BERITA TERKAIT
JAKARTA, Stabilitas — Bank Indonesia telah menempuh berbagai kebijakan untuk memitigasi risiko COVID-19. Setelah sebelumnya menurunkan suku bunga kebijakan, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, Bank Indonesia juga memperkuat strategi operasi moneter guna menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.
“Dalam rangka memperkuat koordinasi dan berbagai langkah kebijakan yang telah diambil sebelumnya, Bank Indonesia pada hari ini menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19. Langkah penguatan tersebut meliputi lima kebijakan,”ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers di gedung BI, Senin (2/3/2020).
Perry melanjutkan, kebijakan yang diambil adalah dengan meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.
“Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah,”lanjut Perry.
Kedua, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dan Syariah, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Ketiga, menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali,”imbuhnya.
Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
“Saya tegaskan kembali bahwa melalui kebijakan ini, investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia,”kata dia.
Lebih jauh Perry menyatakan, ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak COVID-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural.

















