Oleh Romualdus San Udika
Pada suatu waktu pernah perusahaan negara begitu menyesal tidak melindungi utang valuta asingnya, terutama dalam dollar AS, yang akhirnya membuat mereka terjerembab bersama krisis sekitar hampir dua dasarwarsa lalu. Namun, beberapa waktu setelah itu, ketika kesadaran untuk meng-hedging transaksi valasnya muncul, pengelola perusahaan negara tetap tidak menerapkan strategi itu karena risiko hukum.
Tahun ini, setelah adanya kesepahaman dari para penegak hukum dan juga lembaga pemerintah bahwa strategi hedging akan benar-benar diperlakukan sebagai siasat bisnis belaka, kekhawatiran akan masalah hukum sudah bisa dienyahkan. Sejak tahun ini bergulir hingga separonya, sudah ada tiga perusahaan pelat merah yang melakukan kerja sama hedging dengan bank.
BERITA TERKAIT
Garuda Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Pertamina adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan groundbreaking transaksi hedging untuk BUMN. Meski demikian tiga perusahaan sangatlah minim jika mengingat ada 119 perusahaan negara dan banyak di antaranya yang kerap bertransaksi valas.
“Waktu awal saya menjabat sebagai Menteri, pertama kali saya fokuskan tentang hedging ini. Saya bilang ke mereka (BUMN) ini sudah seharsunya hedging, tetapi kenapa tidak dilakukan?” kata Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Dia menjelaskan banyak perusahaan BUMN takut melakukan lindung nilai karena dianggap merugikan negara seandainya terdapat selisih kurang yang disebabkan perbedaan kurs kontrak dengan kurs spot jatuh tempo. Padahal, lanjut dia, lindung nilai merupakan aksi korporasi yang penting dilakukan untuk mengatasi pembengkakan utang luar negeri akibat tertekannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Maka dia pun meminta kepada BUMN tidak perlu khawatir dianggap merugikan negara kalau transaksi hedging dilakukan secara konsisten dan dimanajemen dengan baik.
“Lindung nilai merupakan tools dari perusahaan BUMN yang menggunakan pinjaman dalam bentuk valuta asing. Kalau bisa lindung nilai bukan hanya dengan dolar. Tetapi juga dengan mata uang lain seperti yen,” kata Rini.
Data dari Bank Indonesia sepanjang periode 2005-2014 utang luar negeri perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia meningkat hampir tiga kali lipatnya dari 54 miliar dollar AS menjadi 146 miliar dollar AS. Dan mulai September 2012, utang swasta sudah melewati jumlah utang negara dalam dollar AS. Dari jumlah tersebut kurang dari 50 persen yang di-hedging
Sementara itu, transaksi valuta asing Indonesia termasuk yang terendah di negara-negara kawasan yang hanya sebesar 5 miliar dollar AS per hari. Angka ini jauh dari negara tetangga seperti Singapura yang transaksi valasnya bisa sebesar 300 miliar dollar AS per hari. Dan makin berisik ketika dari jumlah transaksi itu, 70 persen di antaranya dibeli secara langsung (spot). Sedangkan 20 persen dibeli dengan cara swap dan sisanya 10 persen dibeli dengan cara forward dan option.
Praktik hedging adalah bagian dari praktik manajemen risiko lainnya seperti asuransi yang lebih umum dan dikenal di masyarakat. Ada kalanya kurs yang ditetapkan dalam hedging lebih rendah daripada kurs pada saat jatuh tempo. Tetapi tidak tertutup kemungkinan sebaliknya, kurs hedging memberikan nilai tukar yang lebih tinggi masa mendatang.
Namun, selisih nilai kurs di saat jatuh tempo tidak bisa dianggap sebagai keuntungan atau kerugian, selain hanya dianggap sebagai pendapatan (potensial gain) atau biaya (potensial lost). Sebagaimana asuransi ketika kecelakaan tidak terjadi maka premi dan polis tidak bisa dianggap sebagai kerugian, begitu sebaliknya.
Praktik hedging memiliki beberapa macam instrumen, dan yang paling popular digunakan di Asia dan Indonesia adalah Forward dan Cross Currency Swap (CCS). Forward merupakan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan suatu aset pada suatu waktu dimasa depan dengan nilai tukar yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Sementara CCS merupakan perjanjanjian yang dilakukan ketika kedua belah pihak saling menukar dua mata uang berbeda, dengan suku bunga yang disepakati bersama. Praktik ini biasanya berjangka panjang. Saat jatuh tempo, kedua mata uang dipertukarkan kembali berdasarkan kurs dalam kontrak swap.
