• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Tanggapi Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol

oleh Stella Gracia
13 Februari 2019 - 00:00
18
Dilihat
Bertahan di Tengah Pandemi, Perbankan Wajib Perkuat Permodalan
0
Bagikan
18
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus bunuh diri yang dilakukan beberapa waktu lalu akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol). Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam temu media di Jakarta menyatakan saat ini pihaknya tengah menghimpun inforasi dan sedang mendalami kasus bunuh diri tersebut.

Tongam menyatakan dengan tegas akan mengambil tindakan jika ada fintech yang terdaftar di bawah naungan OJK terbukti melakukan intimidasi kepada korban.

“Kuat dugaan kami itu dilakukan oleh fintech ilegal. Kalaupun itu dilakukan oleh yang terdaftar di OJK, maka kami akan tindak dengan segera kalau terbukti,”kata Tongam pada Rabu, (13/2/2019).

BERITA TERKAIT

Dirinya mengatakan, fintech yang terdaftar di OJK dan terdaftar sebagai anggota asosiasi memiliki code of Conduct (COC) yang berisi kode etik yang harus dipatuhi seluruh anggotanya. Sehingga Tongam yakin pelaku bukanlah anggota yang terdaftar di OJK.

“Di dalam COC itu tertera batas bunganya berapa, kontak juga tidak boleh diakses kecuali kontak darurat yang memang harus ada. Galeri foto dan video juga tidak boleh diakses,”paparnya.

Oleh karena itu Tongam menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjaman online dengan memperhatikan kiat yang diberikan oleh OJK antara lain meminjam sesuai kemampuan, meminjam kepada fintch yang terdaftar, mempertimbangkan bunga pinjaman dan batas waktu yang ditetapkan peminjam serta meminjam untuk keperluan produktif.

“Harapan kami agar kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman online untuk pertimbangkan kembali semua aspek. Perlu diingat, meminjam ke fintech ilegal tidak menyelesaikan masalah tapi malah menambah masalah.”pungkas Tongam.

Tags: OJK,Pinjaman Online,Fintech
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Bagi Tips Hindari Fintech Ilegal

Selanjutnya

OJK Atur Bunga Secara Tidak Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 18:01

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) bersama industri perbankan nasional resmi memperkuat sinergi layanan kas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 18:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus manipulasi pasar modal. Paling baru, penyidik OJK...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 19:57

Stabilitas.id — Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan...

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

oleh Stella Gracia
10 Februari 2026 - 13:46

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menggelar Survei Nasional...

IHSG Parkir di 7.935, OJK Bentuk Satgas Khusus Reformasi Integritas Pasar

IHSG Parkir di 7.935, OJK Bentuk Satgas Khusus Reformasi Integritas Pasar

oleh Stella Gracia
10 Februari 2026 - 09:12

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) bergerak cepat melakukan reformasi struktural pasar modal Indonesia. Langkah ini...

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

oleh Stella Gracia
10 Februari 2026 - 07:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Gerai Baru Hadir di Central Park, BTN Bidik 100 Digital Store di 2027

BSN Mulai Masuk Kampus, Kolaborasi Bangun Literasi Keuangan Syariah Melalui Dunia Pendidikan 

Menkeu Purbaya: Ekonomi Syariah Bukan Lagi Pelengkap, Harus Jadi Pilar Utama

Menuju 2050, Sun Life Ingatkan Risiko Ledakan Populasi Lansia Tanpa Kesiapan Finansial

Strategi Transisi Ekonomi: Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus ‘Habis-habisan’ di Kuartal I/2026

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

Bank Jakarta Dukung Pelita Jaya di IBL 2026, Perluas Literasi Keuangan ke Komunitas Basket

BNI Perkuat Layanan Wealth Management, Emerald Center Central Park Hadir Lebih Personal

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK Atur Bunga Secara Tidak Langsung

OJK Atur Bunga Secara Tidak Langsung

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance