• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

oleh Stella Gracia
2 Juli 2026 - 18:28
4.3k
Dilihat
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak
0
Bagikan
4.3k
Dilihat

Direktorat Ditjen Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital melonjak hingga 100% menjadi Rp 24 triliun setahun seiring penunjukan empat raksasa marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasang target tinggi untuk mempertebal kantong penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Otoritas pajak membidik setoran pajak dari sektor perdagangan digital (e-commerce) dapat melonjak hingga dua kali lipat atau naik 100% pasca-penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

  • Baca juga: Mitigasi Risiko Investasi: Emas Antam Naik Rp3.000, Investor Wajib Hitung Beban PPh Pasal 22

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak dari para pelaku usaha di sektor digital sejatinya terus menunjukkan grafik pertumbuhan yang positif. Saat ini, rata-rata realisasi setoran pajak dari sektor tersebut berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Kendati demikian, DJP menilai masih terdapat ruang potensial yang sangat besar untuk dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan (compliance) serta perbaikan sistem administrasi perpajakan yang lebih presisi.

BERITA TERKAIT

Mitigasi Risiko Investasi: Emas Antam Naik Rp3.000, Investor Wajib Hitung Beban PPh Pasal 22

Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp 7,19 Triliun per Juni 2026

Temukan Potensi Utang Pajak Rp 500 Miliar di Pulogadung, Kemenkeu Garuk Puluhan Perusahaan Baja Culas

DJP Rilis SE-9/PJ/2026, Data Nasabah Penyedia Jasa Kripto Kini Wajib Buka ke Pajak

“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

DJP sangat optimistis bahwa implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui pihak ketiga (marketplace) ini akan mendongkrak kepatuhan wajib pajak secara instan. Terlebih, kebijakan ini didukung penuh oleh integrasi akurasi data perpajakan mutakhir melalui sistem Coretax. Dengan pembaruan sistem ini, DJP memproyeksikan penerimaan pajak digital mampu meroket ke angka Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.

“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyallah bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” tambahnya.

  • Baca juga: Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp 7,19 Triliun per Juni 2026

Bimo menegaskan, angka proyeksi tersebut telah memperhitungkan berbagai variabel teknis di lapangan. Mulai dari hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, hingga penyerapan aspirasi serta masukan dari para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM dan penyelenggara platform marketplace.\

Sebagai payung hukum eksekusi, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebagai tahap awal, DJP resmi menunjuk empat raksasa marketplace yang beroperasi di Indonesia sebagai agen pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Pemerintah memberikan relaksasi berupa masa transisi selama satu bulan bagi keempat manajemen marketplace tersebut untuk melakukan penyesuaian sistem internal (system adjustment). Dengan demikian, mekanisme pemungutan pajak ini akan efektif berlaku secara penuh mulai 1 Agustus 2026.

DJP kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan ini murni merupakan perubahan mekanisme pembayaran pajak demi asas keadilan, dan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Jika pada aturan sebelumnya pedagang (merchant) menyetor sendiri kewajiban pajaknya secara mandiri, maka per Agustus nanti pemotongan akan langsung dilakukan oleh platform marketplace yang ditunjuk.

Guna melindungi pelaku usaha mikro, pemerintah memastikan wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini, sepanjang mereka telah menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan.

  • Baca juga: Temukan Potensi Utang Pajak Rp 500 Miliar di Pulogadung, Kemenkeu Garuk Puluhan Perusahaan Baja Culas

Sementara bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, tarif pemungutan ditetapkan sangat rendah, yakni sebesar 0,5% dari peredaran bruto (di luar PPN dan PPnBM). Dana yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai dengan skema perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak bersangkutan. ***

Tags: #ShopeeBimo WijayantoBlibliDJPLazadaPajak MarketplacePerdagangan DigitalPMK 37/2025PPh Pasal 22Sistem CoretaxTokopedia
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Lantik Tiga Dirjen Baru, Menkeu Purbaya Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal

Selanjutnya

DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Hampir 95 Persen Pemda Masuk Era Digital: BI Beberkan Resep Pengungkit Produktivitas Ekonomi Daerah

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 16:03

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali membeberkan lompatan 94,9 persen Pemda masuk kategori digital guna memacu produktivitas daerah di FEKDI...

Pacu Jakarta Menuju Top 20 Kota Global: OJK Jabodebek dan TPAKD Kunci Sinergi Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Pacu Jakarta Menuju Top 20 Kota Global: OJK Jabodebek dan TPAKD Kunci Sinergi Pembiayaan Ekonomi Kreatif

oleh Stella Gracia
25 September 2026 - 15:12

OJK Jabodebek dan TPAKD DKI Jakarta memperkuat ekosistem pembiayaan ekonomi kreatif lewat Program PED guna mendorong Jakarta menuju Top 20...

Mandiri Economic Review: Volume Ekspor Kelapa Sawit pada Awal Tahun 2025 Masih Terkontraksi

Penjualan Roda Empat Tembus 599 Ribu Unit, Analis Mandiri Wanti-wanti Risiko Suku Bunga

oleh Stella Gracia
24 September 2026 - 13:54

Penjualan mobil nasional melesat 32,4% pada Agustus 2026 berkat pesatnya pertumbuhan mobil listrik dan tingginya permintaan mobil niaga program pemerintah....

Realokasi Modal Rp14 Triliun, Divestasi Chandra Asri Justru Bawa SCG Rajai Penjualan ASEAN

Realokasi Modal Rp14 Triliun, Divestasi Chandra Asri Justru Bawa SCG Rajai Penjualan ASEAN

oleh Sandy Romualdus
24 September 2026 - 12:27

Bagi SCG, melepaskan sebagian jangkar di satu sisi (Chandra Asri) ternyata bukan untuk berlayar pergi, melainkan untuk kembali membanjiri pasar...

BI-Rate Tetap 5,75%: Akrobat Rem Moneter dan Gas Likuiditas Rp461 Triliun di Era Destry Damayanti

Efisiensi Tata Ruang Properti: Furnitur Ganda dan Built-in Kunci Optimalisasi Aset Hunian

oleh Stella Gracia
24 September 2026 - 11:56

Menyiasati lonjakan inventori rumah mungil, Pinhome menawarkan solusi tata kelola interior modern minimalis yang transparan dan multifungsi bagi masyarakat urban....

Mitigasi Fluktuasi Daya Surya, Inovasi Mesin Fleksibel Wärtsilä Jawab Tantangan RUPTL 2034

Mitigasi Fluktuasi Daya Surya, Inovasi Mesin Fleksibel Wärtsilä Jawab Tantangan RUPTL 2034

oleh Stella Gracia
23 September 2026 - 20:48

Menghadapi lonjakan daya data center AI dan RUPTL 2034, lima eksekutif Wärtsilä membedah solusi fleksibilitas jaringan untuk amankan transisi energi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kinerja Finansial Melejit, Bank BSN Rangkul IARMI Perluas Penetrasi Syariah

Akhiri Puasa 28 Tahun, BNI Rayakan Keberhasilan Regenerasi Atlet PBSI di Asian Games 2026

Sentuh Pelajar Prasejahtera: BNI Masuk Ekosistem Kesejahteraan Sosial Lewat Empat Pilar Strategis

Tinggalkan Celengan Tradisional, BNI Bimbing Siswa Sekolah Rakyat Miliki Rekening Bank Formal

Adopsi Filosofi Sumpah Pemuda: BI Galang Sinergi ‘Satu Bahasa’ demi Efisiensi Sistem Pembayaran 2030

Hampir 95 Persen Pemda Masuk Era Digital: BI Beberkan Resep Pengungkit Produktivitas Ekonomi Daerah

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Bukan Pengganti Bankir: BTN Beberkan Jurus ‘Digital Coworker’ Pangkas Beban Kerja hingga 80%

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Pemerintah Akhirnya Relaksasi Aturan Tax Amnesty

DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance