• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Jatuhkan Sanksi Tegas ke Repower Asia, Multi Makmur Lemindo, hingga Penjamin Emisi

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 07:09
54
Dilihat
OJK Keluarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
0
Bagikan
54
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Untuk kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya lebih dari 20% ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. Transaksi yang menggunakan dana hasil IPO tersebut dinilai sebagai transaksi material namun tidak melalui prosedur yang diwajibkan, sehingga melanggar ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Direktur Utama Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara hati-hati, yang berujung pada pelanggaran ketentuan transaksi material.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Dalam rangkaian pelanggaran terkait Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Repower Asia, OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi. Perusahaan efek tersebut dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap diperkenankan untuk diselesaikan.

OJK menilai PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas delapan investor referral client yang mendapat penjatahan pasti saham IPO Repower Asia, dengan penggunaan informasi yang tidak benar. Fakta pemeriksaan juga menemukan adanya pendanaan dari pihak terafiliasi serta ketidaksesuaian informasi dalam dokumen pemesanan saham.

Atas pelanggaran tersebut, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, dijatuhi denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Sementara itu, dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp1,85 miliar atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023, khususnya pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang Pasar Modal serta berbagai ketentuan standar akuntansi keuangan.

OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi perseroan tahun 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Tak hanya emiten, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor. Agung Dwi Pramono, auditor laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas untuk menimbulkan efek jera, sekaligus memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas***.

Tags: IPO Repower Asialaporan keuangan emitenMulti Makmur Lemindoojkpelanggaran pasar modalpembekuan izin penjamin emisiRepower Asia Indonesiasanksi auditorsanksi ojkUOB Kay Hian Sekuritas
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Selanjutnya

KUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
KUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

KUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance