JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 2025. Upaya tersebut diwujudkan melalui edukasi keuangan masif, penanganan pengaduan konsumen, serta pemberantasan entitas keuangan ilegal.
Sepanjang 1 Januari hingga 25 Juli 2025, OJK mencatat telah menyelenggarakan 3.212 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 6,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Platform digital “Sikapi Uangmu” turut memainkan peran penting dengan menyajikan 191 konten edukasi yang telah ditonton sebanyak 1,2 juta kali.
Selain itu, sebanyak 17.028 pengguna telah memanfaatkan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) untuk memperdalam literasi keuangan, dengan lebih dari 7.600 modul diakses dan 3.771 sertifikat kelulusan diterbitkan.
BERITA TERKAIT
Program GENCARKAN Sasar 144 Juta Peserta
Dalam rangka memperluas inklusi keuangan, OJK meluncurkan program GENCARKAN yang telah menyentuh 144,5 juta peserta melalui 23.944 program hingga 25 Juli 2025. Dari jumlah itu, 14.105 merupakan kegiatan edukasi langsung yang menjangkau 4,1 juta peserta, sedangkan 9.839 merupakan konten edukasi digital dengan jangkauan 140,4 juta penonton.
OJK juga menggandeng Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dalam program OJK PEDULI, menyelenggarakan pelatihan kepada 279 anggota pada awal Juli. Di sisi lain, penguatan akses keuangan inklusif juga menyasar penyandang disabilitas, melalui kegiatan diseminasi Pedoman SETARA dan pelatihan layanan sensitif di Sumatera Selatan.
Sebagai bagian dari koordinasi daerah, OJK menggelar sosialisasi Indikator Inklusi Keuangan dalam dokumen RPJMD 2025–2029 kepada seluruh Bappeda dan TPAKD. Kegiatan tersebut mempertegas peran inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional.
13.228 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir
Sepanjang periode 2017 hingga 24 Juli 2025, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal. Di antaranya, 11.166 merupakan pinjaman online ilegal, 1.812 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam periode 1 Januari hingga 24 Juli 2025 saja, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal. Selain itu, 2.422 nomor debt collector ilegal telah diajukan untuk diblokir.
Kolaborasi OJK dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC) juga membuahkan hasil signifikan. Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC menerima 204.011 laporan penipuan, dengan 326.283 rekening bank dilaporkan dan 66.271 di antaranya berhasil diblokir. Nilai kerugian mencapai Rp4,1 triliun, dengan Rp348,3 miliar dana korban berhasil diamankan.
Layanan Konsumen dan Pengaduan
Dari sisi pelindungan konsumen, OJK mencatat sebanyak 268.908 permintaan layanan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 24.975 pengaduan. Sektor perbankan dan fintech mendominasi pengaduan, masing-masing sebesar 9.487 dan 9.367 kasus.
Guna mempercepat penanganan kasus pembiayaan rumah bersubsidi, OJK juga menyediakan kanal khusus pengaduan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Kontak 157. Hingga 27 Juli 2025, terdapat 62 pengaduan KPR yang diterima, dengan tingkat penyelesaian mencapai 85,48%.
Penegakan Ketentuan dan Sanksi PUJK
Dalam upaya penegakan regulasi terhadap PUJK, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif sepanjang 2025. Hingga 24 Juli 2025, sebanyak 109 sanksi telah dijatuhkan dengan total denda mencapai Rp5,49 miliar. Sebanyak 10 sanksi administratif berupa denda dan 6 berupa peringatan tertulis dikenakan atas pelanggaran penyampaian informasi dalam iklan. Sementara itu, 76 denda dan 17 peringatan tertulis dikenakan akibat kelalaian dalam pelaporan literasi dan inklusi keuangan.
OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian oleh PUJK kepada konsumen sebesar Rp29,7 miliar dan USD3.281 hingga 13 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penguatan aspek literasi, edukasi, dan perlindungan konsumen menjadi prioritas OJK dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Tujuannya untuk mewujudkan industri keuangan yang sehat dan berintegritas,” ujar Friderica. ***





.jpg)










