Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi instrumen penting untuk melindungi pemegang polis dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya di sektor asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keberadaan PPP memiliki peran serupa dengan program penjaminan simpanan di sektor perbankan yang selama ini terbukti meningkatkan kepercayaan publik.
“Di berbagai negara seperti Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia, penerapan PPP terbukti memperkuat kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta mendorong tata kelola industri yang lebih baik,” ujar Ferdinan dalam acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Bandung, Kamis (6/11/2025).
BERITA TERKAIT
Menurutnya, PPP merupakan bagian dari recovery and resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi potensi kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus menjadi bagian dari financial safety net nasional.
Ferdinan mencontohkan, penerapan penjaminan simpanan di sektor perbankan Indonesia berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga naik dari 7,7% sebelum LPS beroperasi menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya.
Sementara itu, di Malaysia, aktivasi PPP terbukti mendorong peningkatan pendapatan premi industri asuransi, dari rata-rata 5,5% sebelum PPP menjadi 9,7% setelahnya.
Aktivasi PPP Sebelum 2028
LPS saat ini tengah mengintensifkan langkah menuju pelaksanaan PPP, dengan target aktivasi sebelum 2028. Ferdinan mengungkapkan, pihaknya sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan resolusi perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah.
“Apabila seluruh prasyarat dapat terpenuhi, perusahaan asuransi jiwa dan umum akan mulai registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III 2026,” ujarnya.
LPS menargetkan sistem pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat go-live pada 2025.
Desain PPP yang tengah disusun LPS akan mengacu pada best practices global dan prinsip dasar yang diakui secara internasional. Ferdinan menyebut, perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi momentum penting untuk memperkuat mandat dan struktur PPP di Indonesia.
Mandat LPS sebagai risk minimizer diharapkan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi perusahaan asuransi. Selain itu, batas nilai maksimum penjaminan akan ditetapkan guna meminimalisir risiko moral hazard dan kebutuhan pendanaan berlebih.
“LPS sedang mengkaji produk dan lini usaha yang akan dijamin dalam PPP berdasarkan karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” tambah Ferdinan.
Premi Diferensial
Berdasarkan survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), mayoritas lembaga penjamin polis menggunakan sistem premi tetap. Namun, LPS sedang menimbang opsi premi berbasis risiko sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang memiliki manajemen risiko kuat dan praktik tata kelola yang baik.
Ferdinan juga menekankan pentingnya data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Data tersebut akan menjadi dasar LPS dalam menentukan polis yang dijamin.
“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menyampaikan data polis berbasis pemegang polis dan peserta kepada LPS. Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan polis yang layak dijamin,” jelasnya.
Sebagai bagian dari langkah persiapan, LPS telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan empat asosiasi asuransi pada 18 Oktober 2025, yaitu AAJI, AAUI, AASI, dan AAMAI.
Kerja sama ini mencakup penyediaan tenaga ahli, kegiatan edukasi dan sosialisasi, pelatihan di bidang asuransi, serta riset terkait industri.
“LPS meyakini dengan dukungan industri, dampak positif PPP seperti peningkatan kepercayaan publik dan pertumbuhan premi dapat terwujud di Indonesia,” pungkas Ferdinan. ***





.jpg)










