Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah tujuh pemungut PPN PMSE baru, termasuk Strava dan Kling AI. Total penerimaan pajak digital hingga Mei 2026 melesat hingga Rp 52,85 triliun.
Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas barikade pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Otoritas perpajakan resmi menunjuk tujuh perusahaan digital global baru untuk memungut PPN sebesar 11% atas produk atau layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Dalam daftar teranyar ini, DJP membidik platform ikonik yang populer di masyarakat, mulai dari aplikasi olahraga Strava, platform kecerdasan buatan (AI) Kling AI, hingga penyedia konten digital Envato.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan, penambahan ini menggenapi total pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut pajak menjadi 271 perusahaan hingga akhir Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari manuver adaptif DJP dalam mengawal pergeseran pola konsumsi masyarakat ke arah digitalisasi.
BERITA TERKAIT
Secara rinci, ketujuh entitas baru tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Inge menegaskan bahwa masuknya penyedia layanan berbasis kecerdasan artifisial dan berbagai konten digital ini membuktikan betapa masif dan beragamnya ekosistem digital yang kini dimanfaatkan oleh pasar domestik.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan resminya.
Tembus Rp 52,85 Triliun
Agresivitas DJP dalam merangkul pelaku usaha digital terbukti membuahkan hasil optimal terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Mei 2026, total realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital berhasil menembus angka fantastis, yakni Rp 52,85 triliun.
Untuk memberikan gambaran yang scannable bagi pembaca, berikut adalah peta sebaran realisasi penerimaan pajak digital Indonesia berdasarkan sektornya:
| Sektor Ekonomi Digital | Realisasi Penerimaan (Per 31 Mei 2026) | Komponen Utama Perpajakan |
| PPN PMSE (Produk Digital Luar Negeri) | Rp 40,55 triliun | PPN Impor Produk Digital |
| Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) | Rp 5,26 triliun | PPh Pasal 22 & PPN |
| Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending) | Rp 4,98 triliun | PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, & PPN DN |
| Pajak Aset Kripto | Rp 2,06 triliun | PPh Pasal 22 & PPN DN |
| Total Penerimaan Pajak Digital | Rp 52,85 triliun |
Sektor PMSE dan Kripto Jadi Motor Utama
Jika dibedah lebih dalam, setoran dari PPN PMSE menjadi kontributor paling jumbo dengan nilai kumulatif mencapai Rp 40,55 triliun yang disetor oleh 233 pelaku usaha aktif.
Tren pertumbuhan PPN PMSE ini memperlihatkan lonjakan tajam dari tahun ke tahun, dengan rincian:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar (awal pemberlakuan)
- Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
- Tahun 2025: Rp 10,32 triliun
- Tahun 2026 (Hingga Mei): Rp 4,88 triliun
Di sisi lain, sektor investasi digital seperti aset kripto juga mengukir rapor hijau dengan total sumbangsih Rp 2,06 triliun sejak regulasinya diteken pada 2022. Setoran ini ditopang oleh PPh Pasal 22 senilai Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miIiar. Khusus untuk periode berjalan di tahun 2026, transaksi kripto telah mengalirkan pajak sebesar Rp 174,46 miIiar ke kas negara.
DJP berkomitmen akan terus menyisir potensi pajak di ceruk digital lainnya, seiring dengan optimalisasi infrastruktur teknologi perpajakan domestik demi menjamin kesetaraan level bermain (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. ***

















