• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan LKM, Beri Ruang Penguatan Permodalan Bertahap

oleh Stella Gracia
4 Desember 2025 - 21:22
26
Dilihat
OJK Siapkan Aturan Baru Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
0
Bagikan
26
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK 49/2024 sebagai respons atas dinamika industri dan perlambatan ekonomi yang memengaruhi ketahanan permodalan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulasi terbaru ini memberikan masa peralihan tambahan bagi LKM dalam memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar proses penguatan struktur permodalan LKM dapat berlangsung lebih terukur tanpa mengganggu kelangsungan operasional dan fungsi intermediasi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan ultra-mikro.

Dalam aturan sebelumnya, POJK 49/2024 menetapkan tiga status pengawasan bagi industri Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yaitu: Pengawasan normal, Pengawasan intensif, Pengawasan khusus. Penetapan status didasarkan tiga parameter kuantitatif: Composite rating tingkat kesehatan, Rasio ekuitas terhadap modal disetor, Rasio piutang bermasalah neto.

BERITA TERKAIT

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Genjot Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Jakarta Kelola Dana Simpanan Rp1,81 Triliun

Pada regulasi awal, parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor langsung berlaku sejak aturan diundangkan, sementara dua parameter lainnya diberikan masa transisi tiga tahun.

Namun, OJK melihat perlambatan ekonomi telah menekan kemampuan bayar debitur. Dampaknya, banyak LKM mengalami penurunan kualitas portofolio dan tekanan pada struktur ekuitas. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya akses pendanaan dan terbatasnya kapasitas finansial pemegang saham.

Ruang Transisi bagi LKM

POJK 25/2025 memberikan ruang korektif agar LKM dapat memperkuat permodalan tanpa terbebani tenggat yang tidak realistis. OJK menyampaikan bahwa penyelesaian masalah permodalan bersifat struktural dan membutuhkan waktu, terlebih di sektor LKM yang umumnya menghadapi keterbatasan sumber modal eksternal.

Penambahan masa peralihan ini diharapkan mampu mendorong: Langkah penyehatan LKM berjalan lebih bertahap, Penguatan tata kelola dan mitigasi risiko, Terjaganya layanan keuangan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Melalui regulasi yang disempurnakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri. Namun demikian, OJK memastikan aspek perlindungan konsumen dan tata kelola tetap menjadi prioritas utama.

“Penyesuaian parameter pengawasan ini kami lakukan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas industri dan keberlanjutan layanan keuangan bagi masyarakat,” tegas OJK dalam siaran resmi.

OJK menambahkan bahwa fokus pengawasan tetap diarahkan pada penguatan ketahanan lembaga, peningkatan kualitas kesehatan keuangan, serta kemampuan LKM menjalankan fungsi intermediasi secara sehat. ***

Tags: #Pertumbuhan Ekonomiekuitas modal disetorintermediasi keuangan mikroLembaga Keuangan MikroLKMojkPembiayaan Mikropengawasan keuanganpengawasan LKMpenyehatan lembaga keuanganPerlindungan Konsumenpermodalan LKMPOJK 25 Tahun 2025POJK 49 Tahun 2024regulasi ojkSektor PVMLstabilitas sektor keuangantata kelola LKM
 
 
 
 
Sebelumnya

BSN Ajak Santri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia

Selanjutnya

Surplus Nonmigas Dongkrak Neraca Dagang, Defisit Migas Masih Jadi Tantangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2026 - 21:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat basis investor domestik dengan membidik generasi muda sebagai motor penggerak utama pasar...

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 15:14

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi perekonomian domestik dari rambatan guncangan geopolitik global. Rapat Dewan Gubernur...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Kredit Mobil Listrik Melejit 70%, BI Siapkan Insentif GWM 1% untuk Bank Pelopor Hijau

oleh Stella Gracia
19 Mei 2026 - 10:58

Stabilitas.id — Otoritas moneter dan fiskal memperkuat fondasi arsitektur keuangan berkelanjutan (sustainable finance) tanah air demi memitigasi dampak risiko perubahan...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Rasio Uang Palsu Turun Jadi 4 Lembar per Sejuta, BI Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Tiruan

oleh Stella Gracia
19 Mei 2026 - 10:58

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu di...

OJK Bangun Sistem Perbankan Berintegritas

Sapu Bersih Investasi Berkedok Syariah, OJK Perketat Pengawasan Sektor Keuangan

oleh Sandy Romualdus
18 Mei 2026 - 09:46

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah nasional. Langkah mitigasi...

BRI Jadi Kontributor Terbesar Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional

Kredit Macet Properti Terkendali di Level 3,14%, OJK Andalkan PPN DTP Pacu KPR 2026

oleh Sandy Romualdus
18 Mei 2026 - 09:24

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai laju pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang tertahan di level single digit pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Properti On The Track, Penjualan Rumah Second Jadi Penopang Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Surplus Nonmigas Dongkrak Neraca Dagang, Defisit Migas Masih Jadi Tantangan

Surplus Nonmigas Dongkrak Neraca Dagang, Defisit Migas Masih Jadi Tantangan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance