JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan finansial dan struktural untuk menjalankan mandat baru sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga akan mulai menjamin polis asuransi pada Januari 2028.
Dalam acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu (31/5), Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga saat ini LPS memiliki dana cadangan sebesar Rp255 triliun. Dana tersebut ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi, termasuk obligasi pemerintah, valuta asing, dan instrumen syariah. Purbaya menambahkan bahwa dana tersebut cukup untuk menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Ia juga memperkirakan dana penjaminan tersebut akan meningkat hingga Rp270 triliun pada akhir 2025, seiring dengan pertumbuhan industri keuangan dan peningkatan dana pihak ketiga (DPK). “Dalam lima tahun terakhir, aset LPS naik signifikan dari sekitar Rp130 triliun menjadi lebih dari Rp200 triliun. Ini cerminan kepercayaan dan kekuatan sistem keuangan kita,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
Selain menyoroti stabilitas perbankan, Purbaya juga menegaskan kesiapan LPS untuk memperluas mandatnya dalam menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada Januari 2028.
Dalam forum edukasi keuangan yang dihadiri sekitar 1.300 pelajar SMA tersebut, Purbaya menyebutkan bahwa LPS saat ini tengah menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebelum menyusun Peraturan LPS (PLPS) sebagai dasar teknis pelaksanaan penjaminan polis.
“Kami siap menyusun PLPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis. Namun kami harus menunggu PP yang masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan dan OJK,” ungkapnya.
Dukung UMKM melalui BPR/BPRS
LPS juga berkomitmen untuk memperkuat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui transformasi digital. Untuk itu, LPS menyiapkan anggaran sebesar Rp160 miliar pada tahun 2025 untuk membangun sistem teknologi informasi (IT) yang dapat digunakan oleh BPR/BPRS. Program percontohan (pilot project) akan dimulai dengan 100 BPR yang dipilih.
Purbaya menegaskan, penguatan IT BPR merupakan cara LPS mendukung UMKM. Sistem IT ini bertujuan untuk membantu BPR/BPRS agar dapat bersaing di era digital dan meningkatkan kinerja operasionalnya. “BPR itu dekat dengan UMKM. Jadi penguatan IT BPR itu cara LPS mendukung UMKM kita,” jelas Prubaya.
Dia memberi contoh Jerman, di mana 80% bank-bank kecil, BPR, dan bank daerah berperan penting dalam menguatkan ekonomi negara tersebut. “Oleh karena itu, kami percaya bahwa memperkuat BPR-BPR di Indonesia akan membawa dampak positif terhadap ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu, LPS juga berencana mengembangkan program pelatihan manajemen jarak jauh bagi BPR. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi manajemen BPR agar lebih siap menghadapi tantangan industri keuangan yang terus berubah.
Dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR, LPS berupaya untuk mempercepat proses pembayaran klaim bagi nasabah BPR yang ditutup. LPS menetapkan target bahwa selama 7 hari pasca keputusan penutupan BPR, seluruh dana nasabah sudah bisa dicairkan. ***





.jpg)










