Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK 49/2024 sebagai respons atas dinamika industri dan perlambatan ekonomi yang memengaruhi ketahanan permodalan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulasi terbaru ini memberikan masa peralihan tambahan bagi LKM dalam memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.
OJK menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar proses penguatan struktur permodalan LKM dapat berlangsung lebih terukur tanpa mengganggu kelangsungan operasional dan fungsi intermediasi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan ultra-mikro.
Dalam aturan sebelumnya, POJK 49/2024 menetapkan tiga status pengawasan bagi industri Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yaitu: Pengawasan normal, Pengawasan intensif, Pengawasan khusus. Penetapan status didasarkan tiga parameter kuantitatif: Composite rating tingkat kesehatan, Rasio ekuitas terhadap modal disetor, Rasio piutang bermasalah neto.
BERITA TERKAIT
Pada regulasi awal, parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor langsung berlaku sejak aturan diundangkan, sementara dua parameter lainnya diberikan masa transisi tiga tahun.
Namun, OJK melihat perlambatan ekonomi telah menekan kemampuan bayar debitur. Dampaknya, banyak LKM mengalami penurunan kualitas portofolio dan tekanan pada struktur ekuitas. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya akses pendanaan dan terbatasnya kapasitas finansial pemegang saham.
Ruang Transisi bagi LKM
POJK 25/2025 memberikan ruang korektif agar LKM dapat memperkuat permodalan tanpa terbebani tenggat yang tidak realistis. OJK menyampaikan bahwa penyelesaian masalah permodalan bersifat struktural dan membutuhkan waktu, terlebih di sektor LKM yang umumnya menghadapi keterbatasan sumber modal eksternal.
Penambahan masa peralihan ini diharapkan mampu mendorong: Langkah penyehatan LKM berjalan lebih bertahap, Penguatan tata kelola dan mitigasi risiko, Terjaganya layanan keuangan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Melalui regulasi yang disempurnakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri. Namun demikian, OJK memastikan aspek perlindungan konsumen dan tata kelola tetap menjadi prioritas utama.
“Penyesuaian parameter pengawasan ini kami lakukan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas industri dan keberlanjutan layanan keuangan bagi masyarakat,” tegas OJK dalam siaran resmi.
OJK menambahkan bahwa fokus pengawasan tetap diarahkan pada penguatan ketahanan lembaga, peningkatan kualitas kesehatan keuangan, serta kemampuan LKM menjalankan fungsi intermediasi secara sehat. ***





.jpg)










