• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

Asuransi Kesehatan Diperketat, OJK Atur Premi hingga Skema Cost Sharing

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 09:37
50
Dilihat
OJK Sampaikan Perkembangan Penanganan Dua Asuransi Bermasalah
0
Bagikan
50
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan guna memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta keberlanjutan industri asuransi kesehatan nasional.

POJK ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melibatkan berbagai pihak dalam satu ekosistem, sehingga diperlukan penguatan pengaturan untuk memastikan keseimbangan manfaat bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, sekaligus menjaga stabilitas industri.

Aturan tersebut berlandaskan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang masing-masing telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

Melalui POJK ini, OJK menargetkan penguatan tata kelola dan pengawasan asuransi kesehatan, mendorong kolaborasi antar pihak dalam ekosistem, serta memastikan terciptanya industri asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing dengan tetap memprioritaskan prinsip pelindungan konsumen.

Dalam implementasinya, OJK akan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Syarat Kapabilitas dan Prinsip Kehati-hatian

Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan diwajibkan memiliki kapabilitas medis, kapabilitas digital melalui sistem informasi yang memadai, serta Dewan Penasihat Medis (DPM).

Dari sisi manajemen risiko, OJK mengatur sejumlah ketentuan penting, antara lain kewajiban penyampaian ringkasan pertanggungan kepada calon pemegang polis, peninjauan premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun, serta kewajiban menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko.

Perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan fitur pembagian risiko (cost sharing) dengan ketentuan porsi risiko peserta sebesar 5% dari klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3 juta per klaim rawat inap, atau melalui skema deductible tahunan yang disepakati dan dicantumkan dalam polis.

Pengendalian Biaya dan KAPJ

Untuk menjamin mutu layanan dan efisiensi biaya, perusahaan wajib melakukan telaah utilisasi yang melibatkan dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan. Selain itu, perusahaan diwajibkan memprioritaskan implementasi kendali biaya pelayanan kesehatan (KAPJ) melalui fitur yang mendukung pengendalian biaya klaim.

Penguatan ekosistem asuransi kesehatan juga dilakukan melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, Third Party Administrator (TPA), BPJS Kesehatan, perusahaan penyedia layanan digital, serta pihak lain yang menyediakan DPM.

POJK 36/2025 ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 22 Desember 2025, serta mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan.

Perusahaan asuransi wajib menyesuaikan produk asuransi kesehatan yang telah disetujui atau dilaporkan ke OJK paling lambat satu tahun sejak POJK ini diundangkan. Selain itu, perusahaan yang telah menjalankan lini usaha asuransi kesehatan sebelum aturan ini berlaku juga wajib memperoleh persetujuan OJK dalam jangka waktu yang sama.

Dengan berlakunya POJK ini, seluruh ketentuan OJK sebelumnya terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Tags: #Manajemen Risikoasuransi kesehatanBpjs kesehatancost sharingekosistem asuransiojkPerlindungan KonsumenPOJK 36/2025premi asuransi
 
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI

Selanjutnya

IHSG Naik 22% Sepanjang 2025, OJK Catat Likuiditas dan Investor Menguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan penuh dari People's Bank of China (PBOC) dan Kementerian Keuangan China terkait...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
IHSG Naik 22% Sepanjang 2025, OJK Catat Likuiditas dan Investor Menguat

IHSG Naik 22% Sepanjang 2025, OJK Catat Likuiditas dan Investor Menguat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance