• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Mengoptimalisasi Asuransi Ketahanan Bencana

oleh Sandy Romualdus
9 Agustus 2021 - 00:40
11
Dilihat
Editorial : Saatnya Membangun Pondasi
0
Bagikan
11
Dilihat

Praktik asuransi bencana di Indonesia masih sangat minim. Padahal jika dioptimalkan ia bisa menciptakan beragam efek pengganda yang tidak bisa diremehkan.

Oleh Tim Riset Stabilitas

PANDEMI Covid-19 sebagai jenis bencana non-alam telah menggerus industri asuransi jiwa. Sebabnya bukan karena melonjaknya jumah orang sakit pandemi yang membuat penjaminan kewalahan, tapi faktor lain. Seperti diketahui, pasien Covid-19 pengobatannya ditanggung 100 persen oleh Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, industri asuransi terutama di lini proteksi kesehatan sudah dua tahun terakhir mengalami masa-masa berat. Sejak pelemahan sektor jasa ini di 2018, sebagian perusahaan asuransi jiwa fokus memasarkan produk-produk asuransi berbalut investasi seperti unit link. Bahkan, unit link menjadi tulang punggung bisnis asuransi jiwa. Namun, karena terlalu dipenuhi oleh produk-produk berbasis investasi bergaransi, perusahaan asuransi jiwa menjadi agresif masuk ke saham dan reksa dana. Ujungnya adalah maraknya kasus gagal bayar.
Kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi cermin bagaimana industri asuransi yang terkoneksi dengan pasar modal dan dikelola dengan praktik tata kelola yang semberono akan berbuntut merugi. Lebih lanjut, pada saat pandemi yang telah merontokkan pasar modal, banyak perusahaan asuransi yang pada akhirnya tertimpa masalah karena tekanan pada kinerja pasar modal akibat resesi.

BERITA TERKAIT

Indonesia Re Dorong Transformasi ESG untuk Pengelolaan Risiko Bencana yang Inklusif dan Berkelanjutan

Bencana 2020, Asuransi BMN Terima Klaim Kerugian Negara Rp1,14 Miliar

Penguatan GCG Solusi Asuransi Umum Hadapi Risiko New Normal

Di luar bahasan industi asuransi mainstream di Indonesia, terdapat satu peluang besar celah bagi industri asuransi nasional yakni asuransi bencana. Riset kali ini ini akan membahas asuransi bencana sebagai pelengkap bahasan asuransi secara umum yang telah di bahas pada bagian lain edisi kali ini.

Asuransi Bencana

Kenapa Indonesia sangat butuh asuransi bencana? Terdapat beberapa faktor yang memengaruhinya. Faktor utama dan pertama adalah letak geografis Indonesia yang berada di atas kompor bumi ring of fire Pasifik. Faktor kedua adalah perubahan iklim serta yang terakhir, cakupan asuransi bencana itu sendiri yang masih minim. Terakhir, kebutuhan untuk mewujudkan ketangguhan bencana.

Sebagai negara yang terletak di atas cincin api, gempa dan tsunami menjadi momokyang perlu diperhatikan. Beberapa kejadian tsunami di Indonesia jelas memperlihatkan bahwa bencana ini meluluhlantakan perekonomian daerah yang terkena gempa. Contohnya adalah gempa di Palu dan NTB, dua gempa terbesar terakhir yang menjadi perhatian nasional, telah memaksa kedua daerah tersebut untukmenanggung kerugian yang tidak sedikit.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan gempa bumi di Lombok dan Sumbawa pada tahun 2018 menimbulkan kerusakan dan kerugian Rp17,13 triliun. Sedangkan gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah menyebabkan kerugian dan kerusakan lebih dari Rp 13,82 triliun. Angka kerugian bencana tersebut pada belum ditambah dengan kerugian bencana non gempa dan tsunami yang terjadi di Indonesia.
Angka kejadian bencana di Indonesia terus meningkat.

Selama kurun waktu 2015-2019, angka kejadian bencana terus meningkat. Data BNPB menyebutkan pada tahun 2019 terdapat kejadian bencana sebanyak 3.814 kejadian, sebanyak 3.397 kejadian di 2018, sebanyak 2.866 kejadian di 2017 sebanyak 2.306 kejadian di 2016 dan sebanyak 1.694 kejadian di 2015. Meskipun angka kejadian pada 2020 turun, yakni terdapat 2.946 kejadian bencana, tidak serta merta hal tersebut menjadikan Indonesia aman dari ancaman bencana yang setiap waktu mengintai.

