• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Harmonisasi Perpres, OJK Rilis POJK 10/2026 Guna Perluas Cakupan Bursa Karbon

oleh Sandy Romualdus
9 Juli 2026 - 08:43
18
Dilihat
OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk
0
Bagikan
18
Dilihat

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru perdagangan karbon melalui bursa karbon guna mengendalikan emisi gas rumah kaca nasional.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat infrastruktur hijau di sektor keuangan domestik. Regulator resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026).

  • Baca juga: Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Beleid baru yang telah diundangkan sejak 6 Juli 2026 ini diterbitkan sebagai wujud nyata dukungan OJK terhadap langkah strategis pemerintah. Target utamanya adalah mengakselerasi penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta menekan laju emisi gas rumah kaca secara nasional.

OJK dalam siaran pers, Kamis (9/7) menjelaskankan, langkah penyempurnaan regulasi ini juga dilakukan demi menjaga harmonisasi hukum sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres tersebut merevisi sejumlah ketentuan krusial yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

BERITA TERKAIT

Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Enam Substansi Pokok POJK 10 Tahun 2026

Melalui reformasi regulasi ini, OJK memetakan enam poin transformasi fundamental yang mengatur tata laksana perdagangan instrumen karbon di bursa, antara lain:

  • Peralihan Sistem Registri: Setiap Unit Karbon yang ditransaksikan melalui Penyelenggara Bursa Karbon kini wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kehadiran SRUK ini resmi menggantikan peran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

    • Baca juga: Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan
  • Perluasan Cakupan Komoditas: OJK resmi melakukan perluasan lingkup Unit Karbon yang dapat diakses oleh para pelaku pasar.

  • Akses Unit Karbon Luar Negeri: Mengatur mekanisme perdagangan atas unit karbon yang berasal dari luar negeri, sekalipun instrumen tersebut tidak tercatat pada SRUK.

  • Kewajiban Pelaporan Terintegrasi: Menetapkan kewajiban penyampaian laporan berkala tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon langsung kepada kementerian terkait.

  • Penegasan Perlindungan Konsumen: Menegakkan prinsip pelindungan konsumen yang relevan di sektor jasa keuangan. Prinsip ini mengikat tanpa terkecuali bagi setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon di bursa.

  • Fasilitasi Masa Transisi Elektronik: Membuka ruang fasilitasi perdagangan bagi Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait, hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi ini dibatasi paling lama 3 bulan setelah POJK resmi diundangkan.

OJK memastikan bahwa seluruh ketentuan yang tertuang dalam POJK 10 Tahun 2026 ini sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 6 Juli 2026.

  • Baca juga: Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Dengan kepastian hukum yang lebih segar dan integrasi data yang lebih kuat, kehadiran bursa karbon di Indonesia diharapkan mampu menarik partisipasi korporasi secara lebih masif. Hal ini sekaligus memperkokoh kontribusi sektor keuangan dalam mendanai transisi energi bersih dan berkelanjutan di tanah air. ***

Tags: Bursa KarbonEmisi Gas Rumah KacaNilai Ekonomi KarbonojkPerdagangan KarbonPerpres 110 Tahun 2025POJK 10 Tahun 2026SRUK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Suku Bunga Instrumen Naik, Arus Dana Asing Balik Kanan ke RI US$ 7,98 Miliar di Triwulan II

Selanjutnya

Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Titik Balik Sang Petani Perempuan: Menyiasati Cuaca, Mengelola Permodalan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

oleh Stella Gracia
15 September 2026 - 12:19

Bank Indonesia merilis Kajian Stabilitas Keuangan No. 47 dengan optimisme pertumbuhan kredit mencapai 12 persen. Melalui penguatan makroprudensial dan filosofi...

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 15:52

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per 14 September...

Kinerja SMF Semester I-2026: Laba Rp 391 Miliar, Pembiayaan Tembus Rp 14,09 Triliun, NPL Tetap 0%

Nakhoda Baru di Tubuh SMF: Manuver Purbaya Susun Ulang Barisan Direksi

oleh Stella Gracia
14 September 2026 - 14:47

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak susunan direksi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan mengangkat Budi Susanto sebagai Direktur Utama...

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

oleh Stella Gracia
11 September 2026 - 19:31

Bank Indonesia bersama negara anggota BRICS menyepakati penguatan transaksi mata uang lokal (LCT) dan konektivitas pembayaran lintas negara dalam pertemuan...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

oleh Stella Gracia
10 September 2026 - 21:11

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat optimisme perbankan terjaga pada triwulan III-2026, tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan di level 56....

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

oleh Stella Gracia
10 September 2026 - 09:31

Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. OJK menargetkan bursa mineral beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 guna...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

Agresivitas BNI Amankan Likuiditas: Deposito Meledak 63%, Laba Bersih Tembus Rp14,3 Triliun

Laju Terukur BCA: Tembus Laba Rp40 Triliun di Tengah Limpahan Dana Murah

Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Ujian Likuiditas Akhir Tahun, BRI Tuntaskan Seri C Sebelum Hadapi Obligasi Jumbo Rp2,35 Triliun

Anomali Utang Luar Negeri: Saat Korporasi Menahan Diri, Asing Justru Guyur SBN Internasional

Geliat Gen Z Menabung Haji: Tambang Dana Murah Triliunan Rupiah bagi BSI

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak

Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance