Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta mengalihkan pengawasan bank digital ke dalam Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan efektif mulai 2026.
Pembentukan struktur baru tersebut merupakan langkah strategis OJK untuk merespons dinamika transformasi ekonomi dan digitalisasi sektor keuangan, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan ini menegaskan komitmen OJK dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya penguatan UMKM sebagai salah satu flagship program regulator.
BERITA TERKAIT
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah lintas sektor—mulai dari perbankan, industri keuangan nonbank hingga pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan pelindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat (19/12).
Kredit UMKM Masih Tertekan
Dian menjelaskan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi 99% dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM masih mengalami kontraksi sebesar 0,11%.
Untuk mendorong pembiayaan sektor tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Di sisi lain, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai upaya mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah agar berperan sebagai katalis ekosistem halal dan keuangan sosial. Departemen UMKM dan Keuangan Syariah nantinya akan berperan dalam mensinergikan program syariah nasional dan internasional serta mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Pengawasan Bank Digital Diperkuat
Sejalan dengan pesatnya transformasi digital, OJK memandang perlu penguatan pengawasan khusus terhadap bank digital. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$360 miliar pada 2030, pengawasan bank digital dinilai memerlukan pendekatan yang lebih spesifik.
Dian mengungkapkan, kinerja keuangan bank digital saat ini relatif solid dengan rasio kecukupan modal (KPMM) di atas 30% serta net interest margin (NIM) yang mencapai 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Kendati demikian, karakteristik risiko bank digital dinilai berbeda dengan bank konvensional.
“Bank digital memiliki dua model bisnis utama. Pertama, stand alone business model dengan ekosistem terbatas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam suatu ekosistem untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang menuju kemandirian fungsi intermediasi,” jelas Dian.
Ke depan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital melampaui rasio keuangan, mencakup kelancaran layanan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media massa dan media sosial (banking on media), hingga ketahanan dan keamanan digital.
Fokus pengawasan tersebut meliputi keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta pelindungan data nasabah di tengah tingginya volume transaksi digital dan ketergantungan terhadap penyedia teknologi.
Pengalihan pengawasan ke direktorat khusus ini diharapkan menciptakan level playing field yang setara, sekaligus memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi menuju model full digital bank secara berkelanjutan. ***





.jpg)










