• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Editorial : Evaluasi dan Ekspektasi

Publik menaruh ekspektasi tinggi pada jajaran Komisioner OJK yang baru dilantik. Restrukturisasi yang akan berakhir hingga desakan soal peningkatan pengawasan pada industri keuangan non bank menjadi isu yang paling banyak dimunculkan.

oleh Sandy Romualdus
15 Agustus 2022 - 15:32
19
Dilihat
Editorial : Evaluasi dan Ekspektasi
0
Bagikan
19
Dilihat

AKHIRNYA setelah melewati sedikit drama, pelantikan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan yang baru dilaksanakan juga pada 20 Juli 2022 lalu. Ya, memang bisa disebut sebagai drama, sebabnya, sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah menginginkan pergantian jajaran kabinet OJK periode 2017-2022 dilakukan lebih cepat. Tetapi pada akhirnya tetap sesuai jadwal yang menggenapi lima tahun periode jabatan DK OJK itu sesuai undang-undang.

Kalau kita tarik waktu mundur ke belakang, masa jabatan dewan komisoner di bawah pimpinan Wimboh Santoso yang mulai bertugas Juli 2017 memang seharusnya berakhir Juli 2022. Namun entah kenapa, pada proses rekrutmen hingga pengumuman resmi nama-nama anggota Dewan Komisioner yang baru, kesan ingin mengganti kabinet OJK lama lebih cepat, terlihat jelas. Puncaknya adalah ketika para anggota dewan komisioner yang baru terpilih di bawah pimpinan Mahendra Siregar, dijadwalkan dilantik pada 24 Mei 2022. Meski akhirnya urung dilaksanakan.

Pihak Mahkamah Agung, mengatakan salah satu alasan penundaan pelantikan tersebut adalah karena sang Ketua Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta dan akan melakukan perjalanan ke luar kota. Kalau memang alasan ini yang menjadi penyebab diurungkannya pelantikan tersebut, tentu ini hal yang aneh. Bagaimana mungkin untuk agenda sebesar dan sepenting itu pihak kesekretariatan MA bisa luput mengingatkan dan menyiapkannya?

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Mahkamah tertinggi di Republik ini tentu paham, bahwa undang-undang sudah mengatur masa jabatan DK OJK itu harus genap lima tahun yang mana batasnya sampai tanggal 20 Juli 2022. Tidak bisa dikurangi meski hanya beberapa pekan atau beberapa hari.

Memang pemerintah punya argumennya sendiri ketika menentukan tanggal pelantikan pada 24 Mei. Pelantikan anggota dewan komisioner OJK yang baru, berdasarkan Undang–undang dilakukan 30 hari setelah penetapan oleh DPR RI, melalui ketetapan Presiden. Karena sidang paripurna penetapan DK OJK dilaksanakan 17 April 2022, maka tidak heran jika sebulan setelah itu ditetapkan menjadi waktu pelantikan.

Kedua argumen itu tentu memiliki landasan undang-undang yang sama. Namun demikian masalah muncul karena pemerintah kali ini lebih dini dalam melakukan proses rekrutmen hingga penetapan kabinet baru OJK.

Pendapat dari MA, namun demikian, yang akhirnya diikuti. Sebabnya meski para anggota DK OJK sudah bersiap mendatangi kantor MA pada 24 Mei, pada akhirnya pelantikan itu tidak dilaksanakan. Hal tersebut sempat menimbulkan kehebohan di publik. Masyarakat, tak bisa dihindarkan lagi mereka-reka apa yang sebenarnya terjadi. Dan publik tentu punya jawabannya sendiri.

Muncullah isu bahwa ada kekecewaan dari kinerja DK OJK lama terkait adanya kasus-kasus fraud dalam industri asuransi, juga tak henti-hentinya muncul kasus pinjaman on line yang meresahkan masyarakat. Selain itu, beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai oleh DK OJK yang lama.

Sebut saja, soal pengawasan di industri keuangan non bank, yang dalam lima tahun belakangan ini mendapat sorotan tajam. DK OJK perlu menaruh perhatian khusus kepada sektor ini. Permintaan ini cukup beralasan mengingat telah meledaknya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya), menyusul kasus asuransi AJB Bumiputera 1912, PT Asabri, dan WanaArtha Life. Kasus-kasus terkait produk-produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Unit Link juga mencuat dan membuat resah publik.

Selain itu yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap perbankan yang saat ini tanpa sadar tengah menuju arah konglomerasi seiring munculnya praktik-praktik digital. Yang tak kalah patut mendapat perhatian adalah literasi masyarakat yang rendah dalam soal produk-produk keuangan yang membuat kasus penipuan dan penyalahgunaan data menjadi mengemuka. Untuk hal yang terakhir ini tentu diperlukan edukasi yang terstruktur, sistematis dan ada mekanisme kontrol dari sisi regulasi, industri sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menggunakan layanan.

PR lain yang belum selesai juga soal layanan financial technology (fintech). Diketahui, otoritas tengah menggodok aturan baru terkait fintech peer to peer lending yang sudah dimulai sejak 2020 lalu. tetapi sampai sekarang aturan itu belum selesai. Aturan baru tersebut ditujukan untuk menggantikan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Memang, kisi-kisi dari aturan tersebut sudah sempat beredar, namun aturan resmi belum juga terbit.

Akan tetapi, yang pasti, kini jajaran dewan komisioner baru sudah dilantik dan sudah mulai bekerja. Persoalan-persoalan penting terkait pengawasan, pengaturan, dan perlindungan nasabah lebih penting untuk segera diselesaikan. Jauh lebih penting dibandingkan memikirkan mengapa Mei lalu jajaran DK OJK yang baru gagal dilantik.

Masyarakat menaruh harapan besar pada generasi ketiga otoritas pengawas industri keuangan ini. Tentu sederhana keinginan itu. Masyarakat hanya mau bahwa uang-uang mereka yang ada di lembaga keuangan tidak hilang dan merugikan mereka. Masyarakat hanya mau lembaga-lembaga keuangan yang melayani mereka adalah lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dan bisa diminta pertanggungjawaban jika terjadi apa-apa. Dan tentu, otoritas melindungi mereka, terutama yang literasinya masih rendah soal keuangan. Sesederhana itu.***

Tags: DK OJK BaruEditorialEvaluasi dan EkspektasiKabinet OJKojk
 
 
 
 
Sebelumnya

Stabilitas Edisi 188 : Evaluasi dan Ekspektasi

Selanjutnya

BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:42

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri...

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:37

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas jangkauan edukasi keuangan dengan menyasar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan keluarga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance