JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena ddalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 di Jakarta, pada Jumat (15/3/24).
Kick-Off Meeting tersebut merupakan kegiatan tahunan dari Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) yang bertujuan untuk memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.
BERITA TERKAIT
Dalam kesempatan tersebut, Sophia Wattimena menyampaikan, penguatan peran profesi manajemen risiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat.
“Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat,” ungkap Sophia.
Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pacific.
Secara khusus Sophia menyampaikan tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IRMAPA, Charles R. Vorst menyampaikan, mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi menjadi standar nasional Indonesia, terlihat jelas peran serta dari para pimpinan untuk membangun satu praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, dimana di dalamnya terdapat kepemimpinan dan komitmen.
OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC).
OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi.***





.jpg)










