Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia akan menjatuhkan sangsi penghapusan pencatatan dari papan bursa secara paksa (force delisting) kepada 4 emiten. Alasannya, keempat tersebut tidak menunjukkan going concern di pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan bahwa ada empat perusahaan yang terlambat memasukkan laporan keuangan sejak tahun 2010 dan belum membayar denda atas keterlambatan tersebut.
Adapun keempat emiten tersebut antara lain PT Renewable Power Indonesia Tbk (RINA), PT Surya Intrindo Makmur (SIMM), PT Zebra Nusantara (ZBRA), PT Arpeni Pratama Ocean Line (APOL).
BERITA TERKAIT
"Emiten-emiten tersebut sudah disuspensi selama 2 tahun. Kita terus pantau dan ternyata tidak menunjukkan going concern di pasar modal. Jadi kita akan lakukan delisting," ujarnya dalam sosialisasi kepatuhan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan, di BEI, Jakarta, Senin (13/8).
Dia menyebutkan bahwa bursa akan mendelisting RINA pada September mendatang. Perusahaan tersebut tidak menunjukkan perbaikan pada bisnisnya.
Usai RINA, lanjuutnya, BEI akan mendelisting SIMM pada Oktober 2012. Kemudian di November, ZBRA terancam delisting, dan APOL di bulan Desember.
"Untuk SIMM, kami sudah berkomunikasi bahwa mereka (SIMM) akan ada penambahan bisnis properti disamping bisnis konveksi sepatu. Namun, rencana tersebut tertunda karena ada permasalahan izin lahan. Lalu mereka bilang ada kontrak usaha baru. Nah, ini artinya SIMM ada green concern jadi bisa kita pertimbangkan untuk tidak delisting," tuturnya.
Sesuai data di BEI, jumlah emiten yang melakukan pelanggaran keterlambatan laporan keuangan semakin banyak. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan semakin rendah.
Jumlah emiten yang melakukan keterlambatan laporan keuangan triwulan I tahun ini sebanyak 74 emiten. Sedangkan tahun 2010 dan 2011, hanya 54 emiten melakukan pelanggaran laporan keuangan.
Kemudian untuk keterlambatan laporan keuangan Triwulan II, sebanyak 29 emiten yakni 27 emiten saham, dan 2 obligasi. Sementara tahun 2010 dan 2011, jumlah emiten yang melanggar masing-masing 21 emiten dan 24 emiten.
"Kebanyakan pelanggaran emiten ini karena penyesuaian terhadap beberapa perubahan aturan PSAK. Periode pembanding tidak sesuai dalam neraca, catatan laporan keuangan tidak lengkap, dan klasifikasi akun tidak sesuai. Aturan tersebut baru diberlakukan mulai 2011 lalu," tuturnya.
Pelanggaran lainnya adalah angka dalam laporan keuangan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, kejadian setelah laporan keuangan belum memadai. "Kebanyakan memang emiten-emiten belum selesai buat laporan keuangannya," tandasnya.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI senantiasa mengundang direksi dan komisaris independen perusahaan yang terlambat menyampaikan LK. “Disetiap keterlambatan, perusahaan yang bersangkutan selalu kami umumkan kepada publik,” katanya.
Ini bertujuan agar publik mengetahui kondisi perusahaan yang bersangkutan. Tujuannya memberikan shock therapy agar perusahaan segera memperbaiki kesalahan perusahaannya. Perusahaan yang terlambat menyampaikan LK biasanya perusahaan dengan lini bisnis grup yang heterogen. Jika homogen, seperti PT Astra Internasional Tbk (ASII), biasanya tepat waktu.
Jenis sanksi yang dikenakan BEI terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan diawali dengan peringatan tertulis. Peringatan tertulis I untuk keterlambatan 30 hari. Peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta untuk keterlambatan 60 hari. Peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta untuk keterlambatan 90 hari. Suspensi efek perusahaan tercatat di BEI, untuk keterlambatan 90 hari.






.jpg)










