Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak radikal membersihkan ekosistem keuangan bayangan. Otoritas resmi menghentikan total kegiatan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal serta 228 pedagang aset kripto tak berizin yang marak menjaring korban di ruang digital.
Langkah tegas pembredelan puluhan gerai gadai swasta sepanjang April hingga Mei 2026 ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, batas waktu akhir (deadline) bagi seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengantongi perizinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah jatuh tempo pada 12 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh entitas gadai yang nekat beroperasi tanpa izin setelah tanggal tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana ilegal.
BERITA TERKAIT
“Aktivitas gadai swasta ilegal sangat diwaspadai karena berpotensi merugikan masyarakat akibat pengenaan bunga yang sangat tinggi, ketidakjelasan klausul perjanjian, serta lemahnya proteksi terhadap barang jaminan konsumen,” tulis manajemen Satgas PASTI dalam rilis resminya, Senin (22/6/2026).
Marak Modus Kripto Passive Income Palsu
Selain menyasar bisnis gadai pinggir jalan, Satgas PASTI memperketat pengawasan pada sektor Aset Keuangan Digital (AKD). Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) bodong ditutup massal akibat kedapatan menipu masyarakat via media sosial dan grup percakapan.
Otoritas menegaskan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto domestik yang sah wajib mengikuti koridor Daftar Aset Kripto (DAK) resmi yang dirilis oleh Bursa Kripto. Para broker ilegal ini umumnya memakai modus iming-iming keuntungan tetap (fixed return), bonus jaringan berlipat, hingga janji pendapatan pasif (passive income) tanpa risiko.
Penyelamatan Dana Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Di sisi lain, posko pengaduan terpadu OJK, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), mencatatkan volume penanganan kasus penipuan siber (cyber fraud) yang sangat masif sepanjang periode operasi 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026:
| Indikator Penindakan Hukum Siber | Capaian Kinerja Operasional IASC OJK |
| Total Laporan Masuk dari Masyarakat | 579.459 Berkas Aduan |
| Rekening Sindikat Diverifikasi | 998.558 Nomor Rekening |
| Rekening yang Berhasil Diblokir | 515.553 Nomor Rekening |
| Total Dana Pelaku yang Dibekukan | Rp638,9 Miliar |
| Dana Kejahatan yang Berhasil Dikembalikan | Rp196,93 Miliar (Disalurkan Balik ke Korban) |
Waspada 4 Modus Penipuan Keuangan Generasi Baru
Dari ratusan ribu laporan yang masuk, IASC mengidentifikasi lompatan tren evolusi modus penipuan baru yang kian terstruktur dan menyasar berbagai lapisan masyarakat ritel:
-
Social Engineering via Remote Access: Pelaku memanipulasi korban agar melakukan berbagi layar (share screen) atau memasang aplikasi kendali jarak jauh dengan dalih asistensi data bank, pajak, atau e-KTP guna menguras saldo tabungan.
-
QRIS Palsu: Aksi penggantian stiker barcode QRIS resmi pada merchant atau rumah ibadah secara ilegal, sehingga dana transaksi langsung masuk ke kantong pelaku.
-
Recovery Scam: Modus penipuan sekunder yang menargetkan orang-orang yang pernah menjadi korban scam sebelumnya, dengan berpura-pura menjadi aparat hukum dan meminta “biaya administrasi” pemulihan dana.
-
Invoice & Tanda Terima Fiktif: Pemalsuan tagihan atau resi transaksi bisnis yang meniru persis dokumen asli perusahaan ritel untuk memanfaatkan momentum pembayaran musiman.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui Kontak OJK 157. Jika mendeteksi indikasi investasi ilegal, publik diarahkan melapor ke portal sipasti.ojk.go.id, sedangkan untuk korban penipuan transaksi uang elektronik diminta segera mengakses iasc.ojk.go.id guna mengunci rekening pelaku dalam hitungan menit. ***

















