunaiKita, salah satu platform yang telah berintegrasi, menambahkan, dengan bergabungnya TunaiKita dalam sistem FDC, dapat menghindari ancaman debitur dengan catatan perilaku meminjam buruk dan identifikasi penipuan. Selain itu sistem ini sangat membantu sebagai parameter penting dalam menentukan kelayakan pelanggan yakni dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform Fintech P2P Lending dalam waktu bersamaan.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58 persen dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83 persen YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17 persen YoY. Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.