Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor fintech P2P lending dan aset kripto telah menembus Rp 7,19 triliun hingga Juni 2026.
Stabilitas.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto, telah menembus Rp 7,19 triliun hingga akhir Juni 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa porsi terbesar dari realisasi tersebut disumbang oleh pajak industri fintech P2P lending yang mencapai Rp 5,1 triliun.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).
BERITA TERKAIT
Rincian Penerimaan Pajak Fintech P2P Lending
Pengumpulan pajak fintech P2P lending mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2022. Akumulasi setoran pajak fintech sebesar Rp 5,1 triliun tersebut terbagi atas:
-
PPh 23: Pajak atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,42 triliun.
-
PPh 26: Pajak atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) sebesar Rp 727,99 miliar.
-
PPN Dalam Negeri: Atas setoran masa sebesar Rp 2,95 triliun.
Secara tahunan, tren penerimaan pajak fintech mencatatkan pergerakan konsisten:
-
Tahun 2022: Rp 446,39 miliar
-
Tahun 2023: Rp 1,11 triliun
-
Tahun 2024: Rp 1,48 triliun
-
Tahun 2025: Rp 1,37 triliun
-
Tahun 2026 (Hingga Juni): Rp 695,84 miliar
Pajak Transaksi Aset Kripto Capai Rp 2,09 Triliun
Sementara itu, dari pasar perdagangan fisik aset kripto, negara telah mengantongi penerimaan pajak senilai Rp 2,09 triliun sejak pemungutan pertamanya diberlakukan pada Juni 2022.
Pajak kripto ini bersumber dari dua jenis pemungutan:
-
PPh Pasal 22: Menyumbang sebesar Rp 1,21 triliun.
-
PPN Dalam Negeri: Menyumbang sebesar Rp 881,82 miliar.
Rincian setoran pajak aset kripto dari tahun ke tahun meliputi:
-
Tahun 2022: Rp 246,54 miliar
-
Tahun 2023: Rp 220,89 miliar
-
Tahun 2024: Rp 620,38 miliar
-
Tahun 2025: Rp 796,74 miliar
-
Tahun 2026 (Hingga Juni): Rp 205,00 miliar
DJP berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan serta memperluas basis pemajakan di ekosistem digital untuk menjamin kepatuhan dan keadilan iklim usaha di Indonesia. ***