Jumlah Kejadian Bencana di Indonesia 2015-2020 (Sumber : BNPB, 2021)

Lebih lanjut, kejadian bencana 2020 terdiri dari dari 2.945 bencana alam dan 1 bencana non-alam. Bencana non alam yaitu pandemi Covid-19. Jenis bencana alam yang paling banyak tercatat oleh BNPB yaitu banjir sebanyak 1.075 kejadian, kemudian disusul bencana puting beliung 880, tanah longsor 576 kejadian, kebakaran hutan dan lahan 326 kejadian, gelombang pasang dan abrasi 36 kejadian.

Selanjutnya terdapat bencana kekeringan 29 kejadian, gempa bumi 16 kejadian dan erupsi gunung api 7 kejadian. Selanjutnya, bencana alam sepanjang 2020 mengakibatkan korban luka-luka 536 jiwa, meninggal dunia 370 jiwa dan hilang 39 orang. Serangkaian bencana yang terjadi tersebut menyebabkan lebih dari enam juta warga menderita dan mengungsi.Banjir, puting beliung dan kekeringan adalah contoh bencana yang kerap diasosiasikan dengan perubahan iklim.

Faktor ketiga yang mendorong perlu adanya asuransi bencana adalah cakupan asuransi bencana tersebut yang masih kecil. Hal ini bisa dilihat dari gap klaim asuransi bencana yangmasih kecil. Data dari Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (Maipark) menunjukkan celah atau gap proteksi asuransi dengan kerugian ekonomi akibat sepuluh bencana gempa bumi di Indonesia mencapai Rp133,82 triliun.
Kesepuluh bencana gempa bumi tersebut terjadi antara tahun 2004-2018, mulai dari gempa dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 hingga tsunami Selat Sunda akibat yang terjadi 22 Desember 2018. Total kerugian kerugian ekonomi dari sepuluh bencana gempa bumi tersebut adalah sebesar Rp141,53 triliun. Sedangkan klaim asuransi yagn tercatat dari sepuluh bencana tersebuthanya sebesar Rp 7,71 triliun. Angka ini menghasilkan rasio rata-rata rasio perlindungan asuransi dari gempa bumi tersebut adalah 1,31 persen dari kerugian ekonomi.

Ekonomi Bencana

Sesiap apapun sebuah perekonomian dalam menghadapi bencana alam, kerugian akibat bencana tidak bisa dikesampingkan. Namun demikian, semakin siap sebuah negara dalam menghadapi bencana maka risiko yang timbul bisa diminimalisir. Kesiapan menghadapi bencana juga menjadikan proses pemulihan pasca bencana semakin cepat. Pada akhirnya ketahanan bencana akan menguat.

Kepentingan akan adanya ketahanan bencana yang kuat, memberi angin segara bagi industri jasa asuransi bancana. Di sisi lain, ketahanan bencanaakan mendorong pembangunan ekonomi berbasis mitigasi bencana.Setidaknya, objek yang hendak diasuransikan kepada penyedia jasa asuransi bencana setidaknya harus memenuhi asuransi misal konstruksi gedung yang lebih kokoh, pemberlakuan safety building dan lokasi objek yang tidak berada pada daerah rawa bencana, terutama bencana yang disebabkan oleh tata ruang yang tidak baik.

Pembangunan ekonomi berbasis mitigasi bencana akan mampu menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Setidaknya ada dua keuntungan, pertama menimbulkan permintaan turunan dan opportunity cost karena kemampuan meminimalisasi bencana. Biaya pemulihan pasca bencana (cost recovery) bisa ditekan.
Permintaan turunan pembangunan yang berbasis mitigasi antara lain berkembangnya teknologi pembangunan gedung yang bisa mengadopsi efek gempa hingga 8 skala richter. Pada awalnya memang mungkin teknologi tersebut mahal, namun apabila sudah menjadi industri, akan menjadi murah dan terjangkau. Sebagai awalan, bisa diinisiasi oleh pemerintah dengan mensyaratkan bahwa setiap pembangunan gedung pemerintahan yang baru harus mengadopsi teknologi tersebut.

Selain sektor konstruksi, sektor yang akan bergeliat dari pembangunan yang berbasis mitigasi bencana adalah sektor industri penyedia alat-alat keselamatan semisal life jacket, dan perlengkapan bertahan hidup. Kemudian, apabila proses pembangunan telah mengadopsi risiko bencana, maka dengan sendirinya industri asuransi (keuangan) akan berkembang dengan sendirinya.

