Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menginvestigasi sekitar 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak melalui transaksi tunai. Potensi utang pajak satu pabrik di Pulogadung capai Rp 500 miliar.
Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik sekitar 40 perusahaan di industri baja yang diduga kuat tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menggeledah dan melakukan investigasi mendalam terhadap puluhan entitas manufaktur tersebut.
Purbaya menerangkan, modus utama ketidakpatuhan tersebut dilakukan melalui skema transaksi berbasis tunai (cash based). Dengan meminimalisasi pencatatan perbankan, nilai transaksi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi jauh lebih rendah dari kondisi riil, sehingga memangkas setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh badan secara drastis.
BERITA TERKAIT
“Jadi semuanya sebagian besar perdagangannya cash base, jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah karena yang dilaporkan lebih kecil dari yang sesungguhnya,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Kasus Pulogadung: Utang Pajak Tembus Rp 500 Miliar
Dari hasil pemeriksaan awal lapangan, DJP telah mengantongi indikasi penyelewengan pada salah satu pabrik baja yang berlokasi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur. Dari satu entitas ini saja, akumulasi potensi pajak terutang ditaksir mencapai Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar selama beberapa tahun buku.
Purbaya menegaskan, angka tersebut baru berasal dari satu entitas. Nilai kerugian negara akan membengkak berlipat ganda jika seluruh dari 40 perusahaan yang terindikasi terbukti menjalankan praktik culas serupa.
Untuk membongkar manipulasi laporan keuangan, Kemenkeu tidak hanya mengandalkan dokumen internal perusahaan, melainkan menerjunkan auditor ahli serta menerapkan teknik audit silang (cross-check) data eksternal, meliputi:
-
Konsumsi Daya Listrik: Mencermati tingkat aktivitas mesin pabrik riil dibandingkan dengan volume produksi yang dilaporkan.
-
Data Transaksi Impor: Menyelaraskan lalu lintas impor bahan baku baja di bea cukai dengan laporan penjualan.
Langkah tegas ini diambil pemerintah guna melindungi iklim persaingan usaha yang adil (level playing field) bagi pelaku industri baja nasional yang taat pajak. Purbaya mengungkapkan, sejumlah asosiasi dan produsen baja domestik patuh bahkan telah mengeluhkan maraknya operasional pabrik ilegal yang merusak harga pasar.
“Sebagian perusahaan baja domestik ngancam saya, kalau tidak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan Cina. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu,” ungkap Purbaya.
Pemerintah memastikan audit kepatuhan ini bakal terus bergulir secara agresif ke berbagai daerah. Kemenkeu membuka pintu bagi perusahaan yang ingin melakukan pembetulan SPT secara sukarela (insaf), namun tetap akan memproses hukum entitas yang terbukti sengaja memanipulasi kewajiban pajaknya. ***

















