Stabilitas.id — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan gegabah dalam merumuskan kebijakan fiskal terkait pungutan negara pada tahun depan. Pemerintah menegaskan belum memiliki rencana untuk menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada pada 2027, demi menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat dan gairah dunia usaha.
Komitmen fiskal tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Di dalam cetak biru tersebut, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup optimistis, yakni berada di kisaran 5,8% hingga 6,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penyusunan postur anggaran dan target makro 2027 digodok secara pruden dengan menimbang dinamika ekonomi domestik terkini serta proyeksi risiko global ke depan.
BERITA TERKAIT
“Dalam asumsi rancangan saat ini, belum ada skenario kenaikan atau penerapan jenis pajak baru. Kami akan melihatnya secara selektif. Kalau ke depan indikator ekonomi masyarakat sudah dinilai cukup sehat, tentu instrumen itu baru akan kami pertimbangkan kembali secara bertahap,” ungkap Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Defisit Anggaran Dipatok Maksimal 2,4%
Guna menopang target pertumbuhan di atas 5%, pemerintah merancang arsitektur pendapatan dan belanja negara dalam batas aman guna menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability):
-
Pendapatan Negara: Ditargetkan berlayar di kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
-
Belanja Negara: Dipatok berada pada koridor 13,62% hingga 14,80% dari PDB.
-
Defisit Anggaran: Diperkirakan terkendali di level 1,80% hingga 2,40% terhadap PDB, jauh di bawah batas aman undang-undang sebesar 3,0%.
Purbaya menegaskan, pengetatan atau ekpansi pajak yang agresif sangat dihindari karena berisiko menjadi kontraproduktif bagi roda ekonomi. “Kami tidak ingin kebijakan perpajakan justru berbalik menekan konsumsi domestik. Sebab, begitu daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi makro dipastikan akan ikut melambat,” tambahnya.
Rapor Pajak April 2026
Sikap selektif pemerintah dalam menahan kenaikan tarif pajak baru juga didasari oleh performa penerimaan kas negara yang saat ini masih menunjukkan tren penguatan yang impresif. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2026 sukses menyentuh angka Rp646,3 triliun, alias tumbuh solid 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun.
Otoritas pajak memetakan realisasi penerimaan tersebut ke dalam empat pilar kontributor utama:
-
PPN dan PPnBM: Mencatatkan lonjakan pertumbuhan tertinggi sebesar 40,2% (yoy) dengan nilai setoran menembus Rp221,2 triliun. Melesatnya sektor ini mengonfirmasi bahwa aktivitas transaksi dan belanja riil di masyarakat bergerak sangat agresif.
-
PPh Badan (Korporasi): Meraih realisasi sebesar Rp135,2 triliun atau tumbuh 5,1% secara tahunan (year-on-year/yoy), mencerminkan profitabilitas sektor usaha yang terjaga.
-
PPh Final (Pasal 22, 26): Terkumpul sebesar Rp109,1 triliun, mengamankan pertumbuhan di level 9,8% yoy.
-
PPh Orang Pribadi & PPh 21 (Pekerja): Mengantongi Rp101,1 triliun atau melesat tajam 25,1% (yoy). Kenaikan double digit pada PPh pekerja ini menjadi indikator kuat bahwa penyerapan tenaga kerja membaik dan pendapatan masyarakat mulai pulih. ***
Postur Target Fiskal KEM-PPKF 2027 & Realisasi Pajak Aktual (Per April 2026)
| Parameter Makro & Pos Penerimaan | Target KEM-PPKF 2027 | Realisasi Aktual (Apr 2026) | Pertumbuhan (YoY) | Catatan Strategis Kemenkeu |
| Pertumbuhan Ekonomi | 5,80% – 6,50% | – | – | Fokus menjaga mesin konsumsi domestik |
| Defisit Anggaran Fiskal | 1,80% – 2,40% dari PDB | – | – | Sinergi pembiayaan tanpa pajak agresif |
| Total Penerimaan Pajak | Rasio 11,82% – 12,40% | Rp646,30 Triliun | +16,10% | Sinyal kuat aktivitas ekonomi menguat |
| Sektor PPN & PPnBM | – | Rp221,20 Triliun | +40,20% | Kontributor terbesar, gairah ritel tinggi |
| Sektor PPh Badan | – | Rp135,20 Triliun | +5,10% | Dunia usaha tetap ekspansif dan pruden |
| Sektor PPh 21 / Orang Pribadi | – | Rp101,10 Triliun | +25,10% | Konfirmasi perbaikan upah dan daya beli |

















