OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru perdagangan karbon melalui bursa karbon guna mengendalikan emisi gas rumah kaca nasional.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat infrastruktur hijau di sektor keuangan domestik. Regulator resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026).
Beleid baru yang telah diundangkan sejak 6 Juli 2026 ini diterbitkan sebagai wujud nyata dukungan OJK terhadap langkah strategis pemerintah. Target utamanya adalah mengakselerasi penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta menekan laju emisi gas rumah kaca secara nasional.
OJK dalam siaran pers, Kamis (9/7) menjelaskankan, langkah penyempurnaan regulasi ini juga dilakukan demi menjaga harmonisasi hukum sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres tersebut merevisi sejumlah ketentuan krusial yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
BERITA TERKAIT
Enam Substansi Pokok POJK 10 Tahun 2026
Melalui reformasi regulasi ini, OJK memetakan enam poin transformasi fundamental yang mengatur tata laksana perdagangan instrumen karbon di bursa, antara lain:
-
Peralihan Sistem Registri: Setiap Unit Karbon yang ditransaksikan melalui Penyelenggara Bursa Karbon kini wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kehadiran SRUK ini resmi menggantikan peran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
-
Perluasan Cakupan Komoditas: OJK resmi melakukan perluasan lingkup Unit Karbon yang dapat diakses oleh para pelaku pasar.
-
Akses Unit Karbon Luar Negeri: Mengatur mekanisme perdagangan atas unit karbon yang berasal dari luar negeri, sekalipun instrumen tersebut tidak tercatat pada SRUK.
-
Kewajiban Pelaporan Terintegrasi: Menetapkan kewajiban penyampaian laporan berkala tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon langsung kepada kementerian terkait.
-
Penegasan Perlindungan Konsumen: Menegakkan prinsip pelindungan konsumen yang relevan di sektor jasa keuangan. Prinsip ini mengikat tanpa terkecuali bagi setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon di bursa.
-
Fasilitasi Masa Transisi Elektronik: Membuka ruang fasilitasi perdagangan bagi Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait, hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi ini dibatasi paling lama 3 bulan setelah POJK resmi diundangkan.
OJK memastikan bahwa seluruh ketentuan yang tertuang dalam POJK 10 Tahun 2026 ini sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 6 Juli 2026.
Dengan kepastian hukum yang lebih segar dan integrasi data yang lebih kuat, kehadiran bursa karbon di Indonesia diharapkan mampu menarik partisipasi korporasi secara lebih masif. Hal ini sekaligus memperkokoh kontribusi sektor keuangan dalam mendanai transisi energi bersih dan berkelanjutan di tanah air. ***

















