• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Lindungi Pedagang Lokal, Kementerian UMKM Wajibkan Marketplace Diskon Biaya Layanan 50%

oleh Stella Gracia
22 Mei 2026 - 09:42
51
Dilihat
Digitalisasi UMKM Solusi Bertahan di Tengah Pandemi

Pelaku usaha menunjukkan katalog online. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

0
Bagikan
51
Dilihat

Stabilitas.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok regulasi baru berupa Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Langkah taktis ini diambil guna membentengi jutaan pedagang (seller) lokal di platform pasar digital (marketplace) dari jeratan beban biaya layanan administrasi yang terus merangkak naik.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, penyusunan beleid ini dilatarbelakangi oleh maraknya keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil terkait kebijakan sepihak pengelola platform digital yang kerap menaikkan komisi penjualan sehingga menggerus arus kas (cash flow) pedagang.

“Saat ini posisi statusnya dalam pembahasan intensif. Kami sudah merampungkan harmonisasi rancangan Permen Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini di Kementerian Hukum, dan kini sedang menunggu proses pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026). Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM, dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi Daerah

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

Riset Adjust: Instalasi Aplikasi Belanja di APAC Naik 13% di H1/2025, AI Jadi Kunci Strategi Pertumbuhan

Dongkrak Pasar Produk Lokal, BNI Sediakan Vending Machine untuk UMKM Binaan

Insentif Diskon Service Fee 50% Khusus Produk Lokal

Salah satu terobosan besar yang dimuat dalam draf Permen ini adalah kewajiban marketplace untuk memberikan insentif berupa diskon biaya layanan (service fee) sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjajakan produk lokal.

Maman menggarisbawahi bahwa pemangkasan tarif ini bukan menggunakan skema subsidi APBN dari pemerintah, melainkan murni pemotongan tarif komisi oleh manajemen marketplace sebagai bentuk kemitraan strategis.

“Sebagai ilustrasi, apabila marketplace menetapkan biaya layanan normal sebesar Rp30.000, maka pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat hanya perlu membayar Rp15.000 saja setelah mendapat insentif,” jelas Maman.

Namun, fasilitas diskon ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua akun penjual. Insentif ini hanya berlaku khusus bagi seller yang profil usahanya telah terverifikasi, terdaftar, dan terintegrasi ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM). SAPA UMKM merupakan super app resmi milik Kementerian UMKM yang mengintegrasikan data pelaku usaha dengan basis data pemerintah, perbankan, hingga investor guna memastikan proteksi tepat sasaran.

Standardisasi Tiga Pos Biaya

Selain urusan diskon, Kementerian UMKM siap membenahi sengkarut komponen biaya di ekosistem e-commerce. Pemerintah akan menyeragamkan nomenklatur pemotongan biaya oleh marketplace menjadi hanya tiga kategori utama agar tidak membingungkan pelaku usaha:

  1. Biaya Pendaftaran (Registration Fee)

  2. Biaya Layanan (Service Fee)

  3. Biaya Promosi (Advertising/Promotion Fee)

Untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas bisnis bagi industri kreatif lokal, regulasi ini juga akan mengunci hubungan kontraktual antara pihak marketplace dan mitra penjual. Di dalam aturan baru tersebut, jalinan kerja sama tertulis diwajibkan berlaku minimal selama 1 tahun penuh.

Selama masa kontrak berjalan, perusahaan marketplace dilarang keras mengubah klausul tarif atau menaikkan biaya layanan secara mendadak. Apabila di kemudian hari platform berniat melakukan penyesuaian tarif komisi baru, manajemen marketplace diwajibkan melempar nota pemberitahuan resmi (notification) kepada seller minimal 3 bulan sebelum aturan baru tersebut dieksekusi.

Maman mengklaim bahwa draf pembatasan aturan ini sudah disosialisasikan dan dibahas bersama dengan kementerian sektoral terkait serta para pengelola marketplace papan atas di Indonesia, yang secara prinsip menyambut positif demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. ***

Struktur Proteksi Finansial Seller UMKM di Platform Marketplace

Aspek Regulasi Baru Ketentuan Lama (Eksisting) Standardisasi Baru (Permen 2026) Target Dampak Sektor Riil
Beban Biaya Layanan Tarif penuh sesuai kebijakan platform Diskon 50% khusus komoditas lokal Efisiensi biaya operasional seller
Syarat Integrasi Data Bebas/Tanpa verifikasi terpusat Wajib terintegrasi sistem SAPA UMKM Pendataan kuantitatif UMKM tepat sasaran
Kategori Pos Biaya Beragam nama & membingungkan Dikunci hanya 3 rumpun biaya Transparansi pemotongan omzet harian
Masa Berlaku Kontrak Dapat diubah sewaktu-waktu oleh aplikasi Minimal 1 Tahun ikatan kontrak Stabilitas proyeksi keuntungan pedagang
Notifikasi Kenaikan Instan / Tanpa batas waktu minimum Wajib diumumkan minimal 3 bulan sebelum Mencegah guncangan arus kas mendadak

Tags: #MarketplaceDiskon Biaya LayananInklusi Ekonomi DigitalKementerian UMKMMaman AbdurrahmanPermen UMKMPP Nomor 7 Tahun 2021Produk LokalProteksi UMKMSapa UMKMSeller Online
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kalahkan Korsel dan Jerman, Indonesia Sabet Peringkat 1 Transparansi Belanja Pajak Dunia

Selanjutnya

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Jenis Pajak Baru di 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:19

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Mei 2026 mengalami kontraksi menjadi US$144,9 miliar....

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Makro: Uang Primer (M0) Adjusted Mei 2026 Tembus Rp2.214,6 Triliun

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:14

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas uang primer (monetary base/M0) adjusted atau yang disesuaikan pada akhir Mei 2026 tumbuh...

Topang Ritel UMKM, Aice Group Gandeng 400 Ribu Mitra Warung Lewat Rantai Dingin

Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

oleh Stella Gracia
8 Juni 2026 - 09:54

Stabilitas.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam...

BRI Tebar Promo Eksklusif dan Hadiah Menarik di Bali Wellness and Beauty Expo 2026

Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026

oleh Stella Gracia
8 Juni 2026 - 09:52

Stabilitas.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan...

Pasar Global Tembus US$6,8 Triliun, BRI (BBRI) Pacu Kredit UMKM Sektor Wellness

Pasar Global Tembus US$6,8 Triliun, BRI (BBRI) Pacu Kredit UMKM Sektor Wellness

oleh Stella Gracia
7 Juni 2026 - 12:21

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) membidik potensi pertumbuhan masif dari sektor industri wellness (kebugaran) dan beauty...

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2026 - 13:51

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan platform properti digital terintegrasi, PT Properti...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Perkuat Rantai Pasok, KB Bank Kucurkan Kredit Rp720 Miliar ke MGM Bosco Logistics

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Jenis Pajak Baru di 2027

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance