• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Asuransi Kesehatan Diperketat, OJK Atur Premi hingga Skema Cost Sharing

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 09:37
30
Dilihat
OJK Sampaikan Perkembangan Penanganan Dua Asuransi Bermasalah
0
Bagikan
30
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan guna memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta keberlanjutan industri asuransi kesehatan nasional.

POJK ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melibatkan berbagai pihak dalam satu ekosistem, sehingga diperlukan penguatan pengaturan untuk memastikan keseimbangan manfaat bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, sekaligus menjaga stabilitas industri.

Aturan tersebut berlandaskan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang masing-masing telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Melalui POJK ini, OJK menargetkan penguatan tata kelola dan pengawasan asuransi kesehatan, mendorong kolaborasi antar pihak dalam ekosistem, serta memastikan terciptanya industri asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing dengan tetap memprioritaskan prinsip pelindungan konsumen.

Dalam implementasinya, OJK akan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Syarat Kapabilitas dan Prinsip Kehati-hatian

Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan diwajibkan memiliki kapabilitas medis, kapabilitas digital melalui sistem informasi yang memadai, serta Dewan Penasihat Medis (DPM).

Dari sisi manajemen risiko, OJK mengatur sejumlah ketentuan penting, antara lain kewajiban penyampaian ringkasan pertanggungan kepada calon pemegang polis, peninjauan premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun, serta kewajiban menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko.

Perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan fitur pembagian risiko (cost sharing) dengan ketentuan porsi risiko peserta sebesar 5% dari klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3 juta per klaim rawat inap, atau melalui skema deductible tahunan yang disepakati dan dicantumkan dalam polis.

Pengendalian Biaya dan KAPJ

Untuk menjamin mutu layanan dan efisiensi biaya, perusahaan wajib melakukan telaah utilisasi yang melibatkan dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan. Selain itu, perusahaan diwajibkan memprioritaskan implementasi kendali biaya pelayanan kesehatan (KAPJ) melalui fitur yang mendukung pengendalian biaya klaim.

Penguatan ekosistem asuransi kesehatan juga dilakukan melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, Third Party Administrator (TPA), BPJS Kesehatan, perusahaan penyedia layanan digital, serta pihak lain yang menyediakan DPM.

POJK 36/2025 ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 22 Desember 2025, serta mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan.

Perusahaan asuransi wajib menyesuaikan produk asuransi kesehatan yang telah disetujui atau dilaporkan ke OJK paling lambat satu tahun sejak POJK ini diundangkan. Selain itu, perusahaan yang telah menjalankan lini usaha asuransi kesehatan sebelum aturan ini berlaku juga wajib memperoleh persetujuan OJK dalam jangka waktu yang sama.

Dengan berlakunya POJK ini, seluruh ketentuan OJK sebelumnya terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Tags: #Manajemen Risikoasuransi kesehatanBpjs kesehatancost sharingekosistem asuransiojkPerlindungan KonsumenPOJK 36/2025premi asuransi
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI

Selanjutnya

IHSG Naik 22% Sepanjang 2025, OJK Catat Likuiditas dan Investor Menguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
IHSG Naik 22% Sepanjang 2025, OJK Catat Likuiditas dan Investor Menguat

IHSG Naik 22% Sepanjang 2025, OJK Catat Likuiditas dan Investor Menguat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance