Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan UNODC memperketat pengawasan terhadap modus penipuan digital (scam) lintas batas demi menjaga integritas sistem keuangan.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat penguatan tameng pelindungan konsumen dari serbuan ancaman penipuan digital (scam). Langkah agresif ini diambil mengingat modus kejahatan siber tersebut tidak hanya menguras dompet masyarakat, tetapi juga berisiko mengikis tingkat kepercayaan terhadap integritas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk membendung perluasan dampak tersebut, OJK resmi menjalin kemitraan taktis internasional dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Sinergi ini bertujuan meningkatkan pemahaman bersama para pemangku kepentingan dalam mendeteksi evolusi modus penipuan yang kini bergerak masif melintasi sekat wilayah negara dan sektor industri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kecepatan teknologi membuat pola penipuan mampu menembus yurisdiksi batas negara hanya dalam hitungan detik.
BERITA TERKAIT
“Penipuan dapat memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” tegas Friderica dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Friderica, pemanfaatan instrumen seperti rekening penampung (money mule), ekosistem merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang rumit kian menyulitkan aparat dalam melacak pergerakan pelaku scam. Oleh sebab itu, skema kemitraan pemerintah dan swasta atau Public-Private Partnership (PPP) mendesak untuk diperkuat guna mempercepat pertukaran data intelijen.
Rapor Penindakan Hukum Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Kendati risiko digital kian kompleks, lini pertahanan domestik yang dipimpin oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan progres penindakan yang signifikan.
Berdasarkan data resmi IASC per Juni 2026, berikut adalah peta penanganan kasus penipuan digital yang berhasil dieksekusi:
-
Total Laporan: Tercatat telah terjadi lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital di tanah air.
-
Pembekuan Rekening: Lebih dari 557 ribu rekening bank yang terindikasi menampung dana kejahatan berhasil diblokir.
-
Dana yang Diamankan: Uang senilai Rp674 miliar berhasil diselamatkan dan dibekukan di dalam sistem perbankan.
-
Pemulihan Dana Korban: Dana korban senilai hampir Rp200 miliar sukses dikembalikan ke pemilik sah melalui koordinasi lintas sektor.
Apresiasi dari Badan Dunia dan Internasional
Ketegasan OJK dalam memimpin IASC mendapat acungan jempol dari komunitas global. UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan Indonesia dalam menata benteng pertahanan digital ini. Menurutnya, setiap penipuan yang dibiarkan lolos berpotensi besar memukul mundur target inklusi keuangan digital.
“Manfaat transformasi digital Indonesia hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang menopangnya. Kemitraan UNODC dengan OJK sangat berharga untuk menghadirkan bantuan teknis dan wawasan global,” cetus Gita.
Sari pandangan serupa juga disuarakan oleh Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown. Ia memandang penipuan daring kini bukan lagi semata-mata domain aparat penegak hukum, melainkan tantangan kolektif sektor keuangan, regulator, dan pelaku industri yang membutuhkan respons closed-loop melalui skema kerja sama internasional yang kokoh.
Sebagai langkah antisipasi mandiri, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur tawaran keuntungan tidak wajar. Publik diminta mengecek legalitas produk keuangan melalui Kontak 157 resmi OJK, menjaga kerahasiaan OTP/kata sandi, serta segera melaporkan indikasi fraud lewat portal sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id. ***

















