• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

oleh Stella Gracia
2 Juli 2026 - 18:28
4.3k
Dilihat
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak
0
Bagikan
4.3k
Dilihat

Direktorat Ditjen Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital melonjak hingga 100% menjadi Rp 24 triliun setahun seiring penunjukan empat raksasa marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasang target tinggi untuk mempertebal kantong penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Otoritas pajak membidik setoran pajak dari sektor perdagangan digital (e-commerce) dapat melonjak hingga dua kali lipat atau naik 100% pasca-penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak dari para pelaku usaha di sektor digital sejatinya terus menunjukkan grafik pertumbuhan yang positif. Saat ini, rata-rata realisasi setoran pajak dari sektor tersebut berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Kendati demikian, DJP menilai masih terdapat ruang potensial yang sangat besar untuk dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan (compliance) serta perbaikan sistem administrasi perpajakan yang lebih presisi.

BERITA TERKAIT

Coretax System Resmi Berlaku Penuh Juli 2026, Setoran PPh Orang Pribadi Melesat 272%

Setengah Dekade Beroperasi, SeaBank Tembus 30 Juta Nasabah dan Putar Rp6 Triliun per Hari

DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

Genjot Likuiditas, Pemerintah Percepat Restitusi PPh WP Badan dengan Omzet s.d Rp50 Miliar

“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

DJP sangat optimistis bahwa implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui pihak ketiga (marketplace) ini akan mendongkrak kepatuhan wajib pajak secara instan. Terlebih, kebijakan ini didukung penuh oleh integrasi akurasi data perpajakan mutakhir melalui sistem Coretax. Dengan pembaruan sistem ini, DJP memproyeksikan penerimaan pajak digital mampu meroket ke angka Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.

“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyallah bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” tambahnya.

Bimo menegaskan, angka proyeksi tersebut telah memperhitungkan berbagai variabel teknis di lapangan. Mulai dari hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, hingga penyerapan aspirasi serta masukan dari para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM dan penyelenggara platform marketplace.\

Sebagai payung hukum eksekusi, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebagai tahap awal, DJP resmi menunjuk empat raksasa marketplace yang beroperasi di Indonesia sebagai agen pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Pemerintah memberikan relaksasi berupa masa transisi selama satu bulan bagi keempat manajemen marketplace tersebut untuk melakukan penyesuaian sistem internal (system adjustment). Dengan demikian, mekanisme pemungutan pajak ini akan efektif berlaku secara penuh mulai 1 Agustus 2026.

DJP kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan ini murni merupakan perubahan mekanisme pembayaran pajak demi asas keadilan, dan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Jika pada aturan sebelumnya pedagang (merchant) menyetor sendiri kewajiban pajaknya secara mandiri, maka per Agustus nanti pemotongan akan langsung dilakukan oleh platform marketplace yang ditunjuk.

Guna melindungi pelaku usaha mikro, pemerintah memastikan wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini, sepanjang mereka telah menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan.

Sementara bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, tarif pemungutan ditetapkan sangat rendah, yakni sebesar 0,5% dari peredaran bruto (di luar PPN dan PPnBM). Dana yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai dengan skema perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak bersangkutan. ***

Tags: #ShopeeBimo WijayantoBlibliDJPLazadaPajak MarketplacePerdagangan DigitalPMK 37/2025PPh Pasal 22Sistem CoretaxTokopedia
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Lantik Tiga Dirjen Baru, Menkeu Purbaya Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal

Selanjutnya

DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Atasi Hambatan Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 58 Aduan Pelaku Usaha hingga April 2026

Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi ‘Angsa Emas’

oleh Stella Gracia
17 Juli 2026 - 07:22

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Strategi difokuskan pada ekstensifikasi dan kepatuhan pajak jualan online....

Tren Kontraksi Berakhir, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Melonjak 24,6% Jadi Rp 1.035,7 Triliun

Pastikan Efisiensi Anggaran MBG 2026, Kopdes Wajib Lolos Audit BPKP

oleh Stella Gracia
16 Juli 2026 - 06:29

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 akan diefisiensikan. Kemenkeu siap tutup SPPG yang bermasalah....

BI: Uang Beredar Naik 7,34%, Efek Pelonggaran Moneter dan Dorongan Fiskal Pemerintah

S&P Tahan Rating Utang RI di Level BBB, BI Sebut Bukti Kepercayaan Global Tetap Solid

oleh Stella Gracia
15 Juli 2026 - 14:59

Bank Indonesia (BI) menyambut positif keputusan S&P Global Ratings yang mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada level BBB dengan outlook...

Menkeu Purbaya Targetkan Rp60 Triliun dari Penunggak Pajak, Ada Bos Besar Masuk Radar

Rasio Utang RI Tembus 40,54% PDB di 2025, Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tetap Sehat

oleh Sandy Romualdus
15 Juli 2026 - 14:52

Meta Description: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasio utang RI tahun 2025 sebesar 40,54% PDB masih aman di bawah...

Enam Gebrakan Purbaya dalam Sebulan Pimpin Kemenkeu

Laporan APBN 2025: Di Tengah Gejolak Global, Ekonomi RI Tumbuh 5,11%

oleh Stella Gracia
15 Juli 2026 - 13:53

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan pertanggungjawaban APBN 2025. Di tengah gejolak global, ekonomi RI tumbuh 5,11% dan defisit terjaga...

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

Realisasi Anggaran Pendidikan APBN 2025 Hanya 19,1%, Menkeu Purbaya Beberkan Kendalanya

oleh Stella Gracia
15 Juli 2026 - 12:53

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui realisasi anggaran pendidikan APBN 2025 baru mencapai 19,1%. Pemerintah siapkan program Sekolah Rakyat dan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertahan di Level ‘Gocap’, GOTO Kebut Restu Buyback Saham Rp3,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

Fundamental Kokoh, BI Sebut Tekanan Rupiah Murni Terkerek Sentimen Global

BI Rate Mendaki, OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Tebal dan Kredit Tumbuh 11,51%

Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi ‘Angsa Emas’

Semester I-2026: Laba Bersih Bank BTN (BBTN) Melonjak 40,8% Jadi Rp 2,4 Triliun

Berkat Efisiensi CASA, Cost of Fund (CoF) BBTN Susut Jadi 3%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Pemerintah Akhirnya Relaksasi Aturan Tax Amnesty

DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance