• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Terima 3.805 Aduan, Mayoritas soal Klaim Asuransi

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2016 - 00:00
18
Dilihat
OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk
0
Bagikan
18
Dilihat

BOGOR, Stabilitas — Otoritas Jasa Keuangan telah menerima banyak laporan sengketa sejak 2013. Hingga 27 Mei 2016, tercatat 3.805 aduan masyarakat dari berbagai industri keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, pengaduan terbanyak yang masuk terkait dengan klaim asuransi. Disusul penghitungan bunga bank dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).

  • Baca juga: OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi 'Aging Population'

Ia kemudian mengimbau supaya tidak terjadi sengketa di industri keuangan, upaya pencegahan (preventif) dapat dimulai dari nasabah atau konsumen, di mana mereka harus paham produk jasa keuangan yang akan dipakai.

BERITA TERKAIT

“Sebelum membeli produk, konsumen harus aktif mempertanyakan terkait produk tersebut hingga benar-benar memahami. Sementara, bagi penyedia jasa keuangan pun diwajibkan untuk memberitahu sejelas-jelasnya kepada konsumen. Jadi saling melengkapi,” kata Anto, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (4/6).

Ia melanjutkan, bila konsumen merasa dirugikan atau terjadi sengketa, maka pihak yang dirugikan diminta untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya kepada penyedia jasa keuangan terlebih dahulu. “Ini sudah diatur standar pelayanannya. Pihak yang dirugikan (nasabah) harus melapor ke yang merugikan (penyedia jasa keuangan) terlebih dahulu. Kalau belum selesai juga, baru melapor ke OJK,” ungkap Anto.

20 Hari

  • Baca juga: Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

Sementara itu, Anto mengatakan penyelesaian sengketa secara internal harus diselesaikan dalam 20 hari kerja, setelah diterimanya aduan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, apabila sengketa tidak selesai, maka dimungkinkan untuk perpanjangan kembali hingga 20 hari ke depan. Namun, kata Anto, dengan catatan sengketa sudah dalam tahap penyelesaian. “Kalau konsumen merasa tidak puas soal penanganan sengketa, maka bisa mengadu ke OJK atau  Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” kata dia.

Anto menambahkan, satu sisi, OJK tidak terlibat dalam tahap penyelesaian masalah. Namun, menjadi penengah seperti apakah industri keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.

Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan yang dilakukan pihak konsumen. “Pengawas dan regulator tidak boleh terlibat dalam kasus. Tapi, boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan, kita tanya ke konsumen dan penyedia jasa keuangan,” tuturnya.

  • Baca juga: Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, Anto melanjutkan, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak ketiga. Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.

“OJK tidak sendiri. Kami bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet). Ini semua seusai dengan standar internasional,” kata Anto, menjelaskan.

Tags: OJK,OJK Terima 3.805 Aduan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Perum Jamkrindo Raih Penghargaan Khusus Pemberdayaan UMKM

Selanjutnya

BPK Temukan Enam Masalah LKPP Tahun 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 13:11

OJK bersama kementerian canangkan Bulan Dana Pensiun 2026 untuk tingkatkan literasi dana pensiun yang baru 22% dan siapkan masyarakat hadapi...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 12:37

OJK pastikan sektor jasa keuangan Agustus 2026 tetap stabil di tengah gejolak global. Kredit perbankan melesat 13,58% ditopang investasi dan...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:36

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia Agustus 2026 meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS, setara 5,4 bulan impor dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:34

Analisis data statistik Bank Indonesia menunjukkan Uang Primer (M0) Adjusted Agustus 2026 mencapai Rp2.281,5 triliun, didorong pertumbuhan giro bank dan...

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

Kualitas Aset Membaik, LDR dan CAR BRI Terjaga Solid di Paruh Pertama 2026

Pangkas Kewajiban Rp2,3 Triliun, SIG Pertahankan Peringkat idAAA dari Pefindo

Inovasi OCTO dan Layanan Valas Bawa CIMB Niaga Sabet Tiga Trofi di ABF Awards 2026

Kelola 50.000 Karyawan, Japfa Adopsi Teknologi AI Workday untuk Transformasi SDM

Analisis Pasar: IHSG Menguji Resistance 6.725, Sektor Perbankan Jadi Penopang

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
BPK Temukan Enam Masalah LKPP Tahun 2015

BPK Temukan Enam Masalah LKPP Tahun 2015

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance