• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Kemendag Tetapkan Pengenaan BMTP Produk Evaporator

by Stella Gracia
24 Januari 2020 - 01:51
12
VIEWS
Kemendag Tetapkan Pengenaan BMTP Produk Evaporator
0
SHARES
12
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas– Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin atau pembeku lainnya yang termasuk ke dalam kode Harmonized System (HS) Ex. 8418.99.10.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. Produk-produk tersebut termasuk dalam HS code Ex. 8418.99.10.

  • Baca juga: Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

PMK tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1087/M-DAG/SD/11/2019 yang telah diundangkan pada 6 Januari 2020 pada Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 3. Permendag tersebut berlaku setelah lima hari sejak tanggal diundangkan.

BERITA TERKAIT

No Content Available

“Pengenaan BMTP ini untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor,”ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko.

Adapun waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Baca juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Pemerintah Butuh Investasi Rp2.258 Triliun pada 2027

1. Pada tahun pertama (11 Januari 2020—10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17 persen.

2. Pada tahun kedua (11 Januari 2021—10 Januari 2022), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 15,5 persen.

3. Pada tahun ketiga (11 Januari 2022—10 Januari 2023) tarif BMTP yang dikenakan sebesar 14 persen.

  • Baca juga: Dari Helai Benang ke Pasar Global, BI Menganyam Asa Baru Ekonomi Flobamorata

“Pengenaan BMTP ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dimaksud. Sehingga, diperlukan pengenaan BMTP untuk melindungi industri di dalam negeri,” pungkas Mardjoko.

Di sela-sela WEF Davos 2020, Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto juga menekankan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan dalam menjaga pasar dan industri dalam negeri dari produk impor yang merugikan kepentingan nasional. Mendag sangat mendukung upaya KPPI dalam menjaga produsen produk evaporator dan menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia.

Tags: #Kemendag, #BMTP, #Evaporator
 
 
 
 
 
Previous Post

Mendag RI Bahas Percepatan Penyelesaian Perundingan IT-CEPA dengan Menteri Perdagangan Turki di Davos

Next Post

Bayar Premi Asuransi Super You Bisa Lewat Go-Pay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

Ekonomi RI Kuartal I/2026 Melesat 5,61%, Konsumsi Pemerintah dan Investasi Jadi Motor

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Pemerintah Butuh Investasi Rp2.258 Triliun pada 2027

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:10

Pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 dengan kebutuhan investasi Rp2.258 triliun yang ditopang transisi energi dan hilirisasi digital....

Dari Helai Benang ke Pasar Global, BI Menganyam Asa Baru Ekonomi Flobamorata

Dari Helai Benang ke Pasar Global, BI Menganyam Asa Baru Ekonomi Flobamorata

by Sandy Romualdus
8 Oktober 2026 - 10:15

BI NTT dan Pemprov gelar Flobamorata Creative Expo 2026 di Kupang. Dorong ekspor kakao Sikka Rp1,1 miliar ke Australia dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Uang Primer Adjusted Tembus Rp2.353 Triliun: BI Catat Lonjakan Uang Kartal 11,8 Persen

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:26

Uang Primer Adjusted Bank Indonesia tumbuh 9,3 persen mencapai Rp2.353,1 triliun pada September 2026 didorong kenaikan uang kartal 11,8 persen....

Cadangan Devisa Maret 2025 Meningkat Jadi 157,1 Miliar Dolar AS

Tahan Gejolak Global: Cadangan Devisa Indonesia Stabil di Angka US$146 Miliar

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:24

Cadangan devisa Indonesia September 2026 terjaga di level 146,3 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,3 bulan impor dan pembayaran...

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:16

Menaker Yassierli membeberkan poin kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup larangan tahan ijazah, uang saku magang, hingga cadangan pesangon PHK. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bukan Cuma Urusan Tim IT: Bos Teknologi BNI dan CIMB Niaga Ungkap Kunci Sukses Adopsi AI

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

Bank Raya Tunjuk Direktur Bisnis Baru di Tengah Pertumbuhan Kredit Digital 22 Persen

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Pemerintah Butuh Investasi Rp2.258 Triliun pada 2027

Permintaan Emas RI Melonjak 40 Persen: Bank Mandiri Hadirkan Ekosistem Bulion Terpadu di Aplikasi Livin’

Investor Muda Tembus 55 Persen Tapi Kuasai Aset Minim, Analis Ingatkan Risiko Saham Rp1 dan Short Selling

Buka Akses Modal Mini: OJK Rancang Regulasi Aset Riil Tertokenisasi dan Stablecoin

Insentif Likuiditas Tembus Rp461 Triliun: BI Guyur Kredit Perumahan Rp68 Triliun Serap 500 Ribu Pekerja

KPR Bank Danamon Tumbuh 5 Persen Ditopang Segmen Rumah Rp1,5 Miliar

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Bayar Premi Asuransi Super You Bisa Lewat Go-Pay

Bayar Premi Asuransi Super You Bisa Lewat Go-Pay

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance