Stabilitas.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok regulasi baru berupa Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Langkah taktis ini diambil guna membentengi jutaan pedagang (seller) lokal di platform pasar digital (marketplace) dari jeratan beban biaya layanan administrasi yang terus merangkak naik.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, penyusunan beleid ini dilatarbelakangi oleh maraknya keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil terkait kebijakan sepihak pengelola platform digital yang kerap menaikkan komisi penjualan sehingga menggerus arus kas (cash flow) pedagang.
“Saat ini posisi statusnya dalam pembahasan intensif. Kami sudah merampungkan harmonisasi rancangan Permen Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini di Kementerian Hukum, dan kini sedang menunggu proses pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026). Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
BERITA TERKAIT
Insentif Diskon Service Fee 50% Khusus Produk Lokal
Salah satu terobosan besar yang dimuat dalam draf Permen ini adalah kewajiban marketplace untuk memberikan insentif berupa diskon biaya layanan (service fee) sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjajakan produk lokal.
Maman menggarisbawahi bahwa pemangkasan tarif ini bukan menggunakan skema subsidi APBN dari pemerintah, melainkan murni pemotongan tarif komisi oleh manajemen marketplace sebagai bentuk kemitraan strategis.
“Sebagai ilustrasi, apabila marketplace menetapkan biaya layanan normal sebesar Rp30.000, maka pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat hanya perlu membayar Rp15.000 saja setelah mendapat insentif,” jelas Maman.
Namun, fasilitas diskon ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua akun penjual. Insentif ini hanya berlaku khusus bagi seller yang profil usahanya telah terverifikasi, terdaftar, dan terintegrasi ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM). SAPA UMKM merupakan super app resmi milik Kementerian UMKM yang mengintegrasikan data pelaku usaha dengan basis data pemerintah, perbankan, hingga investor guna memastikan proteksi tepat sasaran.
Standardisasi Tiga Pos Biaya
Selain urusan diskon, Kementerian UMKM siap membenahi sengkarut komponen biaya di ekosistem e-commerce. Pemerintah akan menyeragamkan nomenklatur pemotongan biaya oleh marketplace menjadi hanya tiga kategori utama agar tidak membingungkan pelaku usaha:
-
Biaya Pendaftaran (Registration Fee)
-
Biaya Layanan (Service Fee)
-
Biaya Promosi (Advertising/Promotion Fee)
Untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas bisnis bagi industri kreatif lokal, regulasi ini juga akan mengunci hubungan kontraktual antara pihak marketplace dan mitra penjual. Di dalam aturan baru tersebut, jalinan kerja sama tertulis diwajibkan berlaku minimal selama 1 tahun penuh.
Selama masa kontrak berjalan, perusahaan marketplace dilarang keras mengubah klausul tarif atau menaikkan biaya layanan secara mendadak. Apabila di kemudian hari platform berniat melakukan penyesuaian tarif komisi baru, manajemen marketplace diwajibkan melempar nota pemberitahuan resmi (notification) kepada seller minimal 3 bulan sebelum aturan baru tersebut dieksekusi.
Maman mengklaim bahwa draf pembatasan aturan ini sudah disosialisasikan dan dibahas bersama dengan kementerian sektoral terkait serta para pengelola marketplace papan atas di Indonesia, yang secara prinsip menyambut positif demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. ***
Struktur Proteksi Finansial Seller UMKM di Platform Marketplace
| Aspek Regulasi Baru | Ketentuan Lama (Eksisting) | Standardisasi Baru (Permen 2026) | Target Dampak Sektor Riil |
| Beban Biaya Layanan | Tarif penuh sesuai kebijakan platform | Diskon 50% khusus komoditas lokal | Efisiensi biaya operasional seller |
| Syarat Integrasi Data | Bebas/Tanpa verifikasi terpusat | Wajib terintegrasi sistem SAPA UMKM | Pendataan kuantitatif UMKM tepat sasaran |
| Kategori Pos Biaya | Beragam nama & membingungkan | Dikunci hanya 3 rumpun biaya | Transparansi pemotongan omzet harian |
| Masa Berlaku Kontrak | Dapat diubah sewaktu-waktu oleh aplikasi | Minimal 1 Tahun ikatan kontrak | Stabilitas proyeksi keuntungan pedagang |
| Notifikasi Kenaikan | Instan / Tanpa batas waktu minimum | Wajib diumumkan minimal 3 bulan sebelum | Mencegah guncangan arus kas mendadak |






.jpg)










