Kita sudah lama merdeka. Bukan 25 tahun atau 50 tahun, tapi sudah menginjak ke-69 tahun. Hampir dua pertiga abad! Ibarat manusia, ini usia yang sudah sangat matang. Wajar bila pesan kemerdekaan lebih mengarah kepada bagaimana mengisi kemerdekaan dengan peningkatan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pemerataan kesejahteraan.
Namun ada juga satu dua perkecualian yang cukup mengusik nalar. Kemerdekaan yang semestinya diisi dengan kegiatan positif, menjadi anti klimaks ketika ada eksponen bangsa sendiri melakukan “penggembosan”. Saya menyebut demikian, karena bukan sinergi yang ditawarkan tapi pengerdilan. Misalnya, yang terjadi dengan sebagian kecil saudara-saudara sebangsa di Bali. Sekelompok orang melakukan demo meminta penghentian pendirian bank syariah. Sayang, alasan penolakan mereka kurang jelas, untuk tidak mengatakan absurd. “Stop pendirian bank syariah di pulau seribu pura.Umat Hindu dukung ekonomi Pancasila.” Demikian salah satu spanduk yang mereka bentangkan
Mengoperasikan bisnis yang legal dan tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan kepentingan umum adalah bagian dari ekpresi kemerdekaan. Lalu kenapa ditolak? Apakah pernah mereka melakukan bisnis yang sama di luar Bali juga ditolak? Adakah itu karena bank syariah tidak sejalan dengan ajaran Hindu? Adakah eksistensi bank syariah merugikan masyarakat Bali? Atau aksi ini sebetulnya lebih karena ketakutan dengan istilah syariah yang oleh media Barat sering diplintir dan diidentikkan dengan hal-hal miring?
Hindu dan Riba
Bila dirunut dari awal, perbankan syariah lahir dari panggilan kesadaran para pendukungnya untuk berbisnis seusai dengan cara yang diatur keyakinannya. Dalam hal ini, Muslim meyakini praktik bunga bank adalah riba dan tidak sejalan dengan perintah agama (al-Baqarah, 2:275). Karena praktik bunga bisa memberatkan dan bahkan menyebabkan eksploitasi ekonomi yang kuat atas yang lemah.
Menurut Umer Chapra (2007:161) dalam paper berjudul The Case of Interest: Is It Compelling, pelarangan pembungaan uang ini bukan hanya monopoli Islam. Agama-agama besar dunia lainnya seperti Yahudi, Kristen, dan Hindupun pun melakukan pelarangan serupa. Dengan kata lain, empat agama besar yang dipeluk oleh kira-kira dua pertiga penduduk bumi menegaskan dalam kitab suci masing-masing pembungaan uang tidak diberikan tempat.
Lalu bagaimana dengan agama Hindu? Dalam buku An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice, dipaparkan, Kitab Veda (2.000-1.400 SM) yang menjadi kitab suci ummat Hindu memuat kisah tentang kusidin (lintah darat) sebagai pemberi pinjaman dengan bunga. Dalam teks Sutra (700-100 SM) juga digambarkan pertamakalinya perlawanan terhadap riba. Vasishtha, seorang Hindu yang terkenal pembuat hukum waktu itu, membuat undang-undang khusus yang melarang kasta yang lebih tinggi (seperti Brahmana dan Ksatria ) menjadi rentenir atau pemberi pinjaman dengan bunga tinggi.
Riba Mencelakai Dunia
Saat ini dunia mencatat akibat praktik pembungaan uang, Negara-negara berkembang harus mengurangi budget pembangunan untuk disisihkan sebagai pembayaran bunga. Akibatnya, menurut UNICEF, anak-anaklah yang menanggung beban. Mereka menjadi korban yang sangat rentan karena subsidi Negara yang semestinya untuk belanja kesehatan, perbaikan gizi, sanitasi, dipotong untuk membayar bunga.
Tercatat pada tahun 2008 sebanyak 8,8 juta jiwa anak-anak balita melayang. Anak-anak yang selamat tapi berat badannya di bawah normal mencapai 145 juta. Mereka tidak memiliki masa depan. Apalagi ketika orang tua memaksa mereka drop out dari sekolah dasar karena ketiadaan biaya. UNICEF juga mengungkap paling tidak ada 101 juta anak tidak sekolah, 40 juta di Asia, 49 juta di Afrika, dan sisanya tersebar di seluruh dunia.
Ini adalah tragedi kemanusian tergelap. Luiz Inacio Lula Da Silva Presiden ke-35 Brazil menyebutnya a silent war alias perang sunyi. Tidak ada tentara yang mati, memang. Hanya anak-anak yang mati pelan-pelan karena lapar. Perang tanpa dentuman meriam, karena yang dilawan adalah hutang Negara ketiga dimana bunga utang menjadi senjata pemusnah pemberi pinjaman (Negara maju). Bunga utang inilah yang kata Da Silva, jauh lebih mematikan ketimbang bom atom sekalipun!
Kearifan lokal Bali dalam sistem ekonomi dalam beberapa hal juga banyak kesamaan dengan ekonomi syariah. Misalnya, cara beternak dengan sistem ngadas, seseorang memelihara sapi atau ternak milik orang lain dengan sistem bagi hasil, yang juga menjadi sentral dalam perbankan syariah.
Dari sini, menjadi agak jelas kalau permintaan penghentian bank syariah di Bali sulit dikaitkan dengan alasan ketidaksesuaian ideologi. Faktanya, ajaran Hindu pun melarang praktik pembungaan hutang dan mengajarkan sistem yang serupa, bagi hasil. Sulit dimengerti bila mereka alergi terhadap bank syariah, tapi mendukung ekonomi Pancasila. Karena perbankan syariah tidak lain perwujudan cara berekonomi yang dijiwai sila pertama dari Pancasila. Kalau bank yang mendukung pembungaan utang mereka biarkan, semestinya bank syariah yang sejalan dengan keyakinan, justru mereka dukung.
Merugikan?
Lantas, apakah alasannya karena bank syariah merugikan ekonomi Bali? Alasan ini, sekali lagi, sulit dicerna akal. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan, per Mei 2014, penyaluran pembiayaan perbankan syariah (FDR) di Bali mencapai angka yang cukup fantastis hampir 179 persen. Artinya, dari 100 persen dana yang berhasil diraup melalui dana pihak ketiga, 100 persennya disalurkan kembali untuk pembiayaan setempat. Bahkan, masih perlu ditambah drop dana dari pusat hingga 78 persen. Angka FDR ini mengindikasikan perbankan syariah jauh lebih melumasi mesin ekonomi di Bali. Sebagai pembanding rata-rata bank konvensional secara nasional hanya mencapai kisaran 80 persen saja.
Para pemrotes itu perlu kiranya membuka diri, andai bank syariah itu merugikan, mana mungkin ia bisa diterima di Eropa, seperti di Inggris, Prancis, Jerman, dan juga AS? Negara-negara ini, pendukung dan sebagian pengelola bank syariahnya bukan Muslim. Di Inggris, bahkan Pemerintahannya pun turut membuka diri dan memfasilitasi dengan melakukan amandemen regulasi agar sesuai dengan apa yang diperlukan keuangan Islam bisa hidup.
Hasilnya, dari sekitar 20 bank, menurut data the City UK, saat ini ada enam bank syariah yang beroperasi secara penuh. Bukan itu saja, London Stock Exchange juga panen. Tercatat sukuk yang diterbitkan di sini mencapai 49 dengan total nilai sekitar 34 miliar dolar AS. Industri syariah pada akhirnya juga turut mendorong industri ikutan. Misalnya, lembaga konsultan dan hukum. Paling tidak di Inggris terdapat 25 firma hukum yang memfasilitasi dan menangani keuangan Islam. Penggunaan dana syariah untuk pembangunan infrastruktur punmulai digalakkan, khususnya di ibu kota London. Inggris juga menjadi tujuan para mahasiswa studi bidang keuangan Islam. Tercatat ada 16 universitas termasuk di antaranya University of Durham, Newcastle University, dan London School of Business and Finance.
Kesimpulan saya, penolakan bank syariah di Bali kiranya bukan karena aalasan yang mendasar. Sangat disayangkan dilakukan oleh generasi muda yang terdidik yang semestinya bisa mencium perbankan syariah bukan ancaman, sebaliknya sumber potensi pengembangan ekonomi lokal.
Kiranya tidak berlebihan bila perlu mengerem mental “penjajah” berkuasa dan mengem-Bali-kan kemerdekaan jiwa-jiwa anak bangsa yang sempit dan panik. Agar semua bisa mengunduh makna kemerdekaan melalui konstribusi ekonomi. Bukan malah menggembosinya.
Bagi perbankan syariah, ini harus menjadi momentum pembuktian, bahwa kiprah mereka semakin memberi dampak sosial ekonomi yang jauh lebih baik. Merdeka!
















