Jakarta – Tak hanya nasabah perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam jangka waktu satu tahun ke depan, juga akan memberikan perlindungan pada nasabah asuransi. Ketua LPS Kartika Wiriatmodjo menjelaskan, bentuk perlindungan yang akan diberikan terkait kerugikan dana nasabah karena kecurangan yang dilakukan perusahaan asuransi.
Kartika mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) asuransi yang mengatur hal tersebut. "Untuk asuransi masih menunggu RUU-nya terlebih dulu. Nanti kami akan lihat mengenai strukturnya. Butuh waktu setahun kurang lebih. Jadi tahun depan mungkin bisa," kata Kartika di Jakarta, Kamis (30/1).
Saat ini RUU Asuransi sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tinggal menuju persetujuan. Kartika menyebutkan industri asuransi lebih kompleks dibanding perbankan, maka aturan ini perlu dibahas dengan sangat hati-hati.
BERITA TERKAIT
"Asuransi itu sangat unik, berbeda dengan perbankan. Kami tidak bisa melakukan estimasi sekarang. Kalau asuransi itu orang beli polis untuk masa depan. Jadi harus hati-hati, karena harus dihitung dengan tepat," ujarnya.
Kartika menegaskan dalam aturan ini nantinya akan dibahas mengenai jenis asuransi apa yang akan dijamin. Selain itu, LPS juga akan mengatur mengenai skala penjaminan, coverage, persyaratan termasuk sumber dana jaminan apakah berasal dari industri atau pun pemerintah.
Kartika menambahkan, untuk saat ini sambil menunggu persetujuan, LPS fokus pada persiapan infrastruktur, konsep, personel dan sebagainya.

















