• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Editorial : Evaluasi dan Ekspektasi

Publik menaruh ekspektasi tinggi pada jajaran Komisioner OJK yang baru dilantik. Restrukturisasi yang akan berakhir hingga desakan soal peningkatan pengawasan pada industri keuangan non bank menjadi isu yang paling banyak dimunculkan.

oleh Sandy Romualdus
15 Agustus 2022 - 15:32
30
Dilihat
Editorial : Evaluasi dan Ekspektasi
0
Bagikan
30
Dilihat

AKHIRNYA setelah melewati sedikit drama, pelantikan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan yang baru dilaksanakan juga pada 20 Juli 2022 lalu. Ya, memang bisa disebut sebagai drama, sebabnya, sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah menginginkan pergantian jajaran kabinet OJK periode 2017-2022 dilakukan lebih cepat. Tetapi pada akhirnya tetap sesuai jadwal yang menggenapi lima tahun periode jabatan DK OJK itu sesuai undang-undang.

Kalau kita tarik waktu mundur ke belakang, masa jabatan dewan komisoner di bawah pimpinan Wimboh Santoso yang mulai bertugas Juli 2017 memang seharusnya berakhir Juli 2022. Namun entah kenapa, pada proses rekrutmen hingga pengumuman resmi nama-nama anggota Dewan Komisioner yang baru, kesan ingin mengganti kabinet OJK lama lebih cepat, terlihat jelas. Puncaknya adalah ketika para anggota dewan komisioner yang baru terpilih di bawah pimpinan Mahendra Siregar, dijadwalkan dilantik pada 24 Mei 2022. Meski akhirnya urung dilaksanakan.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Pihak Mahkamah Agung, mengatakan salah satu alasan penundaan pelantikan tersebut adalah karena sang Ketua Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta dan akan melakukan perjalanan ke luar kota. Kalau memang alasan ini yang menjadi penyebab diurungkannya pelantikan tersebut, tentu ini hal yang aneh. Bagaimana mungkin untuk agenda sebesar dan sepenting itu pihak kesekretariatan MA bisa luput mengingatkan dan menyiapkannya?

BERITA TERKAIT

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

Mahkamah tertinggi di Republik ini tentu paham, bahwa undang-undang sudah mengatur masa jabatan DK OJK itu harus genap lima tahun yang mana batasnya sampai tanggal 20 Juli 2022. Tidak bisa dikurangi meski hanya beberapa pekan atau beberapa hari.

Memang pemerintah punya argumennya sendiri ketika menentukan tanggal pelantikan pada 24 Mei. Pelantikan anggota dewan komisioner OJK yang baru, berdasarkan Undang–undang dilakukan 30 hari setelah penetapan oleh DPR RI, melalui ketetapan Presiden. Karena sidang paripurna penetapan DK OJK dilaksanakan 17 April 2022, maka tidak heran jika sebulan setelah itu ditetapkan menjadi waktu pelantikan.

Kedua argumen itu tentu memiliki landasan undang-undang yang sama. Namun demikian masalah muncul karena pemerintah kali ini lebih dini dalam melakukan proses rekrutmen hingga penetapan kabinet baru OJK.

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Pendapat dari MA, namun demikian, yang akhirnya diikuti. Sebabnya meski para anggota DK OJK sudah bersiap mendatangi kantor MA pada 24 Mei, pada akhirnya pelantikan itu tidak dilaksanakan. Hal tersebut sempat menimbulkan kehebohan di publik. Masyarakat, tak bisa dihindarkan lagi mereka-reka apa yang sebenarnya terjadi. Dan publik tentu punya jawabannya sendiri.

Muncullah isu bahwa ada kekecewaan dari kinerja DK OJK lama terkait adanya kasus-kasus fraud dalam industri asuransi, juga tak henti-hentinya muncul kasus pinjaman on line yang meresahkan masyarakat. Selain itu, beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai oleh DK OJK yang lama.

Sebut saja, soal pengawasan di industri keuangan non bank, yang dalam lima tahun belakangan ini mendapat sorotan tajam. DK OJK perlu menaruh perhatian khusus kepada sektor ini. Permintaan ini cukup beralasan mengingat telah meledaknya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya), menyusul kasus asuransi AJB Bumiputera 1912, PT Asabri, dan WanaArtha Life. Kasus-kasus terkait produk-produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Unit Link juga mencuat dan membuat resah publik.

Selain itu yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap perbankan yang saat ini tanpa sadar tengah menuju arah konglomerasi seiring munculnya praktik-praktik digital. Yang tak kalah patut mendapat perhatian adalah literasi masyarakat yang rendah dalam soal produk-produk keuangan yang membuat kasus penipuan dan penyalahgunaan data menjadi mengemuka. Untuk hal yang terakhir ini tentu diperlukan edukasi yang terstruktur, sistematis dan ada mekanisme kontrol dari sisi regulasi, industri sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menggunakan layanan.

PR lain yang belum selesai juga soal layanan financial technology (fintech). Diketahui, otoritas tengah menggodok aturan baru terkait fintech peer to peer lending yang sudah dimulai sejak 2020 lalu. tetapi sampai sekarang aturan itu belum selesai. Aturan baru tersebut ditujukan untuk menggantikan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Memang, kisi-kisi dari aturan tersebut sudah sempat beredar, namun aturan resmi belum juga terbit.

  • Baca juga: Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Akan tetapi, yang pasti, kini jajaran dewan komisioner baru sudah dilantik dan sudah mulai bekerja. Persoalan-persoalan penting terkait pengawasan, pengaturan, dan perlindungan nasabah lebih penting untuk segera diselesaikan. Jauh lebih penting dibandingkan memikirkan mengapa Mei lalu jajaran DK OJK yang baru gagal dilantik.

Masyarakat menaruh harapan besar pada generasi ketiga otoritas pengawas industri keuangan ini. Tentu sederhana keinginan itu. Masyarakat hanya mau bahwa uang-uang mereka yang ada di lembaga keuangan tidak hilang dan merugikan mereka. Masyarakat hanya mau lembaga-lembaga keuangan yang melayani mereka adalah lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dan bisa diminta pertanggungjawaban jika terjadi apa-apa. Dan tentu, otoritas melindungi mereka, terutama yang literasinya masih rendah soal keuangan. Sesederhana itu.***

Tags: DK OJK BaruEditorialEvaluasi dan EkspektasiKabinet OJKojk
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Stabilitas Edisi 188 : Evaluasi dan Ekspektasi

Selanjutnya

BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 08:57

OJK perkuat sektor jasa keuangan di HUT ke-81 RI. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi paparkan 3 amanah Presiden Prabowo:...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance