• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan LKM, Beri Ruang Penguatan Permodalan Bertahap

oleh Stella Gracia
4 Desember 2025 - 21:22
23
Dilihat
OJK Siapkan Aturan Baru Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
0
Bagikan
23
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK 49/2024 sebagai respons atas dinamika industri dan perlambatan ekonomi yang memengaruhi ketahanan permodalan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulasi terbaru ini memberikan masa peralihan tambahan bagi LKM dalam memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar proses penguatan struktur permodalan LKM dapat berlangsung lebih terukur tanpa mengganggu kelangsungan operasional dan fungsi intermediasi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan ultra-mikro.

Dalam aturan sebelumnya, POJK 49/2024 menetapkan tiga status pengawasan bagi industri Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yaitu: Pengawasan normal, Pengawasan intensif, Pengawasan khusus. Penetapan status didasarkan tiga parameter kuantitatif: Composite rating tingkat kesehatan, Rasio ekuitas terhadap modal disetor, Rasio piutang bermasalah neto.

BERITA TERKAIT

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

Pada regulasi awal, parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor langsung berlaku sejak aturan diundangkan, sementara dua parameter lainnya diberikan masa transisi tiga tahun.

Namun, OJK melihat perlambatan ekonomi telah menekan kemampuan bayar debitur. Dampaknya, banyak LKM mengalami penurunan kualitas portofolio dan tekanan pada struktur ekuitas. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya akses pendanaan dan terbatasnya kapasitas finansial pemegang saham.

Ruang Transisi bagi LKM

POJK 25/2025 memberikan ruang korektif agar LKM dapat memperkuat permodalan tanpa terbebani tenggat yang tidak realistis. OJK menyampaikan bahwa penyelesaian masalah permodalan bersifat struktural dan membutuhkan waktu, terlebih di sektor LKM yang umumnya menghadapi keterbatasan sumber modal eksternal.

Penambahan masa peralihan ini diharapkan mampu mendorong: Langkah penyehatan LKM berjalan lebih bertahap, Penguatan tata kelola dan mitigasi risiko, Terjaganya layanan keuangan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Melalui regulasi yang disempurnakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri. Namun demikian, OJK memastikan aspek perlindungan konsumen dan tata kelola tetap menjadi prioritas utama.

“Penyesuaian parameter pengawasan ini kami lakukan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas industri dan keberlanjutan layanan keuangan bagi masyarakat,” tegas OJK dalam siaran resmi.

OJK menambahkan bahwa fokus pengawasan tetap diarahkan pada penguatan ketahanan lembaga, peningkatan kualitas kesehatan keuangan, serta kemampuan LKM menjalankan fungsi intermediasi secara sehat. ***

Tags: #Pertumbuhan Ekonomiekuitas modal disetorintermediasi keuangan mikroLembaga Keuangan MikroLKMojkPembiayaan Mikropengawasan keuanganpengawasan LKMpenyehatan lembaga keuanganPerlindungan Konsumenpermodalan LKMPOJK 25 Tahun 2025POJK 49 Tahun 2024regulasi ojkSektor PVMLstabilitas sektor keuangantata kelola LKM
 
 
 
 
Sebelumnya

BSN Ajak Santri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia

Selanjutnya

Surplus Nonmigas Dongkrak Neraca Dagang, Defisit Migas Masih Jadi Tantangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi di sektor pasar modal guna memperkuat pengawasan melalui perluasan fitur...

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:16

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan...

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:11

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan...

CFX Mencatat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun

OJK Catat Akselerasi ITSK dan Aset Kripto, Sandbox hingga Transaksi Tembus Ratusan Triliun

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akselerasi signifikan pada pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan...

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

OJK: Multifinance hingga Pindar Tumbuh, Risiko Tetap Terkendali

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 14:59

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa...

Premi Asuransi Stagnan, OJK Pastikan Ketahanan Industri Terjaga

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 14:56

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan Awal 2026

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Surplus Nonmigas Dongkrak Neraca Dagang, Defisit Migas Masih Jadi Tantangan

Surplus Nonmigas Dongkrak Neraca Dagang, Defisit Migas Masih Jadi Tantangan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance