OJK meluncurkan tiga kebijakan strategis pasar modal, termasuk perpanjangan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 dan pelibatan pihak independen di HSC.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga langkah kebijakan strategis guna memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia. Ketiga kebijakan tersebut meliputi perpanjangan relaksasi pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa rangkaian kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026 untuk meningkatkan transparansi dan menjaga kepercayaan investor.
Pada kebijakan pertama, OJK memperpanjang masa pemberlakuan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Pelaksanaan buyback tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, pemenuhan ketentuan minimum saham publik (free float), serta kewajiban pengalihan kembali saham (re-float).
BERITA TERKAIT
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan dalam jumpa pers bersama direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.
“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.
Langkah ketiga, OJK menginstruksikan BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.
Hasan menekankan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak semata-mata diukur dari lonjakan angka indeks, melainkan dari kualitas pemulihan yang ditopang oleh transparansi informasi dan fundamental emiten.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” tegas Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan hasil pertemuan BEI bersama penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026). FTSE Russell mengonfirmasi tetap mempertahankan status pasar saham Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” kata Jeffrey.
Ketahanan pasar modal domestik juga tercermin dari penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,9 persen sepanjang pekan perdagangan 19–23 Oktober 2026. Setelah sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10/2026), IHSG kembali bangkit dan menutup perdagangan Jumat (23/10/2026) pada level 5.439,2 berkat topangan investor domestik, institusi lokal, dan aksi buyback emiten.
Di lini penegakan hukum, sepanjang 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak serta denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Saat ini, enam perkara pasar modal juga telah memasuki proses persidangan di pengadilan. ***
