Kebutuhan BUMN
Setelah adanya kesepahaman dan kejelasan prosedur hedging, BUMN memang mulai menggunakan strategi tersebut. Tiga perusahaan yang memang mendominasi transaksi valas di Indonesia sudah resmi menerapkan hedging. Garuda Indonesia adalah yang pertama bersepakat melakukan hedging dengan Bank Negara Indonesia, berupa cross currency swap (CCS) senilai Rp500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok utang dan pinjaman dalam bentuk valuta asing (valas).
Kesepakatan ini ditandai dengan penyerahan dokumen perjanjian International Swap Dealers Association (ISDA) dari BNI kepada Garuda Indonesia. Dalam perjanjian ini, Garuda memperoleh kredit dalam mata uang rupiah, sedangkan kebutuhan dan pendapatannya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Untuk mitigasi mismatch fluktuasi nilai tukar dari kesepakatan tersebut, transaksi hedging menjadi jalan keluarnya.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Handrito Hardjono mengatakan, transaksi hedging merupakan sebuah kebutuhan pihaknya dalam menjalankan roda bisnisnya. Kondisi ekonomi yang tak menentu dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang cenderung melemah mendorong perusahaan untuk menggunakan hedging dan, kata dia, transaksi tersebut baru 20 persen dari kebutuhan Garuda.
Sebelum dengan BNI, Garuda telah menjajaki bank-bank lain terkait rencana dilakukannya transaksi hedging dalam bentuk CCS tersebut. Namun, dari sejumlah bank tersebut, hanya BNI yang dinilai Garuda memiliki pola perjanjian yang dinilai paling menguntungkan bagi perusahaan.
Selanjutnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang telah memulai melalukan hedging dengan tiga bank negara, yakni BNI, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia. PLN adalah salah satu perusahaan yang membutuhkan banyak pinjaman dalam bentuk valuta asing guna mengembangkan infrastruktur listrik sekaligun untuk membayar utangnya.
“PLN punya peranan strategis dalam membangun pembangunan, kami ditugaskan untuk selesaikan pembangunan listrik 35.000 mw dengan dana yang dibutuhkan Rp1.200 triliun yang lebih kurang Rp600 triliun kebutuhan PLN membangun 10 ribu mw dan 40 ribu jaringan transmisi,” kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dia mengatakan, dengan minimnya pembiayaan maka perseroan membutuhkan lebih banyak pinjaman luar negeri. Meskipun Sofyan menyadari pinjaman luar negeri memiliki risiko fluktuasi currency, namun pihaknya mengaku pinjaman valas diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut.
Menurut dia, perseroan memiliki kewajiban valas di setiap bulannya untuk kebutuhan energi primer dan bunga utang. Dengan banyak pertimbangan di atas, pihaknya memutuskan untuk melakukan hedging terhadap utang valas perseroan di tiga bank negara yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.
“Maka mitigasi risiko valas maka kami berencana hedging, kami bersyukur pemerintah dan BI telah terbitkan regulasi untuk hedging. Kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, akutansi independen dengan perhatikan prinsip Good Corporate Goverment, terima kasih pada BRI BNI dan Mandiri yang berikan fasilitas hedging,” tukasnya.
Untuk diketahui, PLN mencatat utang dalam valuta asing mencapai 20 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 260 triliun yang terbagi dalam utang korporasi senilai 12-13 miliar dolar AS dan utang kepada Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta mencapai 7 miliar-8 miliar dollar AS. Adapun kebutuhan valas PLN juga tinggi mencapai 600 juta dolar setiap bulannya. Komposisi yang paling banyak adalah energi primer, sewa listrik, pinjaman, investasi, dan impor barang.
Sementara itu, Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman mengatakan utang perseroan mencapai 16 miliar dollar AS. Dia menyebutkan total utang valas Pertamina, terdiri dari utang jangka panjang dan pendek. Dengan utang tersebut maka kebutuhan valas Pertamina mencapai 120 juta dollar AS setiap bulannya. Jumlah tersebut naik dari posisi sebelumnya yang hanya 80 juta dollar AS. Total utang ini akan jatuh tempo secara bertahap hingga 2022 mendatang.
Menurut Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, Pertamina telah melakukan lindung nilai guna mengurangi risiko miss match nilai tukar. Lindung nilai sebesar 2,6 miliar dollar AS dilakukan untuk working capital. Adapun Pertamina menggunakan fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging dari tiga bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI.
Dwi mengatakan, penggunaan fasilitas transaksi hedging ini bertujuan untuk pembiayaan operasional dan pembelian suku cadang dari luar negeri untuk menjalankan bisnisnya. Kebutuhan tersebut mewajibkan Pertamina untuk membeli valuta asing dari tiga bank BUMN. Selain itu, penggunaan transaksi hedging bertujuan untuk memitigasi risiko valas.
***
















