• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan Aturan PKK Sektor IAKD, Perkuat Tata Kelola dan Integritas di Industri Keuangan Digital

oleh Stella Gracia
22 Juli 2025 - 16:58
5
Dilihat
OJK Terbitkan Aturan PKK Sektor IAKD, Perkuat Tata Kelola dan Integritas di Industri Keuangan Digital
0
Bagikan
5
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika cepat di sektor keuangan digital yang menuntut tata kelola lebih ketat terhadap pihak-pihak utama, seperti pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan komisaris penyelenggara IAKD. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

POJK ini menegaskan bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan sebagai mekanisme utama untuk memastikan bahwa pelaku usaha sektor IAKD dipimpin oleh pihak yang memiliki integritas, reputasi keuangan yang baik, serta kompetensi profesional yang mumpuni.

BERITA TERKAIT

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

Lebih dari itu, penilaian kembali juga akan diberlakukan apabila muncul indikasi bahwa pihak utama terlibat dalam pelanggaran atau persoalan yang dapat mencederai kepercayaan publik. Hal ini mencakup isu integritas, kelayakan keuangan, dan reputasi.

“Penerbitan POJK ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian di tengah pertumbuhan pesat sektor teknologi keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK yang diterima Bisnis.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya, Pasal 216 ayat (3) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD, termasuk dalam aspek perizinan, pengawasan, dan evaluasi kepatutan pengelola.

Dengan sistem penilaian yang lebih menyeluruh, OJK berharap penyelenggara IAKD hanya dijalankan oleh pihak-pihak yang mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.

Keberadaan regulasi ini dianggap krusial di tengah meningkatnya risiko yang timbul dari pesatnya perkembangan aset digital dan layanan berbasis teknologi finansial. OJK menyadari bahwa inovasi yang berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan penguatan governance.

“Ketidakpatuhan oleh pihak utama dapat berdampak langsung pada stabilitas operasional dan persepsi masyarakat terhadap industri. Karena itu, pengawasan kualitas sumber daya manusia yang memimpin IAKD menjadi kunci,” tegas OJK.

Dengan penerapan POJK ini, regulator ingin memastikan bahwa setiap entitas di sektor IAKD tidak hanya mampu tumbuh dan bersaing secara teknologi, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas, yang menjadi fondasi dari ekosistem keuangan digital yang sehat.

Regulasi ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia terus memperkuat kerangka pengawasan di sektor digital, seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dan investor di ranah kripto, aset digital, dan teknologi finansial berbasis inovasi. ***

Tags: aturan OJK IAKD 2025Industri Keuangan Digitalkeuangan digitalojkpenilaian kemampuan dan kepatutan OJKPKK sektor IAKDPOJK 16 Tahun 2025tata kelola sektor keuangan digital
 
 
 
 
Sebelumnya

Affiliate Marketing Jadi Motor Baru Influencer E-Commerce di Asia Tenggara

Selanjutnya

Uang Beredar Tumbuh 6,5% pada Juni 2025, Didorong Kenaikan M1 dan Penyaluran Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 09:17

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu tingkat literasi dan inklusi keuangan di sektor perasuransian, dengan membidik generasi muda...

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 18:01

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) bersama industri perbankan nasional resmi memperkuat sinergi layanan kas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari...

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 15:45

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) kembali merilis laporan mingguan mengenai Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 Februari 2026). Dalam laporan tersebut,...

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 09:53

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) sebagai langkah transformatif dalam menjaga stabilitas...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 18:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus manipulasi pasar modal. Paling baru, penyidik OJK...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

Mandiri Institute: Penguatan Link and Match Kunci Optimalkan Momentum Perbaikan Tenaga Kerja Nasional

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

BNI JCB Corporate Card Raih Penghargaan, Bukti Ekspansi BNI di Segmen Korporasi

Dukung Asta Cita, BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar 5% dan Double Kuota FLPP

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Gerai Baru Hadir di Central Park, BTN Bidik 100 Digital Store di 2027

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Uang Beredar Tumbuh 6,5% pada Juni 2025, Didorong Kenaikan M1 dan Penyaluran Kredit

Uang Beredar Tumbuh 6,5% pada Juni 2025, Didorong Kenaikan M1 dan Penyaluran Kredit

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance