Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI senantiasa mendukung program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu dukungan BNI tersebut adalah menyediakan layanan cash management yang cepat, akurat, dan transparan.
Untuk itu, BNI mendapat kepercayaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) untuk menangani pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Pelayanan Penerbitan Izin. Kerja sama ini diawali dengan pengelolaan PNBP untuk Penerbitan Izin Terbang (Flight Approval) yang dilakukan secara online. Sistem online ini bertujuan untuk memudahkan maskapai penerbangan dalam melakukan pembayaran izin terbang dari bank manapun dengan tepat dan akurat.
Kerja sama tersebut secara resmi dimulai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNI dengan Direktorat Angkutan Udara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, pada hari Senin (9/2/2015), oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dan Direktur Bisnis Banking BNI Krishna Suparto. Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan dan Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut.
BERITA TERKAIT
Menurut Gatot, layanan perbankan yang diberikan BNI kepada Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI adalah solusi yang terintegrasi dalam penerimaan PNBP dibawah Kementerian Perhubungan RI.
“Kami berterimakasih kepada Pemerintah yang mempercayakan penerimaan PNBP atas Flight Approval ini kepada BNI. BNI sebagai agent of development selalu mendukung Pemerintah dalam melakukan efisiensi dan transparansi transaksi. Sejalan dengan tagline Cepat, Akurat, Transparan dari pelayanan Flight Approval ini, BNI terbukti dapat memberikan solusi kepada maskapai penerbangan dan Kementerian Perhubungan RI secara menyeluruh.
Gatot menuturkan, kerja sama BNI dengan Kementerian Perhubungan RI telah terjalin dengan baik, antara lain BNI menjadi bank yang melayani penyaluran gaji pegawai Kementerian Perhubungan RI, melayani penerimaan Pembayaran PNBP atas Jasa Transportasi Laut pada Ditjen Perhubungan Laut dan melayani penerimaan Pembayaran PNBP atas Jasa Transportasi Udara pada Ditjen Perhubungan Udara.

















