Direktorat Ditjen Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital melonjak hingga 100% menjadi Rp 24 triliun setahun seiring penunjukan empat raksasa marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasang target tinggi untuk mempertebal kantong penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Otoritas pajak membidik setoran pajak dari sektor perdagangan digital (e-commerce) dapat melonjak hingga dua kali lipat atau naik 100% pasca-penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak dari para pelaku usaha di sektor digital sejatinya terus menunjukkan grafik pertumbuhan yang positif. Saat ini, rata-rata realisasi setoran pajak dari sektor tersebut berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.
Kendati demikian, DJP menilai masih terdapat ruang potensial yang sangat besar untuk dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan (compliance) serta perbaikan sistem administrasi perpajakan yang lebih presisi.
BERITA TERKAIT
“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
DJP sangat optimistis bahwa implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui pihak ketiga (marketplace) ini akan mendongkrak kepatuhan wajib pajak secara instan. Terlebih, kebijakan ini didukung penuh oleh integrasi akurasi data perpajakan mutakhir melalui sistem Coretax. Dengan pembaruan sistem ini, DJP memproyeksikan penerimaan pajak digital mampu meroket ke angka Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.
“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyallah bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” tambahnya.
Bimo menegaskan, angka proyeksi tersebut telah memperhitungkan berbagai variabel teknis di lapangan. Mulai dari hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, hingga penyerapan aspirasi serta masukan dari para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM dan penyelenggara platform marketplace.\
Sebagai payung hukum eksekusi, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebagai tahap awal, DJP resmi menunjuk empat raksasa marketplace yang beroperasi di Indonesia sebagai agen pemungut PPh Pasal 22, yaitu:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Pemerintah memberikan relaksasi berupa masa transisi selama satu bulan bagi keempat manajemen marketplace tersebut untuk melakukan penyesuaian sistem internal (system adjustment). Dengan demikian, mekanisme pemungutan pajak ini akan efektif berlaku secara penuh mulai 1 Agustus 2026.
DJP kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan ini murni merupakan perubahan mekanisme pembayaran pajak demi asas keadilan, dan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Jika pada aturan sebelumnya pedagang (merchant) menyetor sendiri kewajiban pajaknya secara mandiri, maka per Agustus nanti pemotongan akan langsung dilakukan oleh platform marketplace yang ditunjuk.
Guna melindungi pelaku usaha mikro, pemerintah memastikan wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini, sepanjang mereka telah menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan.
Sementara bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, tarif pemungutan ditetapkan sangat rendah, yakni sebesar 0,5% dari peredaran bruto (di luar PPN dan PPnBM). Dana yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai dengan skema perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak bersangkutan. ***

















