Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras permintaan bank-bank Himbara untuk memperpanjang tenor penempatan dana SAL menjadi satu tahun demi menjaga fleksibilitas kas pemerintah.
Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait perpanjangan tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Himbara sebelumnya mengusulkan agar tenor penempatan dana tersebut diperpanjang hingga jangka waktu satu tahun.
Purbaya menilai, skema penempatan dana SAL yang berjalan saat ini sejatinya sudah berada dalam posisi yang cukup fleksibel. Skema tersebut dianggap mampu mengakomodasi kebutuhan likuiditas perbankan nasional sekaligus mengamankan posisi pasokan kas darurat milik pemerintah.
Awal mula munculnya usulan perpanjangan tenor ini didasari oleh harapan Himbara agar penempatan dana SAL tidak lagi bersifat on call atau sewaktu-waktu bisa ditarik. Dengan masa parkir dana yang lebih panjang, bank-bank pelat merah mengklaim akan memiliki ruang manuver yang lebih longgar untuk menggenjot penyaluran kredit, terutama di sektor kredit modal kerja dan UMKM.
BERITA TERKAIT
“Enak aja [minta perpanjang waktu]. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat, yang Rp 100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kita juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” tegas Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).
Perincian Skema Pengelolaan Dana SAL Pemerintah
Demi menjaga kestabilan sirkulasi uang di pasar keuangan, Kementerian Keuangan menerapkan bauran pengelolaan dana SAL senilai total Rp 400 triliun dengan pembagian sebagai berikut:
-
Rp 200 Triliun: Ditempatkan secara menetap di sistem perbankan hingga tenggat akhir tahun.
-
Rp 100 Triliun: Dievaluasi ketat akomodasinya secara berkala setiap 3 bulan sekali.
-
Rp 100 Triliun: Bersifat sangat likuid, dapat keluar masuk secara fleksibel sesuai dinamika kebutuhan kas.
Purbaya menjamin bahwa jika pemerintah terpaksa menarik dana kelolaan tersebut sewaktu-waktu, Bank Indonesia (BI) akan siap masuk menjembatani pasokan likuiditas. Melalui mekanisme pendampingan dari bank sentral ini, pasokan uang beredar di dalam sistem keuangan dipastikan akan tetap bergerak stabil.
DPR Sebut Bank Butuh Kepastian Jangka Panjang untuk Kredit
Meskipun demikian, aspirasi dari kubu perbankan pelat merah mendapat perhatian dari legislatif. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, memaparkan alasan rasional di balik usulan Himbara yang menginginkan kepastian tenor dana SAL tersebut.
Menurut Fauzi, karakteristik penyaluran kredit ke sektor riil menuntut pengelolaan manajemen likuiditas yang matang dan tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek. Kondisi dana yang bersifat on-call dinilai berisiko menyulitkan perbankan dalam memitigasi risiko ket ketidaksesuaian jangka waktu (mismatch).
“Ketika orang mengambil kredit itu tidak bisa sebulan, dua bulan. Dia butuh waktu 3-6 bulan. Ketika 3-6 bulan, itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu. Rata-rata digunakan untuk modal kerja dan UMKM,” papar Fauzi.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dipastikan belum memiliki rencana untuk mengubah draf ataupun skema penempatan dana SAL. Mekanisme evaluasi berkala dan penempatan sebagian dana hingga akhir tahun tetap dipertahankan sebagai formula terbaik untuk menjaga keseimbangan fiskal dan moneter. ***
