Pembangunan berbasis mitigasi bencana juga akan mendukung keberlanjutan lingkungan hidup seperti pemanfaatan lahan yang sesuai dengan tata ruang lahan. Kasus longsor di Sukabumi beberapa waktu yang lalu menjadi contoh buruknya tata kelola pemanfatan lahan atau dengan kata lain nir mitigasi bencana longsor.
Dalam perspektif mikro perusahaan,mitigasi bencana memiliki berimplikasi positif bagi sebuah perusahaan. Noy and Vu (2010) dan Loayza et al. (2012) dalam studi literaturnya melaporkan bahwa bencana alam bisa mendorong pertumbuhan. Bencana alam mendorong produktivitas perusahaan dalam rangka bertahan di tengah bencana melalui akumulasi modal dan adaptasi terhadap teknologi baru.

Leiter et al (2009) menemukan bahwa perusahaan di Eropa yang terletak di wilayah yang terdampak banjir pada 2000 memiliki aset dan penyerapan tenaga kerja lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang tidak terdampak. Cole et al (2013) menemukan pabrik yang terdampak gempa Kobe 1995 di Jepang mengalami kenaikan tingkat produktivitas.

Kebijakan

Secara umum ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan bencana nasional di Indonesia termaktub dalamUU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini menjadi payung bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun demikian, hal tersebut belum cukup. Perlu kerja sama semua pemangku kebijakan untuk urun rembug dalam mengekskalasi ketahanan bencana yakni usaha memperluas coverage cakupan asuransi bencana.

Dari sisi pembangunan infrastruktur, pemerintah melalui Kemenpupera mendorong optimasi penerapan SNI 1726 tahun 2020 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non-gedung. Langkah paling awal adalah mensyaratkan standar tersebut dalam lelang pembangunan gedung-gedung milik pemerintah.

Impelementasi SNI 1726 tahun 2020 akan mendorong sektor infrastruktur yang pro asuransi bencana. Apabila lingkungan ini sudah terwujud, pemerintah akan lebih mudah dalam mendorong tumbuhnya asuransi bencana. Selain itu, Pemerintah perlu mendorong adanya kredit perbankan yang pro terhadap usaha-usaha mitigasi bencana. Misalnya suku bunga khusus bagi pembangunan infrastruktur yang mengadopsi SNI 1726. Tidak ketinggalan juga adalah mendorong semakin besarnya green financing di Indonesia dimana penyaluran kredit didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menjadi landasan Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengasuransikan Barang Milik Negara. Peraturan ini setidaknya membuka captive market bagi pelaku industri jasa asuransi bencana.

Usaha mencapai ketahanan bencana tidak melulu soal bagaimana bangunan atau asset tidak terdampak bencana, baik melalui pembangunan maupun asuransi. Kebijakan yang berada di luar ranah keuangan juga perlu digalakkan misal edukasi tentang bencana kepada masyarakat. Kurikulum pendidikan bisa menjadi jalan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap bencana.Semakin teredukasinya masyarakat mengenai mitigasi bencana dan penanggulangannya, maka diharapkan ongkos bencana bisa dikiurangi dan proses pemulihannya menjadi lebih cepat yang disertai kemudaha klaim polis asuransi bencana.***

Tags: asuransi bencanaasuransi kerugian
 
 
 
 
Sebelumnya

Hadirkan Sentra Vaksinasi di Jakarta Timur, BCA Ajak Masyarakat Lakukan Vaksinasi

Selanjutnya

CIMB Niaga Dorong Nasabah Optimalkan Penggunaan Syariah Card

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

oleh Stella Gracia
15 Oktober 2025 - 08:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penerapan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah di berbagai daerah sebagai upaya mendorong...

Literasi Keuangan itu Maraton, Bukan Sprint!

Literasi Keuangan itu Maraton, Bukan Sprint!

oleh Sandy Romualdus
3 Juli 2023 - 14:21

Literasi keuangan dilakukan melalui ajang lari marathon mungkin hanya perumpamaan atau ungkapan metaforis untuk menggambarkan bahwa literasi keuangan adalah perjalanan...

Round Up : Meraba Titik Nyeri Terpanas 2023

Absorpsi Ancaman Suku Bunga

oleh Sandy Romualdus
5 Januari 2023 - 10:37

Tak pelak ancaman kenaikan suku bunga karena makin ketatnya kebijakan moneter akan menjadi perhatian utama perbankan. Apakah risiko pasar pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

Permudah Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Beri Layanan “Jemput Bola”

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya

CIMB Niaga Dorong Nasabah Optimalkan Penggunaan Syariah Card

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance