Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menunjukkan tren pertumbuhan dengan profil risiko yang tetap terjaga.
Berdasarkan Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, 9 Januari 2025, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) pada November 2025 tumbuh 1,09% secara tahunan (yoy) menjadi Rp506,82 triliun, meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tumbuh 0,68% yoy. Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,99% yoy.
Multifinance, Modal Ventura, hingga Pindar
Dari sisi risiko, kualitas pembiayaan multifinance terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,44% dan NPF net sebesar 0,85%. Sementara gearing ratio tercatat 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di sektor modal ventura, pembiayaan pada November 2025 tumbuh 1,20% yoy menjadi Rp16,29 triliun, berbalik arah dari kontraksi pada Oktober 2025.
Sementara itu, industri pinjaman daring (pindar) mencatat pertumbuhan yang kuat. Outstanding pembiayaan pindar pada November 2025 tumbuh 25,45% yoy menjadi Rp94,85 triliun. Namun demikian, OJK mencatat peningkatan tingkat risiko kredit agregat (TWP90) ke level 4,33%, dari 2,76% pada Oktober 2025.
Pergadaian dan BNPL
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan tumbuh signifikan sebesar 42,88% yoy menjadi Rp125,44 triliun, dengan risiko kredit yang tetap terjaga. Sebagian besar pembiayaan disalurkan melalui produk gadai, dengan nilai Rp102,75 triliun atau setara 81,92% dari total pembiayaan pergadaian.
Berdasarkan data SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat. Per November 2025, pembiayaan BNPL tumbuh 68,61% yoy menjadi Rp11,24 triliun, dengan NPF gross relatif stabil di level 2,78%.
Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK mencatat masih terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh pelaku usaha tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Sepanjang Desember 2025, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri PVML, mencakup 24 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 23 Penyelenggara Pindar, 4 Lembaga Keuangan Mikro, 13 Pergadaian Swasta, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus. Sanksi tersebut terdiri atas 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis.
OJK menegaskan penegakan kepatuhan ini bertujuan mendorong peningkatan tata kelola, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi, sehingga sektor PVML dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pembiayaan perekonomian. ***





.jpg)









