JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan atas transaksi emas batangan. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan yang berstatus bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, sebagai bentuk penyesuaian atas kegiatan usaha di bidang impor dan perdagangan emas batangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan.
Pungutan PPh berlaku atas harga pembelian emas batangan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan wajib dipungut pada saat transaksi dilakukan. Hanya lembaga yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenai ketentuan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa nilai transaksi bank emas telah menembus Rp 1 triliun hingga April 2025, hanya dalam dua bulan sejak layanan ini diluncurkan. “Angka tersebut mencerminkan potensi besar dari layanan bank emas,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pertumbuhan sektor bullion banking yang kian pesat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong transparansi dan efisiensi dalam industri logam mulia nasional. ***





.jpg)










