Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Untuk kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya lebih dari 20% ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. Transaksi yang menggunakan dana hasil IPO tersebut dinilai sebagai transaksi material namun tidak melalui prosedur yang diwajibkan, sehingga melanggar ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain itu, Direktur Utama Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara hati-hati, yang berujung pada pelanggaran ketentuan transaksi material.
BERITA TERKAIT
Dalam rangkaian pelanggaran terkait Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Repower Asia, OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi. Perusahaan efek tersebut dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap diperkenankan untuk diselesaikan.
OJK menilai PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas delapan investor referral client yang mendapat penjatahan pasti saham IPO Repower Asia, dengan penggunaan informasi yang tidak benar. Fakta pemeriksaan juga menemukan adanya pendanaan dari pihak terafiliasi serta ketidaksesuaian informasi dalam dokumen pemesanan saham.
Atas pelanggaran tersebut, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, dijatuhi denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.
Sementara itu, dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp1,85 miliar atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023, khususnya pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang Pasar Modal serta berbagai ketentuan standar akuntansi keuangan.
OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi perseroan tahun 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Tak hanya emiten, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor. Agung Dwi Pramono, auditor laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas untuk menimbulkan efek jera, sekaligus memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas***.





.jpg)










