Oleh Agustaman
Mulai munculnya keberanian dari pengelola perusahaan milik negara untuk menggunakan transaksi hedging menerbitkan kegairahan bagi industri perbankan Tanah Air. Bagaimana tidak, sebagai pelaku dominan dalam transaksi valuta asing dalam negeri, badan usaha negara adalah konsumen yang tak terelakkan bagi bank, terutama yang memiliki izin dalam transaksi devisa.
Bisnis hedging, yang tadinya sepi peminat dan membuat transaksi valuta asing di Indonesia masih minim, tampaknya akan segera marak pasca ditandatanganinya kesamaan persepsi mengenai lindung nilai oleh lembaga negara dan lembaga hukum tahun lalu. Meski demikian, bukan berarti pemberian layanan hedging dengan serta merta tidak lagi berisiko bagi bank.
BERITA TERKAIT
Bank-bank pelat merah saat ini tengah merengkuh manisnya bisnis hedging karena kompatriotnya yang sama-sama milik pemerintah lebih memilih menggunakan jasa mereka. Seperti yang dialami oleh Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Ketiga bank tersebut sudah memiliki klien dalam layanan transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) macam PLN, Garuda Indonesia dan Pertamina.
Bank aset terbesar di Indonesia, Bank Mandiri, tentu tidak ingin tertinggal dengan perkembangan terkini terkait mulai digunakannya hedging oleh perusahaan negara nonbank. Direktur Korporasi Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan bahwa pihaknya sudah berencana untuk memberikan fasilitas hedging sepanjang tahun ini senilai 3 miliar dollar AS. “Delapan korporasi sudah mulai hedging, ekspektasi volume hedging 2015 senilai 3 miliar dollar AS, jumlah BUMN yang ditargetkan untuk difasilitasi tahun ini ada 10 masih konservatif, kita akan pelan,” ujar dia.
Fasilitas hedging ini, lanjutnya, memperkuat perusahaan BUMN menghadapi tekanan volatilitas rupiah dan secara nasional dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
April lalu, Bank Mandiri meneken kesepakatan terkait fasilitas hedging dengan PLN yang memiliki utang yang cukup besar dalam valuta asing. Menurut Royke, perusahaan yang dipimpin Sofyan Basir tersebut, memiliki kewajiban membayar utang luar negeri dan operasional dalam valuta asing. Di sisi lain, pendapatan usaha yang diterima kebanyakan dalam mata uang rupiah sehingga PLN terpapar potensi mismatch arus kas keuangan.
Saat ini pergerakan nilai tukar rupiah masih akan terus mengalami fluktuasi sebagai akibat dari membaiknya kondisi ekonomi Amerika Serikat dan adanya rencana The Fed melakukan normalisasi kebijakan moneter, dengan menaikkan suku bunga acuan pada 2015. Hal itu tentu meningkatkan kekhawatiran akan terdepresiasi mata uang rupiah yang berbuntut pada meningkatnya risiko nilai tukar. “Kami komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Di tengah kondisi perekonomian global yang saat ini belum stabil,” ujar Royke.
Dia melanjutkan, kerja sama pemberian fasilitas hedging ke PLN merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara.
“Kami mengharapkan tentunya kerja sama ini dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, juga bisa mengurangi tekanan volatilitas rupiah, terutama terhadap kinerja perusahaan BUMN,” kata Royke.
Seolah tak mau kalah Bank BNI pun sudah menyiapkan fasilitas lindung nilai untuk risiko kurs itu dengan jumlah yang sama dengan Bank Mandiri, yang merupakan gabungan untuk perusahaan swasta dan BUMN. “Nanti korporasi swasta hedging 1,5 miliar dollar AS dan BUMN 1,5 miliar dollar AS. 50:50 untuk korporasi dan BUMN,” kata Direktur Keuangan BNI Rico Rizal Budidarmo.
Sementara itu, Bank BRI juga akan memberikan fasilitas tersebut meski dengan besaran yang lebih rendah. Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menuturkan BRI akan memberikan fasilitas hedging kepada BUMN sebesar 1,8 miliar dollar AS tahun ini. “Rencananya kami akan beri 1,4 miliar dollar AS ke BUMN dan 400 juta dollar AS ke swasta. Total BUMN yang diberi fasilitas rencananya 12 BUMN di tahun ini,” kata Haru.
Hingga bulan lalu, BRI tengah memproses transaksi hedging sebanyak 22 perusahaan, termasuk di antaranya 12 BUMN. Menurut Haru, ke depan, jumlah perusahaan yang akan melakukan transaksi hedging kemungkinan akan paling banyak berasal dari swasta. Namun, dari sisi transaksi hedging menurut dia, volume transaksi kemungkinan akan didominasi oleh BUMN.
“Jadi dari segi jumlah perusahaannya, BUMNnya sedikit, tapi volumenya besar. Pertamina saja misalnya, volumenya setengah dari total fasilitas transaksi hedging yang kami berikan ke seluruh BUMN,” kata Haru.
Mitigasi Risiko
Menurut sebagian ekonom atau para pelaku di pasar keuangan macam trader, cara terbaik untuk memahami hedging adalah dengan menganggapnya sebagai asuransi. Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan transaksi lindung nilai, maka mereka mengasuransikan perusahaan terhadap peristiwa negatif. Langkah tersebut memang tidak mencegah peristiwa negatif terjadi, tetapi jika itu tidak terjadi dan hedging sudah dilakukan, maka dampak dari peristiwa itu pada neraca keuangan perusahaan akan berkurang.
Di kalangan bank sendiri, skema paling sederhana dari lindung nilai adalah transaksi forward antara korporasi dengan bank. Misalnya, sebuah korporasi di Indonesia punya beban utang dalam dollar AS yang segera jatuh tempo. Untuk melunasi utang, korporasi itu bersepakat dengan bank membeli dollar AS memakai nilai tukar tertentu dalam rupiah pada tanggal tertentu di masa depan. Bila transaksi spot dilakukan maksimal dalam dua hari, maka transaksi forward punya batasan minimal waktu transaksi lebih dari dua hari sampai maksimal satu tahun.
Kurs atau nilai tukar forward biasanya ditentukan berdasarkan kurs spot dan selisih suku bunga kedua mata uang yang dipertukarkan. Dalam hal ini, korporasi memindahkan risiko penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kepada bank. Namun, bila ternyata saat transaksi dieksekusi nilai tukar rupiah jusru menguat, korporasi itu menanggung potensi kerugian selisih kurs dibanding bila mereka membeli dolar langsung secara tunai di pasar spot.
Transaksi lindung nilai lain yang lazim dilakukan adalah swap yang merupakan gabungan dari transaksi spot dan forward. Ini adalah transaksi pertukaran valuta asing terhadap rupiah melalui pembelian atau penjualan tunai di pasar spot, yang diikuti penjualan atau pembelian kembali secara berjangka (forward). Transaksi ini dilakukan dengan counterparty atau bank yang sama pada tingkat harga yang disepakati kedua pihak.
Sebagai institusi keuangan yang kompleks bank tentu telah memiliki cara untuk memitigasi risiko pemberian fasilitas itu ke nasabahnya. “Proses manajemen risiko pasar perlu dilakukan melalui proses yang sistematis dan terencana dengan baik,” kata Gayatri Rawit Angreni, pakar manajemen risiko.
Proses itu dimulai dengan identifikasi dan analisis karakteristik risiko pasar yang melekat pada aktivitas fungsional perusahaan atau lembaga keuangan. Kemudian dilakukan pengukuran risiko pasar dengan cara evaluasi secara periodik terhadap penetapan asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko pasar.
Kebijakan tindakan mitigasi risiko pasar termasuk tindakan hedging di perusahaan harus dituangkan dalam bentuk standard operational procedures (SOP). “Kebijakan ini mengatur rencana dan limit risiko pasar yang dapat diterima perusahaan termasuk limit mitigasi risiko, struktur organisasi pengendali risiko pasar, dengan uraian tugas dan tanggung jawab, kewenangan memutus dan sistem pemantauan hasil, operasionalisasi dan eksekusi transaksi hedging, penyusunan dokumentasi, serta pelaporan,” jelas Gayatri. ***
















