• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Lindungi Pedagang Lokal, Kementerian UMKM Wajibkan Marketplace Diskon Biaya Layanan 50%

oleh Stella Gracia
22 Mei 2026 - 09:42
226
Dilihat
Digitalisasi UMKM Solusi Bertahan di Tengah Pandemi

Pelaku usaha menunjukkan katalog online. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

0
Bagikan
226
Dilihat

Stabilitas.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok regulasi baru berupa Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Langkah taktis ini diambil guna membentengi jutaan pedagang (seller) lokal di platform pasar digital (marketplace) dari jeratan beban biaya layanan administrasi yang terus merangkak naik.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, penyusunan beleid ini dilatarbelakangi oleh maraknya keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil terkait kebijakan sepihak pengelola platform digital yang kerap menaikkan komisi penjualan sehingga menggerus arus kas (cash flow) pedagang.

  • Baca juga: Meringankan Beban 14 Juta Ibu-Ibu Prasejahtera, Bunga Pembiayaan PNM Mekaar Anjlok dari 20% ke 8%

“Saat ini posisi statusnya dalam pembahasan intensif. Kami sudah merampungkan harmonisasi rancangan Permen Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini di Kementerian Hukum, dan kini sedang menunggu proses pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026). Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

Meringankan Beban 14 Juta Ibu-Ibu Prasejahtera, Bunga Pembiayaan PNM Mekaar Anjlok dari 20% ke 8%

Implementasi POJK 19/2025, OJK dan Pemerintah Perluas Akses Kredit UMKM Tanpa Agunan Tambahan

Bantu 69,5% UMKM Unbankable, CBI Integrasikan Platform Andalan UMKM ke SAPA UMKM

Tembus Rp 159,8 Triliun, Penyaluran KUR Hingga Juli 2026 Jangkau 2,5 Juta Debitur

Insentif Diskon Service Fee 50% Khusus Produk Lokal

Salah satu terobosan besar yang dimuat dalam draf Permen ini adalah kewajiban marketplace untuk memberikan insentif berupa diskon biaya layanan (service fee) sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjajakan produk lokal.

Maman menggarisbawahi bahwa pemangkasan tarif ini bukan menggunakan skema subsidi APBN dari pemerintah, melainkan murni pemotongan tarif komisi oleh manajemen marketplace sebagai bentuk kemitraan strategis.

“Sebagai ilustrasi, apabila marketplace menetapkan biaya layanan normal sebesar Rp30.000, maka pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat hanya perlu membayar Rp15.000 saja setelah mendapat insentif,” jelas Maman.

Namun, fasilitas diskon ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua akun penjual. Insentif ini hanya berlaku khusus bagi seller yang profil usahanya telah terverifikasi, terdaftar, dan terintegrasi ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM). SAPA UMKM merupakan super app resmi milik Kementerian UMKM yang mengintegrasikan data pelaku usaha dengan basis data pemerintah, perbankan, hingga investor guna memastikan proteksi tepat sasaran.

Standardisasi Tiga Pos Biaya

  • Baca juga: Implementasi POJK 19/2025, OJK dan Pemerintah Perluas Akses Kredit UMKM Tanpa Agunan Tambahan

Selain urusan diskon, Kementerian UMKM siap membenahi sengkarut komponen biaya di ekosistem e-commerce. Pemerintah akan menyeragamkan nomenklatur pemotongan biaya oleh marketplace menjadi hanya tiga kategori utama agar tidak membingungkan pelaku usaha:

  1. Biaya Pendaftaran (Registration Fee)

  2. Biaya Layanan (Service Fee)

  3. Biaya Promosi (Advertising/Promotion Fee)

Untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas bisnis bagi industri kreatif lokal, regulasi ini juga akan mengunci hubungan kontraktual antara pihak marketplace dan mitra penjual. Di dalam aturan baru tersebut, jalinan kerja sama tertulis diwajibkan berlaku minimal selama 1 tahun penuh.

Selama masa kontrak berjalan, perusahaan marketplace dilarang keras mengubah klausul tarif atau menaikkan biaya layanan secara mendadak. Apabila di kemudian hari platform berniat melakukan penyesuaian tarif komisi baru, manajemen marketplace diwajibkan melempar nota pemberitahuan resmi (notification) kepada seller minimal 3 bulan sebelum aturan baru tersebut dieksekusi.

Maman mengklaim bahwa draf pembatasan aturan ini sudah disosialisasikan dan dibahas bersama dengan kementerian sektoral terkait serta para pengelola marketplace papan atas di Indonesia, yang secara prinsip menyambut positif demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. ***

  • Baca juga: Bantu 69,5% UMKM Unbankable, CBI Integrasikan Platform Andalan UMKM ke SAPA UMKM

Struktur Proteksi Finansial Seller UMKM di Platform Marketplace

Aspek Regulasi Baru Ketentuan Lama (Eksisting) Standardisasi Baru (Permen 2026) Target Dampak Sektor Riil
Beban Biaya Layanan Tarif penuh sesuai kebijakan platform Diskon 50% khusus komoditas lokal Efisiensi biaya operasional seller
Syarat Integrasi Data Bebas/Tanpa verifikasi terpusat Wajib terintegrasi sistem SAPA UMKM Pendataan kuantitatif UMKM tepat sasaran
Kategori Pos Biaya Beragam nama & membingungkan Dikunci hanya 3 rumpun biaya Transparansi pemotongan omzet harian
Masa Berlaku Kontrak Dapat diubah sewaktu-waktu oleh aplikasi Minimal 1 Tahun ikatan kontrak Stabilitas proyeksi keuntungan pedagang
Notifikasi Kenaikan Instan / Tanpa batas waktu minimum Wajib diumumkan minimal 3 bulan sebelum Mencegah guncangan arus kas mendadak

Tags: #MarketplaceDiskon Biaya LayananInklusi Ekonomi DigitalKementerian UMKMMaman AbdurrahmanPermen UMKMPP Nomor 7 Tahun 2021Produk LokalProteksi UMKMSapa UMKMSeller Online
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kalahkan Korsel dan Jerman, Indonesia Sabet Peringkat 1 Transparansi Belanja Pajak Dunia

Selanjutnya

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Jenis Pajak Baru di 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

oleh Stella Gracia
20 Agustus 2026 - 07:22

Semen Gresik raih Top Brand Award 2026 kategori semen. Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni sebut raihan ini bukti kepercayaan publik...

Mereka Butuh Pengakuan, Bukan Financial

Pegang Teguh Stability over Growth, BI Fokus Amankan Target Inflasi dan Stabilitas Moneter

oleh Sandy Romualdus
19 Agustus 2026 - 15:52

BI tahan BI Rate di 5,75% pasca RDG. Ekonom Senior Ryan Kiryanto sebut kebijakan 'higher for longer' tepat jaga rupiah...

Dunia Masih Tertekan, BI Ungkap 3 Tantangan Besar yang Menghadang Ekonomi RI

Serapan Kenaikan Bunga Juni Belum Optimal, Motto Stability Over Growth Masih Relevan Bagi BI

oleh Sandy Romualdus
19 Agustus 2026 - 05:11

Jelang RDG BI, Ekonom Senior yang juga Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto prediksi BI Rate bertahan di 5,75%. Prinsip stability...

BNI Bawa Danantara Housing Expo Lebih Dekat dengan Masyarakat

BNI Bawa Danantara Housing Expo Lebih Dekat dengan Masyarakat

oleh Sandy Romualdus
16 Agustus 2026 - 10:52

BNI menghadirkan booth Danantara Housing Expo 2026 di Grha BNI, Jakarta, untuk memperkenalkan program serta solusi pembiayaan perumahan kepada karyawan...

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 200 BTS Terdampak dan Sinyal Tiga Operator Terganggu

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 200 BTS Terdampak dan Sinyal Tiga Operator Terganggu

oleh Sandy Romualdus
15 Agustus 2026 - 16:42

Komdigi pantau pemulihan 200 BTS seluler terdampak gempa M 7,7 di NTT. Layanan Telkomsel, XLsmart, dan Indosat terganggu di 10...

Lanjutan Sukses ORI030, Sukuk Ritel SR025 Ditargetkan Garap Potensi Reinvestasi Investor

Lanjutan Sukses ORI030, Sukuk Ritel SR025 Ditargetkan Garap Potensi Reinvestasi Investor

oleh Stella Gracia
14 Agustus 2026 - 09:27

Kementerian Keuangan rilis Sukuk Ritel SR025 pada 21 Agustus–16 September 2026. Indef sebut prospek SR025 kuat usai rekor penjualan ORI030...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Jenis Pajak Baru di 2027

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance