• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Maret 9, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Catat! Pajak untuk Transaksi Kripto Mulai Berlaku Hari Ini

Kebijakan Kementerian Keuangan mukai mumungut pajak transaksi kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

oleh Stella Gracia
1 Mei 2022 - 07:43
11
Dilihat
Catat! Pajak untuk Transaksi Kripto Mulai Berlaku Hari Ini
0
Bagikan
11
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Mulai hari ini (1/5/22) perdagangan aset kripto akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam hal ini dikatakan bahwa, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

BERITA TERKAIT

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Rp108,4 Triliun per April 2022

PPN Kendaraan Bekas Disederhanakan Melalui PMK 65/PMK.03/2022

Kemenkeu Rilis 14 Aturan Pajak Baru

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II dan Eselon III Kementerian Keuangan

Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Disebutkan juga dalam pasal 19 bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Dalam pasal 30 juga diatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% bagi penambang dan harus disetorkan sendiri.***

Tags: Menteri Keuangan Sri MulyaniPajak BaruPajak Transaksi KriptoPMK
 
 
 
 
Sebelumnya

Menparekraf Pastikan TM Ragunan Siap Sambut Lonjakan Wisatawan

Selanjutnya

Enam Tips Transaksi Digital Sambut Lebaran Ala OVO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Gelar CSR Ramadan, Andi Gani Sebut Ajaib Berkomitmen Jaga Kepercayaan Publik

Gelar CSR Ramadan, Andi Gani Sebut Ajaib Berkomitmen Jaga Kepercayaan Publik

oleh Stella Gracia
5 Maret 2026 - 17:01

Stabilitas.id — Emiten teknologi finansial Ajaib Group memanfaatkan momentum Ramadan 1447 H untuk memperkuat kontribusi sosial melalui kegiatan buka puasa...

Gandeng Anak Usaha MUFG, Affirmate (ABN) Perkuat Ekosistem Pembiayaan Lintas Negara

Gandeng Anak Usaha MUFG, Affirmate (ABN) Perkuat Ekosistem Pembiayaan Lintas Negara

oleh Stella Gracia
3 Maret 2026 - 15:05

Stabilitas.id — PT Affirmate Bisnis Nusantara (ABN) resmi menyelesaikan komitmen investasinya kepada PT BOT Finance Indonesia, anak perusahaan dari MUFG...

AAJI: Perencanaan Keuangan Sejak Dini Jadi Kunci Hadapi Risiko Tak Terduga

AAJI: Perencanaan Keuangan Sejak Dini Jadi Kunci Hadapi Risiko Tak Terduga

oleh Sandy Romualdus
27 Februari 2026 - 15:38

Stabilitas..id — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkuat komitmen literasi keuangan dan kepedulian sosial melalui kolaborasi dengan program Kick Andy...

Targetkan 41 Juta Generasi Sandwich, Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi PRUMapan

Targetkan 41 Juta Generasi Sandwich, Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi PRUMapan

oleh Stella Gracia
27 Februari 2026 - 15:30

Stabilitas.id — PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) resmi meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional bertajuk PRUMapan. Inovasi ini dirancang khusus...

Kawal Mudik 2026, Jasa Raharja Pastikan ‘Zero Pending Claim’ bagi Korban Kecelakaan

Kawal Mudik 2026, Jasa Raharja Pastikan ‘Zero Pending Claim’ bagi Korban Kecelakaan

oleh Sandy Romualdus
26 Februari 2026 - 12:42

Stabilitas.id — PT Jasa Raharja berkomitmen penuh memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat selama periode arus mudik dan balik Idulfitri 1447...

Satu Dekade Beruntun, Tugu Insurance (TUGU) Pertahankan Rating Internasional ‘A- Excellent’

Satu Dekade Beruntun, Tugu Insurance (TUGU) Pertahankan Rating Internasional ‘A- Excellent’

oleh Sandy Romualdus
26 Februari 2026 - 11:47

Stabilitas.id — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance berhasil mempertahankan kredibilitasnya di level global dengan meraih...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

BI: Uang Primer Adjusted Tembus Rp2.027 Triliun, Rasio Uang Kartal Terjaga Stabil

Cadef RI Februari 2026 Capai US$151,9 Miliar, Cukup Buat Bayar Utang dan Impor 6 Bulan

Gap Literasi Masih Tinggi, BI Perkuat Edukasi Keuangan Digital Lewat AKSI KLIK

SIG Kucurkan Rp1,4 Triliun di Tuban, Gandeng Taiheiyo Cement Perkuat Jaringan Global

Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Sasar Potensi Ekonomi Bogor, CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Berkonsep ‘Hybrid’

Rencana Buyback Saham BBNI Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

BNI Tebar Hadiah Undian Rejeki wondr Tahap II, Nasabah Raih Mercedes hingga Ratusan Gadget

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Enam Tips Transaksi Digital Sambut Lebaran Ala OVO

Enam Tips Transaksi Digital Sambut Lebaran Ala OVO

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance