Stabilitas.id – Pemerintah secara resmi membuka lowongan kerja berskala masif untuk mengisi posisi Manajer Koperasi Desa Merah Putih. Sebanyak 30.000 posisi manajer koperasi dan 5.476 posisi pengelola Kampung Nelayan dibuka untuk mendukung salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Namun, di balik besarnya skala rekrutmen tersebut, kepastian mengenai skema pembayaran gaji bagi puluhan ribu pegawai ini masih menjadi tanda tanya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci mengenai skema penggajian tersebut.
Purbaya menegaskan, dari sisi anggaran negara, alokasi untuk program koperasi saat ini difokuskan pada pagu sebesar Rp 40 triliun per tahun. “Gaji pegawai koperasi saya enggak tahu, tapi yang saya bayar kan hanya cicilan Rp 40 triliun. Yang lain saya enggak tahu,” kata Purbaya seusai menghadiri agenda Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
BERITA TERKAIT
Status Kepegawaian dan Penempatan
Berdasarkan informasi resmi, para pelamar yang terpilih nantinya akan dipekerjakan sebagai pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN.
Penyaluran pegawai akan dibagi ke dalam dua entitas:
-
Manajer Koperasi: Akan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
-
Pengelola Kampung Nelayan: Akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan bahwa anggaran untuk gaji pegawai ini tidak akan mengambil jatah dari modal awal yang telah ditetapkan untuk setiap koperasi, yakni sebesar Rp 3 miliar.
“Enggak, itu di luar (modal Rp 3 miliar), nanti disiapkan lagi skemanya,” ujar Ferry di Kantor Kemenko Pangan, Senin (20/4/2026). Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan skema pendanaan yang tepat untuk remunerasi para pegawai kontrak tersebut, apakah akan dibebankan sepenuhnya pada APBN atau melalui mekanisme lain.
Mekanisme Seleksi
Proses rekrutmen ini terbuka bagi lulusan diploma (D-III, D-IV) maupun sarjana (S-1) dari semua jurusan. Adapun persyaratan umum yang ditetapkan meliputi usia maksimal 35 tahun dan memiliki IPK minimal 2,75.
Mekanisme seleksi dilakukan melalui Panitia Seleksi Nasional SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Bagi masyarakat yang berminat, hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada Juni 2026 mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui revitalisasi koperasi desa dan optimalisasi potensi kampung nelayan di seluruh Indonesia. Meski antusiasme masyarakat diprediksi akan tinggi, kejelasan mengenai skema gaji dan kepastian beban fiskal bagi negara masih menjadi perhatian publik.

















