PPATK ungkap QRIS kini mendominasi 88,6% frekuensi deposit judi online di Q1-2026. Pelaku manfaatkan merchant fiktif dan teknologi deepfake.
Stabilitas.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar adanya pergeseran pola transaksi pada aktivitas perjudian daring (judi online). Kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini melesat menjadi sarana utama bagi para pelaku untuk menampung dana deposit.
Berdasarkan analisis terbaru PPATK, sepanjang Triwulan I-2026, porsi penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online telah menembus 88,6% dari total frekuensi deposit.
Di saat yang sama, penggunaan metode konvensional seperti transfer antar-rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet) merosot drastis hingga tinggal 11,4%.
BERITA TERKAIT
Dominasi QRIS ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan rekapitulasi sepanjang tahun 2025, di mana porsi QRIS berada di level 78,5% dari total frekuensi deposit, atau mencakup 305,35 juta kali transaksi dengan nilai nominal mencapai Rp 19,35 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa instrumen QRIS pada dasarnya merupakan sistem pembayaran digital rupiah yang sah, tetapi dimanipulasi secara sistematis oleh ekosistem kejahatan.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online,” tegas Ivan dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Pakai Deepfake dan Merchant Fiktif
Untuk mengelabui proses pemantauan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan aparat penegak hukum, jaringan judi online menerapkan berbagai teknik pencucian uang (money laundering) tingkat tinggi.
Beberapa modus baru yang diidentifikasi PPATK antara lain:
-
Penguasaan Identitas: Memakai rekening pihak ketiga (proxy account), mengambil alih rekening pasif (dormant account), hingga memalsukan identitas.
-
Bypass KYC via Deepfake: Menggunakan teknologi rekayasa AI (deepfake) guna menembus sistem verifikasi nasabah (Know Your Customer/KYC) di platform keuangan.
-
Kamuflase Usaha: Memanfaatkan perusahaan cangkang (shell company), pendaftaran merchant UMKM maupun digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan aliran uang seolah-olah transaksi jual beli legal.
-
Integrasi Fintek: Menyusupkan aliran dana many-to-one dan one-to-many melalui payment gateway, jasa remitansi, pedagang valuta asing, peer-to-peer lending, hingga pembelian voucer digital.
Perputaran Uang Q1-2026 Tembus Rp 40,3 Triliun
Secara tahunan, perputaran dana judi online sepanjang 2025 sebenarnya sempat mengalami penurunan sekitar 20% menjadi Rp 286,84 triliun. Namun, PPATK mengingatkan bahwa penurunan nominal tersebut tidak berarti aktivitas ilegal ini mereda.
Pada Triwulan I-2026, nilai perputaran dana judi online masih membengkak hingga Rp 40,3 triliun dengan estimasi nilai deposit mencapai Rp 10,59 triliun. Jaringan pelaku dinilai merubah taktik dengan memperbanyak frekuensi transaksi bernominal kecil (micro-deposit) untuk menghindari sistem peringatan dini (early warning system).
“Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” pungkas Ivan.
Atas temuan tersebut, PPATK mendesak seluruh industri penyedia jasa pembayaran untuk memperketat prosedur verifikasi kelayakan merchant (merchant onboarding) serta pengawasan transaksi secara real-time. ***

















