JAKARTA, Stabilitas—Pemerintah berencana melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 4/3/2017. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2017.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Peserta lelang SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad wakalah dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DS MUI) nomor 95/DSN-MUI/VII/2014. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasar pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
















