Kemnaker mendorong pekerja memahami manfaat Program JKP, termasuk uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, akses pasar kerja, serta bimbingan karier.
Stabilitas.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong seluruh tenaga kerja Indonesia untuk memahami serta mengoptimalkan pemanfaatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial sekaligus sarana penguatan kompetensi dan kesiapan karier bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa JKP menjadi salah satu pilar penting dalam menghadapi dinamika dan ketidakpastian dunia kerja.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam keterangannya, dikutip Senin (15/6/2026).
BERITA TERKAIT
Secara rinci, manfaat yang berhak diterima peserta JKP meliputi:
- Bantuan Uang Tunai: Sebesar 60% dari upah bulanan selama maksimal 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Akses Informasi Pasar Kerja: Kemudahan informasi lowongan dan penempatan kerja.
- Pelatihan Kerja & Reskilling: Akses peningkatan keterampilan untuk menyesuaikan kebutuhan pasar tenaga kerja.
- Bimbingan Jabatan: Layanan konseling karier oleh pengantar kerja dari instansi ketenagakerjaan.
Layanan konseling karier difokuskan untuk membantu korban PHK dalam menyusun rencana karier baru, memetakan potensi diri, serta meredakan beban psikologis pasca-penghapusan posisi kerja.
Syarat Kepesertaan JKP
Guna memastikan kepesertaan aktif dan hak manfaat dapat terbayarkan, Kemnaker meminta pekerja memastikan terpenuhinya sejumlah syarat administratif:
- Warga Negara Indonesia (WNI) kategori Penerima Upah (PU).
- Belum berusia 54 tahun pada saat terdaftar.
- Terdaftar secara aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
- Usaha Mikro & Kecil: Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Perusahaan Menengah & Besar: Terdaftar wajib dalam empat program yaitu JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” pungkas Indah. ***

















